Tahukah Anda? Ini 11 Jenis Barang Bawaan yang Dibatasi Bea Cukai

Tahukah Anda? Ini 11 Jenis Barang Bawaan yang Dibatasi Bea Cukai

JAKARTA-Setelah menjadi viral mengenai aturan bea cukai, penting bagi masyarakat untuk memahami jenis barang bawaan yang terkena pembatasan. Aturan terkait ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat opsional dan digunakan dengan sangat minim oleh penumpang.

Bea Cukai menginformasikan melalui akun resmi mereka bahwa ada 11 jenis barang bawaan yang dibatasi. Mulai dari pakaian, barang tekstil, elektronik, hingga beras dan produk hortikultura.

Baca Juga

BRI Mulai Rekrutmen BFLP 2025, Yuk Daftar!

Selain itu, aturan juga berlaku untuk produk obat-obatan. Pembatasan jumlah dan jenisnya diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Batasan Impor Tanpa Ijin Edar melalui Barang Bawaan Penumpang.

Penting untuk mengisi Customs Declaration saat tiba di Indonesia, karena formulir ini menjadi dasar bagi petugas bea cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang. Pelaporan barang bawaan tersebut bersifat opsional namun tetap disarankan untuk kelancaran perjalanan.

Redaksi

Redaksi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BCA Buka KUR 2025, Pinjaman UMKM Hingga Rp500 Juta

BCA Buka KUR 2025, Pinjaman UMKM Hingga Rp500 Juta

BNI Permudah Kelola Dua Rekening Lewat Aplikasi Wondr

BNI Permudah Kelola Dua Rekening Lewat Aplikasi Wondr

Bank Mandiri Hadirkan Promo HUT RI ke 80 Diskon Es Krim dan Kopi

Bank Mandiri Hadirkan Promo HUT RI ke 80 Diskon Es Krim dan Kopi

OJK Permudah Akses Kredit, Usaha Gadai, dan LKM

OJK Permudah Akses Kredit, Usaha Gadai, dan LKM

Bank Indonesia Tegaskan Payment ID Aman dan Sesuai UU Data Pribadi

Bank Indonesia Tegaskan Payment ID Aman dan Sesuai UU Data Pribadi