Sembilan Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025: Hapus Denda, Tunggakan, dan Pajak Progresif

Sembilan Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025: Hapus Denda, Tunggakan, dan Pajak Progresif
Sembilan Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025: Hapus Denda, Tunggakan, dan Pajak Progresif

JAKARTA  – Momentum baru bagi jutaan pemilik kendaraan bermotor di Indonesia datang pada Mei 2025. Sebanyak sembilan provinsi di Tanah Air resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini memberikan penghapusan denda keterlambatan, tunggakan pokok pajak, hingga pajak progresif bagi kendaraan kedua dan seterusnya. Langkah ini diyakini bisa mendorong kepatuhan pajak, serta menjadi peluang emas bagi wajib pajak yang sebelumnya menunggak.

Program ini memberikan berbagai keringanan signifikan, mulai dari penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025) untuk memanfaatkan fasilitas ini.

Berikut rincian provinsi yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor beserta detail kebijakannya:

Baca Juga

Saham WeRide Melejit 21 Persen Usai Umumkan Ekspansi Global Bersama Uber ke 15 Kota Tambahan

1. Aceh: Pemutihan Hingga Akhir Tahun

Pemerintah Provinsi Aceh menjadi yang paling lama memberlakukan program ini, yakni hingga 31 Desember 2025. Program ini diatur melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 37 Tahun 2024.

"Pembebasan pajak progresif diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB selama periode program berlangsung," terang Pemerintah Provinsi Aceh dalam keterangannya.

Kebijakan ini membebaskan pemilik kendaraan dari kewajiban membayar pajak progresif yang biasanya dikenakan untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

2. Lampung: Kesempatan Terakhir Sebelum Penindakan

Provinsi Lampung menggelar pemutihan pajak sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa ini merupakan kesempatan terakhir sebelum diberlakukan sanksi hukum bagi penunggak pajak.

“Program ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan mudah. Setelah ini akan ada penegakan hukum,” ujar Rahmat.

Insentif yang ditawarkan meliputi penghapusan tunggakan pokok, denda PKB dan SWDKLLJ, serta pembebasan pajak progresif.

3. Bangka Belitung: Bebas Denda dan Balik Nama

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Babel menyatakan program ini berlaku 1 Mei sampai 31 Juli 2025.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat memanfaatkan pemutihan ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan,” ujar Kombes Pol Hendra Gunawan, Direktur Lalu Lintas Polda Babel.

Fasilitas yang diberikan meliputi:

Penghapusan tunggakan pajak pokok

Pembebasan denda PKB

Pembebasan pajak progresif

Gratis BBNKB II dan BBN kendaraan dari luar provinsi

4. Banten: Syarat Mudah untuk Bebas Tunggakan

Program pemutihan di Banten berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak yang membayar pajak tahun berjalan akan mendapat pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024 dan sebelumnya.

“Dengan hanya membayar pajak kendaraan tahun 2025, seluruh sanksi dan tunggakan dihapuskan,” sebut Pemerintah Provinsi Banten dalam pernyataan resminya.

5. Jawa Barat: Hadiah untuk Warga

Program pemutihan di Jawa Barat berlangsung sejak 20 Maret dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Melalui akun resmi Bapenda Jabar, disebutkan bahwa program ini merupakan “hadiah” bagi warga.

“Cukup bayar pajak tahun berjalan, semua denda dan tunggakan dihapus,” tulis Bapenda Jawa Barat.

Program ini berlaku untuk pembayaran online dan offline di seluruh wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.

6. Jawa Tengah: Hapus Tunggakan dan Denda

Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program pemutihan pajak sejak 8 April hingga 30 Juni 2025.

“Program ini menghapus seluruh tunggakan pokok dan denda PKB. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan,” demikian disampaikan melalui laman resmi Pemprov Jateng.

Masyarakat cukup datang ke Samsat terdekat untuk memproses pembayaran selama masa program.

