Kemenag Siapkan Regulasi Baru Tindaklanjuti Putusan Zakat

Rabu, 08 Oktober 2025 | 13:02:42 WIB
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Tindaklanjuti Putusan Zakat

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review (JR) Undang-Undang Pengelolaan Zakat 2025 menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola zakat di Indonesia.

Menanggapi hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) berencana menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai turunan hukum dari putusan MK, sekaligus memastikan pengelolaan zakat lebih transparan, akuntabel, dan produktif.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menekankan bahwa penyusunan PMA akan fokus pada pendayagunaan zakat produktif dan penguatan peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam perencanaan program zakat nasional. 

“Sepanjang ini kan masih ada waktu dua tahun, artinya kami juga sedang menyusun beberapa PMA yang menjadi amanah dari undang-undang yang eksis, khususnya sebagai turunan tentang pendayagunaan zakat produktif,” kata Waryono di Tangerang Selatan.

Hal tersebut diungkapkan Waryono dalam jumpa pers Seminar Nasional Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, di UIN Syarif Hidayatullah, Selasa, 7 Oktober 2025. Ia menyoroti bahwa selama ini fungsi perencanaan Baznas belum sepenuhnya terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional, sehingga penguatan peran lembaga pengelola zakat menjadi penting.

“Jadi di dalam undang-undang itu, Baznas itu fungsinya perencanaan. Dan selama ini perencanaan Baznas itu belum merujuk kepada RPJM, belum merujuk kepada Renstra, belum merujuk kepada RKT. Sehingga misalnya sekarang ada Inpres Nomor 8 Tahun 2025, itu juga mesti harus menjadi rujukan,” jelas Waryono.

Menurut Waryono, struktur Baznas melibatkan anggota yang dipilih melalui tim seleksi, serta unsur dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama. Kehadiran unsur tiga kementerian tersebut sejatinya berfungsi sebagai pengawas dan penyeimbang agar tata kelola zakat lebih transparan dan akuntabel.

“Sebenarnya posisi mereka itu kurang lebih sebagai pengawas atau minimal penyeimbang. Namun dalam praktiknya, hal ini mungkin belum sepenuhnya sesuai dengan visi awal,” ungkap Waryono. Ia menambahkan bahwa putusan JR UU Pengelolaan Zakat menjadi kritik bersama untuk memperkuat good governance dalam pengelolaan zakat.

Dalam menindaklanjuti putusan MK, pemerintah melalui Kemenag menyiapkan langkah konkret menyusun naskah akademik revisi UU Pengelolaan Zakat, yang saat ini telah masuk dalam Prolegnas. Tujuan revisi ini adalah menciptakan ekosistem zakat yang lebih produktif, modern, dan berdampak nyata bagi masyarakat, tidak hanya dalam pengumpulan, tetapi juga dalam distribusi dan pendayagunaan zakat.

“Semangatnya adalah bagaimana ekosistem zakat ke depan itu memberi ruang yang sama kepada siapa pun yang berkomitmen dan memiliki tekad agar zakat lebih baik, bukan hanya dalam pengumpulannya saja, tapi juga dalam pendistribusian dan pendayagunaannya,” paparnya.

Ketua Umum Forum Zakat (FOZ), Wildhan Dewayan, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal putusan MK dan segera melakukan sosialisasi agar tidak terjadi perbedaan persepsi di antara pengelola zakat. “Kami ingin agar muncul persepsi yang sama, semangat yang sama untuk menyatukan langkah memperbaiki tata kelola perzakatan Indonesia agar semakin berdampak dan menjadi teladan bagi umat Islam,” ujar Wildhan.

Wildhan juga memastikan FOZ tengah mempersiapkan draft revisi undang-undang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk stakeholder terkait. Tujuannya adalah memperkuat ekosistem zakat yang produktif, berkemajuan, dan mampu memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. FOZ pun siap berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR RI, khususnya Komisi VIII, untuk proses legislasi revisi UU Zakat.

Anggota DPR RI, Maman Imanulhaq, menyambut baik langkah FOZ yang menggelar seminar nasional ini. Menurutnya, forum semacam ini penting sebagai ruang dialog dan koordinasi untuk memperkuat tata kelola zakat yang transparan, profesional, dan akuntabel.

“Ya, saya mengapresiasi acara seminar ini, apalagi setelah Forum Zakat bisa mendesak MK melakukan JR terhadap beberapa undang-undang zakat. Kami di DPR langsung menindaklanjuti dengan melakukan revisi undang-undang zakat. Kaitannya, yang pertama dan terpenting adalah transparansi pengelolaan,” kata Maman.

Ia menekankan pentingnya pengawasan agar dana zakat tidak disalahgunakan, mengingat beberapa kasus yang pernah terjadi, termasuk di Tasikmalaya, di mana pengelolaan dana zakat tidak optimal bagi masyarakat penerima manfaat.

“Jangan sampai terjadi peristiwa seperti di Tasikmalaya itu, bagaimana uang zakat justru dipakai oleh para pengelola zakat, sedangkan masyarakat miskinnya tidak terdayagunakan dengan baik,” pungkas Maman.

Dengan penerbitan PMA oleh Kemenag dan kolaborasi dengan berbagai stakeholder, diharapkan tata kelola zakat di Indonesia akan semakin transparan, akuntabel, dan produktif, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan luas oleh masyarakat dan menjadi teladan pengelolaan zakat di tingkat global

Terkini