OJK Soroti Dominasi Kasus Pinjol Ilegal: Satgas PASTI Identifikasi 2.930 Entitas di Tahun 2024

OJK Soroti Dominasi Kasus Pinjol Ilegal: Satgas PASTI Identifikasi 2.930 Entitas di Tahun 2024
OJK Soroti Dominasi Kasus Pinjol Ilegal: Satgas PASTI Identifikasi 2.930 Entitas di Tahun 2024

JAKARTA - Di tengah maraknya aktivitas keuangan digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyoroti tren peningkatan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia. Berdasarkan data terbaru yang disampaikan oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sepanjang tahun 2024, sebanyak 2.930 entitas pinjol ilegal berhasil diidentifikasi dan dihentikan dari total 3.240 entitas aktivitas keuangan ilegal di Tanah Air.

Hal ini mengindikasikan bahwa pinjol ilegal masih menjadi ancaman utama dalam sektor keuangan ilegal. “Sementara itu, dari sisi aduan sepanjang tahun 2024, Satgas PASTI menerima 15.162 aduan terkait pinjaman online ilegal dari total 16.231 aduan,” ungkap Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK di Jakarta pada Kamis lalu.

Tren Aduan Berdasarkan Usia

Data lebih lanjut mengungkapkan bahwa kelompok masyarakat berusia 26-35 tahun menjadi pelapor terbanyak dengan jumlah 6.348 aduan terkait pinjol ilegal. Sedangkan kelompok usia 17-25 tahun tercatat mengajukan 3.476 aduan, menjadikannya kelompok ketiga tertinggi. Jumlah ini menunjukkan bahwa generasi muda di usia produktif paling rentan terhadap jerat pinjol ilegal, yang sebagian besar dipicu oleh kurangnya edukasi tentang literasi keuangan.

“Upaya edukasi kepada masyarakat usia produktif perlu lebih banyak lagi dilakukan. Edukasi ini khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan karena ada kemungkinan kebiasaan meminjam diakibatkan dari kekurangpahaman dalam hal pengelolaan keuangan yang baik,” tambah Kiki. Menurutnya, pemahaman yang rendah mengenai pengelolaan keuangan menjadi faktor utama yang mendorong masyarakat terjebak dalam pinjol ilegal.

Respons dan Tindakan OJK

OJK bersama Satgas PASTI terus berupaya untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat dan menindak tegas entitas pinjol ilegal. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen dan juga untuk menjaga stabilitas layanan keuangan di Indonesia. Selain menangani kasus pinjol, OJK juga menerima sejumlah 1.069 aduan terkait investasi ilegal, menunjukkan bahwa aktivitas keuangan ilegal masih merajalela di masyarakat.

Komitmen OJK untuk mengatasi maraknya pinjol ilegal diwujudkan melalui berbagai strategi, salah satunya adalah meningkatkan literasi keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat. Program edukasi ini mencakup pemahaman mengenai hak dan kewajiban konsumen, pengenalan ciri-ciri pinjol dan investasi ilegal, serta cara melaporkan dugaan aktivitas ilegal kepada otoritas.

Pentingnya Edukasi Keuangan

Permasalahan pinjol ilegal ini bukan hanya tantangan bagi pemerintah dan lembaga keuangan, tetapi juga panggilan bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan finansial. "Kami percaya bahwa dengan edukasi keuangan yang tepat, masyarakat dapat lebih cermat dalam mengelola keuangan mereka dan terhindar dari jebakan pinjaman ilegal," jelas Kiki.

Otoritas berharap masyarakat lebih aktif mencari informasi mengenai keabsahan pinjol sebelum memutuskan untuk bertransaksi. Dengan memanfaatkan platform resmi dan mengecek legalitas perusahaan lewat situs OJK dan aplikasi lainnya, diharapkan masyarakat dapat melindungi diri dari kerugian finansial lebih lanjut.

Langkah Lanjut oleh Pemerintah

Sebagai langkah lanjut, OJK akan berkolaborasi dengan pihak berwenang lainnya untuk memperketat pengawasan dan memperkuat regulasi terkait layanan pinjol dan investasi ilegal. Pemerintah juga akan terus memaksimalkan upaya dalam mengembangkan ekosistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan, termasuk dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan yang ada.

“Melalui kerjasama dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan ekosistem layanan keuangan di Indonesia dapat menjadi lebih terpercaya dan aman bagi masyarakat,” tambah Kiki.

Dengan semakin banyaknya kasus yang terungkap dan dilaporkan, masyarakat diharapkan lebih waspada dan proaktif dalam melindungi diri dari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal. Kehadiran OJK dan Satgas PASTI sebagai garda depan dalam mengidentifikasi dan memberantas aktivitas ilegal tentu menjadi harapan baru bagi keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi keuangan.

Aldi

Aldi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Non Subsidi Awal Juni 2025, Ini Rincian Harga Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex

Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Non Subsidi Awal Juni 2025, Ini Rincian Harga Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex

Jelang Iduladha 2025, Pemkab Jepara Siapkan 114.000 Tabung Gas Elpiji untuk Pastikan Kebutuhan Masyarakat Terpenuhi

Jelang Iduladha 2025, Pemkab Jepara Siapkan 114.000 Tabung Gas Elpiji untuk Pastikan Kebutuhan Masyarakat Terpenuhi

Warga Kampung Menra di Sinjai Akhirnya Nikmati Listrik Setelah Puluhan Tahun Gelap Gulita

Warga Kampung Menra di Sinjai Akhirnya Nikmati Listrik Setelah Puluhan Tahun Gelap Gulita

Produk Lokal NTT Kini Lebih Mudah Tembus Pasar Nasional Berkat Akses Logistik yang Kian Membaik

Produk Lokal NTT Kini Lebih Mudah Tembus Pasar Nasional Berkat Akses Logistik yang Kian Membaik

Pengembang Perumahan di Banjarmasin Sambut Positif Kebijakan Pengurangan Luas Rumah Subsidi

Pengembang Perumahan di Banjarmasin Sambut Positif Kebijakan Pengurangan Luas Rumah Subsidi