7. Bali: Pajak Progresif Dihapus Permanen

Pemerintah Provinsi Bali telah menghapus pajak progresif kendaraan berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenai tarif pajak progresif yang biasanya lebih tinggi.

8. Sulawesi Tengah: Pemutihan untuk HUT Provinsi

Memperingati HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah, pemerintah setempat menetapkan program pemutihan dari 14 April hingga 14 Mei 2025. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025.

Gubernur Anwar Hafid menyebut, “Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang selama ini terbebani tunggakan pajak.”

Namun, insentif ini tidak berlaku untuk kendaraan baru, kendaraan lelang, dan kendaraan mutasi masuk dari luar daerah.

9. Kalimantan Timur: Berlaku untuk Kendaraan Pribadi dan Sosial

Provinsi Kalimantan Timur resmi melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 8 Mei hingga 30 Juni 2025, sebagaimana diumumkan oleh Gubernur H Rudy Mas’ud (Harum).

Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan sosial-keagamaan, kecuali kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, dan kendaraan eks-lelang. Adapun biaya SWDKLLJ dan PNBP tetap dikenakan.

Peluang Emas Bagi Penunggak Pajak

Program pemutihan pajak ini menjadi jalan keluar yang sangat membantu masyarakat yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan pajak karena akumulasi denda yang besar.

“Langkah pemerintah daerah ini sangat positif karena memberi ruang bagi masyarakat untuk taat pajak tanpa terbebani penalti yang besar,” kata pengamat kebijakan publik dari UGM, Dr. Wahyu Nugroho.

Imbauan untuk Segera Manfaatkan Program

Mengingat batas waktu tiap provinsi berbeda, masyarakat diimbau untuk segera mengunjungi Samsat terdekat atau melakukan pembayaran melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau kanal resmi masing-masing provinsi.

Bila dimanfaatkan secara optimal, program ini berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, memperbarui data kendaraan, serta mengurangi jumlah kendaraan bodong atau tidak terdaftar.

Dengan hadirnya program pemutihan ini, masyarakat bisa menunaikan kewajiban pajaknya secara lebih ringan. Ini adalah momen tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebelum diberlakukan sanksi administratif atau hukum yang lebih tegas di masa depan.

"Jangan tunda lagi. Bayar pajak kendaraan Anda sekarang dan nikmati keringanan luar biasa ini," pungkas Kombes Pol Hendra Gunawan dari Polda Babel.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Polda Jatim dan BRI Jawa Timur Tingkatkan Kerja Sama dalam Pengamanan Perbankan dan Layanan Masyarakat

Polda Jatim dan BRI Jawa Timur Tingkatkan Kerja Sama dalam Pengamanan Perbankan dan Layanan Masyarakat

Bank NTB Syariah Terapkan Prinsip Meritokrasi dalam Seleksi Pengurus Baru untuk Meningkatkan Tata Kelola dan Profesionalisme

Bank NTB Syariah Terapkan Prinsip Meritokrasi dalam Seleksi Pengurus Baru untuk Meningkatkan Tata Kelola dan Profesionalisme

Surveyor Indonesia Jalin Kolaborasi Strategis dengan ICECC untuk Perkuat Investasi Nasional

Surveyor Indonesia Jalin Kolaborasi Strategis dengan ICECC untuk Perkuat Investasi Nasional

KUR BRI 2025 Semakin Ringan: Bunga Disubsidi 5 Persen, Plafon Pinjaman Hingga Rp500 Juta, Ini Syarat dan Cara Ajukannya

KUR BRI 2025 Semakin Ringan: Bunga Disubsidi 5 Persen, Plafon Pinjaman Hingga Rp500 Juta, Ini Syarat dan Cara Ajukannya

BNI Permudah Pembayaran SMM PTN Barat via Aplikasi Wondr by BNI, Berikan Cashback Rp50 Ribu bagi Pendaftar

BNI Permudah Pembayaran SMM PTN Barat via Aplikasi Wondr by BNI, Berikan Cashback Rp50 Ribu bagi Pendaftar