Pemprov Jawa Tengah Mulai Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga Juni 2025
- Selasa, 08 April 2025

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai hari ini, Selasa, 8 April 2025. Kebijakan yang diambil oleh Pemprov Jateng ini berlaku untuk periode terbatas, yakni dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Dalam kebijakan ini, masyarakat Jawa Tengah diberikan kesempatan untuk membayar pajak kendaraan dengan penghapusan pokok pajak dan denda yang tertunggak, namun tetap diharuskan membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi, mengungkapkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini diluncurkan sebagai respons terhadap tingginya angka tunggakan pajak kendaraan bermotor yang mencapai sekitar Rp 2,8 triliun. Lutfi menjelaskan bahwa besar angka tunggakan tersebut menjadi piutang daerah yang harus segera diselesaikan. "Posisinya adalah pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," ujarnya.
Menurut Lutfi, program pemutihan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka, mengingat besarannya yang cukup signifikan dalam menggerakkan perekonomian daerah. Dengan adanya penghapusan denda dan pokok pajak yang menunggak, Pemprov Jateng berharap masyarakat lebih tertarik untuk menyelesaikan kewajiban mereka, sehingga dapat mengurangi piutang daerah yang menumpuk. “Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak kendaraan bermotor 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” tambahnya.
Baca JugaBatasi Transaksi Tunai, Pemerintah Dorong Digitalisasi Demi Tingkatkan Penerimaan Pajak
Terkait dengan prosedur pembayaran, Lutfi mengungkapkan bahwa masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini tidak perlu memenuhi persyaratan rumit. Hanya dengan membawa dua dokumen penting, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran di kantor-kantor Samsat terdekat di wilayah Jawa Tengah. Meskipun program ini memberikan penghapusan denda dan pokok pajak kendaraan yang tertunggak, pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan tahun 2025 sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pemprov Jateng juga menjelaskan bahwa dasar hukum dari kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Dalam regulasi tersebut, dinyatakan bahwa daerah dapat melakukan penghapusan pokok pajak dan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Program pemutihan ini juga sudah melalui berbagai tahap rapat koordinasi antara Pemprov Jateng dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga Jasa Raharja untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan lancar.
Gubernur Lutfi menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jateng untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi kewajiban perpajakan, serta untuk memberikan kemudahan kepada mereka yang selama ini kesulitan membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor. Ia berharap, dengan adanya kebijakan ini, lebih banyak masyarakat yang akan memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban mereka tanpa terbebani oleh denda yang menghambat.
Sebagai informasi tambahan, pemutihan pajak kendaraan ini bukan hanya menjadi langkah untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang besar, tetapi juga untuk memperbaiki sistem pengelolaan piutang daerah. Pasalnya, angka tunggakan pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp 2,8 triliun sudah menjadi masalah yang cukup serius dan membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah daerah. Melalui program ini, Pemprov Jateng berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah ini juga merupakan upaya Pemprov Jateng untuk memberikan insentif bagi warga yang selama ini mungkin merasa keberatan dengan denda yang terus menambah beban pajak kendaraan mereka. Dengan adanya program ini, diharapkan akan lebih banyak kendaraan yang terdaftar dan mematuhi kewajiban pajaknya, yang pada gilirannya akan memperbaiki penerimaan pajak daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan ini sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Dengan membayar pajak tepat waktu, warga tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga turut berkontribusi pada kemajuan pembangunan daerah. “Kami harap masyarakat Jawa Tengah dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini dengan baik, agar kita semua dapat mendukung pembangunan daerah dan mengurangi piutang pajak yang menunggak,” pungkas Lutfi.
Pemutihan pajak kendaraan ini juga tidak hanya berlaku di provinsi Jawa Tengah, tetapi juga di beberapa provinsi lain di Indonesia yang tengah menjalankan kebijakan serupa. Sebagai contoh, beberapa provinsi lain juga tengah menawarkan pemutihan pajak kendaraan dalam periode yang hampir bersamaan, memberikan kesempatan bagi masyarakat di berbagai daerah untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka dengan cara yang lebih mudah dan tanpa beban tambahan berupa denda.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai hari ini ini diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya dalam hal peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih taat pada kewajiban perpajakan. Masyarakat di Jawa Tengah diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka sebelum batas waktu yang ditentukan.

Zahra
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.