OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Langkah Tegas demi Perlindungan Konsumen
- Kamis, 20 Februari 2025

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam bidang asuransi jiwa, sebuah langkah signifikan dalam merespon problematika yang melanda perusahaan tersebut selama beberapa tahun terakhir. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025, yang dirilis pada tanggal 16 Januari 2025. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi kepentingan konsumen dan menegakkan ketertiban dalam industri jasa keuangan nasional.
Pencabutan izin ini dilaksanakan oleh OJK sebagai bagian dari rangkaian pengawasan yang bertujuan untuk menjaga stabilitas industri dan melindungi pemegang polis serta tertanggung. Sejak keputusan ini diberlakukan, Jiwasraya telah dihentikan seluruh kegiatannya dalam industri asuransi jiwa. Human Resources and Corporate Affairs Jiwasraya, Direktur Indra Gunawan menegaskan, "Kami berkomitmen untuk bekerja sama penuh dengan OJK dan pihak berwenang terkait untuk memastikan semua kewajiban skala perusahaan terpenuhi, serta proses transisi berjalan dengan lancar."
Tindakan Pengawasan Ketat
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang melakukan pengalihan, penjaminan, ataupun penggunaan kekayaan yang bisa menurunkan nilai aset perusahaan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa semua aset yang ada dikelola dengan tepat untuk kepentingan pemegang polis dan pemangku kepentingan lainnya.
Sebagai tanggapan atas pencabutan izin, Jiwasraya diwajibkan untuk melakukan beberapa langkah penting, termasuk menghentikan semua kegiatan usaha di seluruh kantor, baik pusat maupun cabang. Selain itu, Jiwasraya harus segera menyusun dan menyerahkan neraca penutupan kepada OJK paling lambat 15 hari setelah pencabutan izin.
Langkah Pembubaran dan Pembentukan Tim Likuidasi
Menindaklanjuti keputusan pembubaran, Jiwasraya telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham pada 22 Januari 2025, yang merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor S-30/MBU/01/2025. Dalam rapat tersebut, diputuskan pembubaran badan hukum Jiwasraya dan pembentukan tim likuidasi.
Dalam upaya likuidasi ini, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, serta pegawai Jiwasraya diwajibkan untuk menyediakan semua data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi. Mereka juga dilarang untuk menghalangi jalannya proses likuidasi, sebuah langkah penting untuk memastikan semua klaim dan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis dapat diselesaikan dengan baik.
Dampak Pencabutan Izin bagi Industri
Baca JugaBatasi Transaksi Tunai, Pemerintah Dorong Digitalisasi Demi Tingkatkan Penerimaan Pajak
Pencabutan izin Jiwasraya ini menjadi catatan penting dalam sejarah industri asuransi jiwa Nasional. Langkah ini diharapkan dapat memberikan sinyal positif terhadap peningkatan pengawasan dan regulasi dalam industri keuangan Indonesia. Pengamat asuransi, Rahmat Hidayat, "Langkah OJK ini mencerminkan keseriusan dalam mengawasi perusahaan-perusahaan asuransi dan menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi."
Selain itu, pengawasan ketat oleh OJK diharapkan bisa meredakan kekhawatiran dari para pemegang polis yang khawatir dengan nasib klaim mereka. Dengan adanya proses likuidasi yang jelas dan transparan, OJK berharap dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
Dukungan untuk Pemegang Polis
OJK memastikan bahwa mereka akan memberikan arahan yang jelas dan panduan kepada tim likuidasi untuk memastikan hak-hak pemegang polis dan pemangku kepentingan lainnya tetap terjaga. Pemegang polis didorong untuk tetap tenang dan menanti arahan selanjutnya yang akan diberikan oleh pihak berwenang terkait proses penyelesaian semua kewajiban Jiwasraya.
Sementara itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) telah menyatakan dukungan penuh kepada OJK dalam mengambil keputusan ini. Ketua AAJI, Nandia Susanti, dalam pernyataan persnya menuturkan, "Kami sangat mendukung langkah OJK dan berharap semua proses berjalan lancar demi kepentingan bersama."
Keputusan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah langkah penting menuju reformasi keseluruhan sektor asuransi jiwa di Indonesia. Sementara tantangan besar menanti dalam mengelola proses likuidasi ini, harapannya adalah terciptanya industri yang lebih sehat dan kuat, di mana kepercayaan konsumen kembali terbangun dengan kokoh.
Seiring dengan langkah tersebut, OJK dan instansi terkait diharapkan dapat terus mengawal proses transisi dan memastikan semua pihak yang terkait menjalankan peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk Jiwasraya, ini adalah momen kritis yang memerlukan kolaborasi dan sinergi dari semua pihak agar kekacauan ini dapat menjadi pelajaran berharga dan titik tolak menuju perbaikan di masa mendatang.

Zahra
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.