
JAKARTA - Pemerintah terus mendorong program rumah subsidi sebagai solusi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian layak. Dengan harga yang lebih terjangkau dibanding rumah komersial, program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi menjadi salah satu pilihan paling diminati oleh masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama.
Program KPR Subsidi diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi MBR. Selain itu, untuk pembiayaannya, pemerintah mengalokasikan dana khusus lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Minat masyarakat terhadap rumah subsidi diperkirakan akan terus meningkat pada tahun 2025, seiring dengan adanya berbagai kemudahan pengajuan dan fasilitas suku bunga tetap. Hal ini didorong pula oleh berbagai upaya pemerintah dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah.
Baca JugaPemerintah Resmi Bebaskan Pajak 1.800 Barang Jemaah Haji, Total Nilai Capai Rp2,4 Miliar
Namun, agar program ini tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan khusus untuk calon penerima manfaat. Berikut ini ulasan lengkap mengenai syarat beli rumah subsidi 2025, prosedur pengajuan, hingga tips agar proses pengajuan KPR berjalan lancar.
Syarat Membeli Rumah Subsidi 2025
Agar bisa mengakses fasilitas rumah subsidi, calon pembeli wajib memenuhi persyaratan dasar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Berikut beberapa syarat umum penerima rumah subsidi:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berdomisili di wilayah Indonesia.
Belum pernah menerima subsidi pembiayaan perumahan dari pemerintah.
Status: Lajang atau pasangan suami istri.
Termasuk kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), dengan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan (sesuai Kepmen PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020).
Selain itu, program KPR subsidi memiliki masa subsidi maksimal 20 tahun, dengan bunga tetap 5% per tahun selama masa angsuran. Skema ini dianggap sangat membantu masyarakat yang selama ini kesulitan untuk membeli rumah secara konvensional.
Selain syarat di atas, calon penerima juga wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting, antara lain:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Dokumen penghasilan seperti slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK) jika sudah menikah.
Surat Nikah bagi yang berstatus menikah.
Rekening koran atau buku tabungan beberapa bulan terakhir.
Perlu diketahui bahwa setiap bank atau lembaga pembiayaan biasanya memiliki persyaratan tambahan sesuai kebijakan internal mereka. Oleh karena itu, penting bagi calon debitur untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan KPR subsidi.
Cara Mengajukan KPR Rumah Subsidi 2025
Mengutip laporan dari Antara, berikut langkah-langkah mengajukan KPR Rumah Subsidi 2025 agar prosesnya lebih terarah dan memiliki peluang besar untuk disetujui:
1. Pilih Properti Sesuai Kemampuan
Langkah pertama adalah memilih rumah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Pastikan legalitas properti jelas, termasuk sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (HGB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan izin peruntukan lahan apabila membeli dari pengembang.
“Pastikan legalitas properti lengkap agar pengajuan KPR tidak terkendala di tengah proses,” ujar analis properti dari Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, dalam keterangannya.
2. Riset Produk KPR dari Berbagai Bank
Calon debitur sebaiknya melakukan riset terlebih dahulu terkait produk KPR subsidi yang ditawarkan berbagai bank. Perbandingan meliputi suku bunga, tenor angsuran, biaya administrasi, hingga syarat tambahan yang mungkin diberlakukan oleh masing-masing bank.
“Setiap bank memiliki ketentuan internal yang berbeda. Penting untuk mencari informasi detail agar bisa memilih penawaran terbaik,” kata Ali Tranghanda.
3. Ajukan KPR ke Bank Pilihan
Setelah menentukan pilihan, ajukan permohonan KPR subsidi ke bank yang dipilih. Pastikan formulir pengajuan diisi lengkap dan lampirkan semua dokumen pendukung sesuai ketentuan bank.
4. Proses Cek Kredit (SLIK OJK)
Pihak bank akan melakukan pemeriksaan riwayat kredit calon debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK—sebelumnya dikenal dengan istilah BI Checking. Riwayat kredit yang bersih akan memperbesar kemungkinan pengajuan KPR disetujui.
5. Surat Persetujuan Penyediaan Kredit (SPPK)
Jika semua persyaratan terpenuhi dan riwayat kredit dinyatakan baik, bank akan menerbitkan Surat Persetujuan Penyediaan Kredit (SPPK) yang memuat informasi rincian kredit, tenor angsuran, besaran bunga, dan notaris yang ditunjuk untuk pengikatan akad kredit.
6. Penandatanganan Akad Kredit
Tahap terakhir adalah proses akad kredit di hadapan notaris yang ditunjuk bank. Pada tahap ini, calon debitur resmi memiliki kewajiban untuk membayar cicilan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam akad kredit.
Tips Agar Pengajuan KPR Rumah Subsidi Disetujui
Agar pengajuan KPR rumah subsidi berjalan lancar dan disetujui, berikut beberapa tips penting yang perlu diperhatikan:
Pilih pengembang terpercaya. Hindari pengembang yang tidak memiliki izin lengkap atau rekam jejak yang buruk.
Pastikan kondisi finansial stabil. Memiliki penghasilan tetap dan rasio utang yang rendah akan meningkatkan peluang persetujuan.
Gunakan simulasi KPR. Sebelum mengajukan, lakukan simulasi KPR untuk mengetahui estimasi cicilan bulanan agar sesuai kemampuan.
Jaga riwayat kredit. Hindari keterlambatan pembayaran utang lain agar skor kredit tetap baik.
Lengkapi semua dokumen dengan benar. Kesalahan kecil pada dokumen dapat menyebabkan penolakan pengajuan.
“Banyak pengajuan KPR yang gagal bukan karena penghasilannya kurang, melainkan karena masalah administrasi atau riwayat kredit yang buruk,” ungkap Ali Tranghanda.
Dukungan Pemerintah untuk Rumah Subsidi 2025
Pemerintah melalui Kementerian PUPR menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program rumah subsidi. Pada 2025, anggaran FLPP dipastikan meningkat agar target penyaluran rumah subsidi dapat tercapai sesuai kebutuhan masyarakat.
Dengan meningkatnya alokasi anggaran, masyarakat MBR diharapkan dapat lebih mudah mengakses fasilitas KPR subsidi.
“Program FLPP akan terus didorong agar masyarakat berpenghasilan rendah memiliki kesempatan memiliki rumah pertama yang layak huni,” ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, dalam keterangannya.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.