PBB: Tahanan Perang Korea Tidak Boleh Dipulangkan ke Korea Utara Tanpa Persetujuan

Jumat, 21 Februari 2025 | 13:24:22 WIB
PBB: Tahanan Perang Korea Tidak Boleh Dipulangkan ke Korea Utara Tanpa Persetujuan

JAKARTA - Dalam berita internasional terbaru, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa tahanan perang asal Korea Utara yang kini berada di Ukraina tidak dapat dipulangkan ke negara asal mereka tanpa persetujuan dari yang bersangkutan. Pernyataan ini disampaikan oleh lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) PBB menyusul meningkatnya kekhawatiran soal perlakuan manusiawi terhadap tahanan perang tersebut.

Pernyataan PBB dan Hukum Internasional

Liz Throssell, juru bicara Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR), menegaskan pentingnya perlakuan manusiawi terhadap tahanan perang berdasarkan hukum internasional. Throssell menyatakan kepada Voice Of America (VOA) pada Kamis (20/02) bahwa hukum kemanusiaan mengharuskan semua tahanan perang diperlakukan dengan hormat dan dalam kondisi apapun, harus dijamin hak-hak dasar mereka.

“Menurut hukum internasional, terutama prinsip 'non-refoulement', tidak boleh ada negara yang memulangkan tahanan perang ke negara asal mereka jika ada risiko penganiayaan dan perlakuan tidak manusiawi,” kata Throssell. Prinsip ini tercantum dalam Konvensi Status Pengungsi dan Konvensi Anti Penyiksaan, yang keduanya menegaskan kewajiban negara-negara untuk melindungi hak asasi manusia dan melarang pemulangan paksa.

Tantangan di Ukraina dan Seruan untuk Perlindungan

Saat ini, perhatian internasional terfokus pada Ukraina, yang dihadapkan pada dilema moral dan hukum terkait tahanan perang asal Korea Utara. PBB mengingatkan otoritas Ukraina untuk mematuhi prinsip non-refoulement yang bertujuan untuk melindungi tahanan dari risiko penganiayaan jika dipulangkan ke Korea Utara.

Pelapor Khusus HAM PBB untuk Korea Utara, Elizabeth Salmon, menambahkan bahwa keselamatan para tahanan perang harus menjadi prioritas utama. Salmon menyebutkan bahwa niat tentara Korea Utara untuk membelot ke Korea Selatan menunjukkan realitas yang dihadapi oleh para tahanan tersebut. “Tekat mereka untuk mencari perlindungan di Korea Selatan harus dihormati dan ditanggapi dengan positif,” ujar Salmon.

Kasus Pembelotan Tentara Korut

Kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah pembelotan seorang tentara Korea Utara yang sebelumnya ditangkap di Ukraina. Dalam sebuah wawancara dengan media Korea Selatan, tentara tersebut menyatakan keinginannya untuk mengajukan status pengungsi dan mencari perlindungan di Korea Selatan. Situasi ini memicu diskusi lebih lanjut tentang bagaimana negara-negara penahan harus mengelola tahanan perang yang ingin membelot.

Salmon juga menegaskan, "Apabila ada alasan yang menunjukkan kemungkinan tahanan Korea Utara akan disiksa, maka negara penahan harus mencari opsi pemindahan ke negara ketiga yang dapat menjamin keselamatan mereka."

Tantangan Hukum dan Diplomasi

Isu ini menyoroti tantangan hukum dan diplomatik yang dihadapi oleh negara-negara dalam melindungi hak asasi manusia, khususnya terkait tahanan perang dari negara-negara dengan catatan hak asasi manusia yang meragukan. Ukraina, dalam hal ini, diimbau untuk bekerjasama dengan badan internasional guna menemukan solusi yang bersifat manusiawi dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia universal.

Negara-negara lain juga diajak untuk mendukung upaya ini dengan menawarkan diri sebagai negara ketiga untuk penempatan tahanan perang yang membutuhkan perlindungan. Hal ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip kemanusiaan dilaksanakan secara global.

Ketegangan politik dan konflik bersenjata sering kali menempatkan para tahanan perang pada posisi rentan, memerlukan perhatian khusus dari komunitas internasional. Kasus tahanan perang asal Korea Utara ini memperjelas betapa krusialnya menjaga nilai-nilai kemanusiaan di tengah pergolakan politik yang ada.

Dengan PBB dan berbagai badan internasional terus memantau situasi ini, diharapkan solusi berkelanjutan dapat tercapai, yang tidak hanya melindungi para tahanan dari penganiayaan tetapi juga menjunjung tinggi hak-hak fundamental mereka. Dukungan dari seluruh komunitas internasional sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa prinsip non-refoulement dapat diterapkan secara efektif di setiap keadaan, menjamin keamanan dan keadilan bagi semua tahanan perang.

Terkini