JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menerapkan pajak sebesar 0,5% atas pendapatan penjual di platform e-commerce mulai menuai respons dari para pemain besar industri digital. Salah satunya datang dari Shopee Indonesia, yang menyatakan kesiapannya untuk mematuhi kebijakan tersebut, meskipun hingga kini pihaknya masih menunggu kejelasan dari regulasi resmi pemerintah.
Director of Government Relations Shopee Indonesia, Balques Manisang, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati kebijakan pemerintah terkait pajak yang akan dikenakan pada penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Namun, pihaknya menekankan pentingnya menunggu aturan resmi sebelum mengambil langkah lebih jauh.
“Kami masih menunggu. Tidak bisa mendahului keputusan dari kementerian terkait. Jadi kita masih tunggu,” kata Balques saat ditemui di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pernyataan Balques ini menjadi penegasan bahwa Shopee tidak akan mengambil tindakan apa pun sebelum aturan tersebut diundangkan secara resmi. Ia menambahkan, pembahasan mengenai kebijakan pajak 0,5% ini masih berlangsung di tingkat kementerian dan pihaknya terus memantau perkembangannya.
Shopee Pilih Sikap Menunggu
Lebih lanjut, Balques menyebut Shopee tetap membuka diri untuk beradaptasi begitu regulasi dikeluarkan. Ia memastikan bahwa perusahaan siap untuk mengikuti aturan apapun yang nantinya disahkan oleh pemerintah terkait pajak atas pendapatan pedagang.
“Kami coba akan lihat seperti apa dan kami ikutin saja bagaimana kebijakan nanti, berjalannya seperti apa. Karena belum bisa juga kami berikan statement lanjutan karena memang belum selesai, pembahasannya belum selesai,” jelas Balques.
Pernyataan ini sekaligus menunjukkan bahwa Shopee tidak ingin mendahului keputusan pemerintah atau berspekulasi mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap para penjual.
Dampak Terhadap Harga Masih Belum Jelas
Terkait kemungkinan kebijakan ini akan mempengaruhi harga produk di Shopee, Balques tidak memberikan jawaban tegas. Ia hanya menegaskan bahwa Shopee dan pelaku industri e-commerce lain akan fokus pada kepatuhan terhadap kebijakan yang ditetapkan.
“(Bakal pengaruhi harga?) Yang bisa saya katakan pasti dari segi kebijakan, feedback dari industri adalah mengikutinya, atau comply untuk kebijakan tersebut. Jadi kita lihat dari segi mengikutinya dulu, dan bagaimana meng-adjust dengan keputusan dari pembahasan,” ujar Balques.
Hingga saat ini, pihak Shopee belum dapat memastikan bagaimana kebijakan tersebut akan diimplementasikan di tingkat penjual, termasuk potensi penyesuaian harga barang yang dijual melalui platformnya.
Latar Belakang Kebijakan Pajak 0,5%
Seperti dilaporkan Reuters, kebijakan pajak 0,5% akan diberlakukan pada pedagang e-commerce dengan omzet tahunan mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Artinya, pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan terkena pajak ini.
Kebijakan ini bukan hanya berlaku untuk Shopee, tetapi juga platform besar lainnya seperti Tokopedia dan Lazada, yang memiliki ribuan pedagang dengan omzet beragam.
Penjelasan DJP: Demi Kemudahan Pedagang
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli menjelaskan bahwa penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bertujuan untuk memudahkan pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurut Rosmauli, kebijakan ini dibuat agar proses pembayaran pajak menjadi lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform yang digunakan pedagang untuk berjualan. Dengan sistem ini, pedagang tidak perlu repot mengurus setoran pajak secara terpisah karena pemungutan akan langsung dilakukan oleh platform tempat mereka berjualan.
“Pada prinsipnya pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online. Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Rosmauli.
Shopee Akan Ikuti Aturan Resmi
Dengan penjelasan dari DJP ini, posisi Shopee semakin jelas: mereka akan patuh begitu regulasi resmi terbit, sekaligus menegaskan bahwa perusahaan mendukung langkah pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital.
Balques menambahkan, “Kami selalu berupaya menjalankan kegiatan bisnis sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku. Jadi kami tunggu saja aturan resminya.”
Sosialisasi Masih Terbatas
Saat ditanya soal sosialisasi kebijakan ini ke para penjual, Balques mengungkapkan bahwa saat ini baru sebatas informasi di ruang publik. Shopee belum melakukan sosialisasi secara masif ke para merchant, sebab pembahasan regulasi belum final.
Kebijakan pajak penjual di e-commerce ini memang masih terus menuai pro dan kontra di kalangan pelaku usaha daring. Namun, dengan adanya konfirmasi dari pihak Shopee bahwa mereka siap mematuhi aturan begitu regulasi terbit, diharapkan pedagang di platform ini dapat lebih tenang dalam mempersiapkan diri menghadapi kebijakan baru.
Pemerintah pun diharapkan segera menyelesaikan pembahasan regulasi ini agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha. Pasalnya, sektor e-commerce telah menjadi salah satu tulang punggung ekonomi digital Indonesia, sehingga kepastian regulasi sangat penting untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif.