Skandal Kecurangan BBM di SPBU Sukabumi: Kerugian Hingga Miliar Rupiah

Kamis, 20 Februari 2025 | 08:19:53 WIB
Skandal Kecurangan BBM di SPBU Sukabumi: Kerugian Hingga Miliar Rupiah

JAKARTA - Dalam sebuah operasi penertiban yang melibatkan Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri, terungkap sebuah kasus kecurangan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Sukabumi, Jawa Barat. SPBU 34.4311 yang terletak di Jalan Baros, Kecamatan Baros, menjadi sorotan setelah ditemukan menggunakan alat yang mampu mengurangi volume bahan bakar minyak (BBM) yang diterima pelanggan meskipun tampilan meterannya menunjukkan angka yang benar.

Aduan Pelanggan Kini Terbukti

Keluhan tentang kecurangan di SPBU bukan hal baru, sering kali pelanggan mempertanyakan ketidaksesuaian antara volume bahan bakar yang mereka bayarkan dengan apa yang sebenarnya masuk ke tangki kendaraan mereka. “Temuan ini berdasarkan aduan masyarakat dan kemudian ditindak oleh Bareskrim dan melakukan pendalaman bersama-sama Kemendag dan Pemda," ungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Modus Operandi yang Terungkap

Di SPBU ini, ditemukan penggunaan alat yang dikenal sebagai printed circuit board (PCB) pada dispenser pengisian bahan bakar. PCB merupakan suatu rangkaian elektronik yang dapat mengurangi volume pengisian. “Jadi 20 liter akan berkurang 600 mililiter atau rata-rata minus tiga persen sehingga takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan,” jelas Budi lebih lanjut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syarifudin, menuturkan bahwa PCB tersebut dilengkapi dengan trafo pengatur arus listrik yang dapat mengontrol volume bahan bakar yang dikeluarkan meski secara kasat mata pembaca meter teridentifikasi sesuai. "Alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di kompartemen kosong antara kompartemen kompa dan kompartemen alat ukur BBM," ungkapnya.

Dampak Finansial yang Signifikan

Kecurangan ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat. Estimasi kerugian mencapai Rp 1,4 miliar per tahun. Kondisi ini mengundang reaksi keras dari berbagai pihak. “Pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat sebagaimana tadi disampaikan Mendag, Rp 1,4 miliar per tahun," ujar Brigjen Nunung.

Upaya Penegakan Hukum

Sebagai tanggapan atas pelanggaran ini, SPBU bersangkutan telah disegel sementara untuk penyelidikan lebih lanjut. “Ini melanggar ketentuan atau UU Metrologi Legal dan juga melanggar UU Perlindungan Konsumen, sehingga bisa dikenakan tindak pidana kurungan ataupun denda," tambah Budi. Pemilik SPBU, yang merupakan bagian dari PT PBM, terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal, dengan ancaman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. Nunung menambahkan, “Namun demikian, pihak SPBU tidak menutup kemungkinan kita akan terapkan juga pasal TPPU."

Imbauan untuk SPBU Lain

Budi Santoso menegaskan pentingnya pengawasan dan tindakan preventif agar kecurangan seperti ini tidak terulang di SPBU lain. “Ini sudah yang kesekian kali, kami mengimbau kepada pelaku SPBU jangan sampai mengulangi lagi, jangan sampai merugikan masyarakat. Mari kita berusaha atau melakukan kegiatan usaha sesuai tertib niaga,” tegas Budi.

Reaksi dan Tindakan Lanjutan

Para pelaku bisnis SPBU lainnya sangat diharapkan untuk menaati regulasi yang ada dan memastikan integritas dalam operasional mereka. Ketidakpatuhan terhadap aturan, selain merugikan konsumen, juga merugikan citra dan kepercayaan terhadap institusi terkait. Seiring dengan penyegelan SPBU tersebut, langkah investigasi terus dilakukan. Brigjen Nunung memaparkan bahwa penegakan hukum terhadap SPBU dilakukan berdasarkan aduan masyarakat dan dilanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan oleh tim gabungan.

Dengan adanya razia dan penyegelan ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola SPBU sehingga tidak ada lagi praktik culas yang merugikan masyarakat dan mencederai prinsip bisnis yang sehat. Ini sekaligus menjadi langkah konkret dalam melindungi konsumen dari praktik perdagangan yang tidak adil dan sejalan dengan nilai-nilai metrologi legal dan perlindungan konsumen.

Ditemukannya praktik curang oleh SPBU di Sukabumi ini menjadi cermin betapa pentingnya integritas dan kejujuran dalam setiap lini usaha. Langkah tegas yang diambil oleh Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dan memastikan semua pihak terlibat dalam bisnis bahan bakar memainkan perannya dengan jujur dan adil. Para mitra Pertamina diharapkan terus menjaga standar operasional yang tinggi dan tidak tergoda untuk melakukan penyelewengan yang dapat merusak hubungan baik dengan konsumen.

Terkini