Tarif Transportasi Rp80 di Jakarta Diperpanjang saat Kemerdekaan

Rabu, 13 Agustus 2025 | 08:46:39 WIB
Tarif Transportasi Rp80 di Jakarta Diperpanjang saat Kemerdekaan

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk menikmati transportasi publik dengan tarif spesial Rp80. Awalnya hanya berlaku pada tanggal 17 Agustus, kebijakan ini kini diperpanjang hingga tanggal 18 Agustus 2025. Perpanjangan ini menjadi wujud apresiasi sekaligus dorongan bagi warga Jakarta untuk memanfaatkan moda transportasi umum yang lebih terjangkau dan ramah lingkungan selama perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa keputusan memperpanjang masa berlaku tarif khusus tersebut didasari oleh keinginan agar warga Jakarta dan sekitarnya bisa menikmati momen kemerdekaan dengan lebih nyaman dan fleksibel. “Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan dengan lebih leluasa, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ujarnya.

Tarif Rp80 bukan sekadar angka simbolis sebagai bagian dari perayaan kemerdekaan, melainkan juga merupakan langkah nyata untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan yang berorientasi pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan bersama. Syafrin menambahkan, “Tarif Rp80 tidak sekadar bentuk peringatan simbolik, melainkan juga menjadi ajakan nyata kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan dengan cara yang ramah lingkungan, terjangkau, dan berorientasi publik.”

Dalam pelaksanaan kebijakan ini, layanan transportasi yang mencakup Transjakarta—baik yang menggunakan sistem Bus Rapid Transit (BRT), Non-BRT, maupun Transjabodetabek—MRT Jakarta, serta LRT Jakarta untuk rute Velodrome–Pegangsaan Dua, menerapkan tarif khusus tersebut. Semua pengguna dapat memanfaatkan kemudahan pembayaran melalui berbagai kartu uang elektronik, seperti Bank Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI Tap Cash, BRI Brizzi, hingga kartu-kartu khusus transportasi seperti JakLingko, KMT, dan JakCard. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan lewat aplikasi JakLingko dan MyMRTJ yang semakin memudahkan masyarakat.

Meski begitu, layanan angkutan umum sosial yang sudah memiliki kebijakan tarif nol rupiah seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan sosial lainnya, tidak mengalami perubahan tarif selama periode tersebut. Hal ini memastikan kelancaran akses transportasi bagi masyarakat yang paling membutuhkan tanpa hambatan biaya.

Pemberlakuan tarif khusus ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi yang selama ini menjadi salah satu penyumbang utama kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Dengan mengedepankan transportasi umum, Pemprov DKI ingin mendorong kebiasaan baru masyarakat yang lebih ramah lingkungan dan efisien dalam beraktivitas sehari-hari.

Lebih jauh, perpanjangan tarif Rp80 ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemprov DKI untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pengguna transportasi publik di ibu kota. Hal tersebut sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota metropolitan yang modern dan berkelanjutan.

Dengan semakin banyaknya pilihan moda transportasi yang mudah dijangkau dan terjangkau, masyarakat diharapkan tidak hanya melihat transportasi umum sebagai alternatif, melainkan sebagai solusi utama mobilitas perkotaan yang efisien dan nyaman.

Kesempatan menikmati tarif khusus ini merupakan momentum bagi seluruh warga Jakarta untuk berkontribusi dalam menjaga lingkungan sekaligus merayakan hari kemerdekaan dengan cara yang berbeda namun bermakna.

Terkini