Pemprov DKI Jakarta Resmi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Juni 2025, Ini Syarat dan Ketentuannya
- Minggu, 15 Juni 2025

JAKARTA — Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Sabtu, 14 Juni 2025. Kebijakan ini memberikan penghapusan sanksi administrasi atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pemutihan pajak tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui penerimaan pajak. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Agustus 2025, sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Langkah ini juga diambil sebagai bentuk perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tak hanya sebagai simbol peringatan, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk membangun kota yang ramah dan berkeadilan bagi seluruh warganya.
Baca JugaPeluang Usaha yang Bisa Dijalankan Usai Lebaran: Mengoptimalkan Waktu dan Memulai Bisnis Baru
Tujuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Dalam pernyataannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, khususnya yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Dengan adanya program penghapusan sanksi administrasi ini, diharapkan masyarakat terdorong untuk segera melunasi kewajibannya tanpa harus terbebani oleh bunga atau denda keterlambatan.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga,” ujar Lusiana.
Lebih lanjut, Lusiana menjelaskan bahwa penghapusan sanksi administrasi yang dimaksud mencakup:
Bunga atas keterlambatan pembayaran pajak terutang.
Denda atas keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Menariknya, masyarakat tidak perlu repot mengurus atau mengajukan permohonan secara khusus untuk mendapatkan fasilitas pemutihan pajak ini. Sistem pembayaran pajak akan secara otomatis menghapus sanksi administrasi tersebut saat proses pembayaran dilakukan.
Berlaku Otomatis Tanpa Pengajuan Khusus
Dengan sistem yang semakin terintegrasi secara digital, proses pemutihan pajak berjalan otomatis begitu wajib pajak melakukan pembayaran melalui loket, ATM, atau kanal pembayaran online resmi yang telah ditunjuk oleh Bapenda DKI Jakarta. Hal ini bertujuan agar pelayanan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerja sama mereka dalam pembayaran pajak daerah,” kata Lusiana.
Namun, Lusiana juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini bersifat terbatas dan hanya berlaku sekali dalam periode yang telah ditentukan. Setelah itu, seluruh kewajiban perpajakan akan kembali mengikuti ketentuan normal, termasuk pengenaan denda dan sanksi bagi keterlambatan pembayaran.
Upaya Dorong Budaya Tertib Pajak
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun budaya tertib pajak di masyarakat. Dengan memberikan insentif berupa penghapusan sanksi, pemerintah berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dapat semakin meningkat.
Selain itu, langkah ini juga memberikan ruang bernapas bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan pascapandemi. Dengan adanya program ini, masyarakat bisa lebih fokus mengalokasikan anggaran mereka untuk kebutuhan lainnya.
Tegas: Bukan untuk Pengemplang Pajak
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, juga menegaskan bahwa program pemutihan pajak ini bukan ditujukan bagi mereka yang selama ini mengabaikan kewajiban pajaknya, melainkan sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang memiliki komitmen untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya.
“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak membayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak. Kan beda-beda banget ya,” ujar Pramono.
Menurut Pramono, program pemutihan ini adalah langkah positif untuk mendorong masyarakat yang menunggak pajak agar termotivasi segera melunasi kewajiban mereka, dengan insentif penghapusan denda sebagai penghargaan atas itikad baik yang ditunjukkan oleh wajib pajak.
Rangkaian Kegiatan HUT Jakarta
Sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan berbagai kegiatan menarik, mulai dari upacara resmi di pagi hari, pertunjukan kebudayaan, pertemuan dengan para duta besar negara sahabat, hingga hiburan rakyat pada malam harinya.
“Mulai pagi kita upacara dulu, kemudian ada acara kebudayaan, acara dengan dubes-dubes, dan malamnya acara riang gembira,” ungkap Pramono.
Dengan nuansa perayaan yang meriah, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat merayakan ulang tahun ibu kota dengan penuh kegembiraan, sekaligus menunjukkan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah melalui partisipasi dalam program perpajakan.
Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status pajak kendaraannya serta memanfaatkan program pemutihan ini, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
Cek status pajak kendaraan melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) atau website resmi Bapenda DKI Jakarta.
Bayar pajak kendaraan melalui kanal-kanal pembayaran resmi, baik secara langsung di kantor Samsat maupun melalui kanal digital yang bekerja sama dengan Bapenda.
Pastikan nominal yang tertera sudah otomatis menghapus sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku dalam kebijakan pemutihan ini.
Dengan prosedur yang mudah, masyarakat tidak perlu lagi takut akan denda yang menumpuk, asalkan segera memanfaatkan momen pemutihan pajak sebelum 31 Agustus 2025.
Dampak Positif Bagi Penerimaan Daerah
Pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan meningkatnya realisasi penerimaan pajak, diharapkan pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Jakarta dapat terus ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya program ini, kami harap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, dan hasilnya dapat digunakan sepenuhnya untuk pembangunan Jakarta,” ujar Lusiana.
Melalui langkah proaktif ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan komitmen untuk terus menciptakan pemerintahan yang inklusif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Jumlah Wisman ke Bali Tembus 2,66 Juta, Pendapatan Pajak Daerah Melejit Tajam
- Sabtu, 14 Juni 2025