Konferensi Besar NU 2025: Dorongan untuk Perlindungan Pekerja Informal melalui BPJS Ketenagakerjaan
- Sabtu, 08 Februari 2025

JAKARTA - Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) 2025 mengeluarkan rekomendasi penting yang mendesak pemerintah untuk menyusun skema jaminan kesehatan khusus bagi pekerja di sektor informal. Rekomendasi ini dipimpin oleh Ketua Komisi Rekomendasi Konbes NU, KH Ulil Abshar Abdalla, atau yang akrab disapa Gus Ulil, dalam Sidang Pleno Pengesahan Munas-Konbes NU yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta.
Dalam sidang pleno tersebut, Gus Ulil menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja informal, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga miskin. "Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menyusun skema jaminan kesehatan bagi pekerja informal, terutama bagi keluarga miskin yang tidak mampu membayar premi," ujar Gus Ulil. Pernyataan ini tidak hanya menyoroti kebutuhan pekerja informal akan akses kesehatan, tetapi juga menekankan pentingnya kerjasama antar sektor terkait.
Menurut Gus Ulil, koordinasi yang baik harus dilakukan antara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menciptakan skema kebijakan yang efektif. “Keterlibatan berbagai instansi ini penting agar solusi yang dihasilkan dapat terimplementasi dengan baik dan tepat sasaran,” tambahnya.
Gus Ulil juga menyoroti tentang pentingnya memasukkan pekerja informal miskin ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Program JKK menawarkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, menyediakan perawatan, santunan, dan tunjangan cacat, sedangkan JKm memberikan perlindungan terhadap risiko kematian. “Dengan dimasukkannya ke dalam kedua program ini, pekerja informal miskin akan mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan saat bekerja, terutama dalam situasi darurat seperti kecelakaan kerja atau kematian,” ujarnya.
Lebih jauh, Gus Ulil menjelaskan bahwa tujuan akhirnya adalah agar pekerja informal miskin dapat dimasukkan dalam Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK). Program ini diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. "PBIJK adalah salah satu inisiatif pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu," jelas Gus Ulil.
Dia juga menyatakan harapannya agar masyarakat miskin yang terdaftar dalam PBIJK dapat mengakses layanan kesehatan BPJS tanpa membayar iuran bulanan, yang selama ini menjadi beban bagi mereka. "Implementasi kesehatan bagi pekerja informal bisa dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara," ungkapnya, memberikan solusi realistis yang mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.
Rekomendasi terkait BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu dari beberapa rekomendasi penting yang dihasilkan oleh Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025. Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi, memperbaiki tata ruang yang lebih berkeadilan, dan menyusun strategi besar untuk menanggulangi kasus kekerasan di lembaga pendidikan.
Keseluruhan rekomendasi ini menunjukkan betapa pentingnya peran Konbes NU dalam memberikan sumbangsih dan masukan bagi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Dengan dorongan ini, diharapkan pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi para pekerja informal, khususnya yang hidup dalam garis kemiskinan. Sebagai tindak lanjut, diperlukan komitmen kuat dari semua pihak terkait agar hasil rekomendasi ini tidak sekedar menjadi wacana, melainkan bisa diimplementasikan untuk memberikan dampak nyata di masyarakat.

Redaksi
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi
- Minggu, 20 April 2025
Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi
- Minggu, 20 April 2025