
JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia. Program insentif penghapusan sanksi administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini berlangsung mulai 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.
Melalui program ini, masyarakat Jakarta diberi kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus membayar denda atau bunga keterlambatan. Namun demikian, terdapat ketentuan khusus yang wajib dipahami oleh para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun, proses pembayaran pajaknya tidak bisa dilakukan melalui Gerai Samsat, Samsat Keliling, atau aplikasi SIGNAL. Mereka wajib datang langsung ke kantor Samsat Induk sesuai wilayah domisili kendaraan tersebut.
Baca JugaPinjaman KUR BCA 2025 Tanpa Jaminan Hingga Rp100 Juta untuk UMKM
"Untuk tunggakan di atas satu tahun, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat Induk," ujar Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, dalam keterangannya.
Persyaratan dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sesuai nama di STNK/BPKB
Surat kuasa bermaterai apabila pembayaran diwakilkan, beserta fotokopi KTP pemberi kuasa
Sejumlah uang sesuai dengan nilai pokok pajak kendaraan tahun berjalan (2025)
Dengan menyiapkan semua dokumen tersebut, proses pembayaran pajak kendaraan akan berjalan lebih lancar dan cepat.
Daftar Lokasi Samsat Induk di DKI Jakarta
Berikut ini adalah daftar kantor Samsat Induk di wilayah DKI Jakarta yang dapat dikunjungi oleh masyarakat untuk mengurus tunggakan pajak kendaraan:
Samsat Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta
Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru
Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng
Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara
Samsat Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Program penghapusan denda administrasi PKB dan BBNKB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban pajaknya. Selain itu, langkah ini juga menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
"Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan sebelum batas waktu 31 Agustus 2025," lanjut Herlina Ayu.
Dengan adanya program ini, wajib pajak bisa menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan dengan lebih ringan. Penghapusan denda menjadi dorongan positif agar masyarakat segera melunasi pajak kendaraan yang selama ini tertunggak.
Tidak Bisa Lewat Samsat Keliling dan SIGNAL
Sebagai informasi tambahan, layanan Gerai Samsat, Samsat Keliling, serta aplikasi SIGNAL tetap dapat digunakan oleh wajib pajak yang hanya memiliki tunggakan pajak selama satu tahun atau kurang. Namun bagi yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun, sesuai ketentuan terbaru, harus diproses secara manual di kantor Samsat Induk.
Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan administrasi dan verifikasi data lebih akurat. Terlebih lagi, pembayaran pajak dengan tunggakan di atas satu tahun biasanya memerlukan pencocokan data lebih detail, baik terkait kendaraan maupun identitas pemiliknya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Program pemutihan pajak kendaraan ini memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk memperbaiki administrasi kendaraannya secara resmi. Selain bebas dari denda, kendaraan yang telah membayar pajak secara penuh juga dapat kembali memperoleh hak legalitas untuk digunakan di jalan.
"Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk proaktif dalam melunasi tunggakan pajak kendaraan. Segera kunjungi Samsat Induk terdekat untuk memanfaatkan program ini, sebelum periode pemutihan berakhir," tutup Herlina Ayu.
Dengan memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan ini, masyarakat Jakarta dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendapatkan ketenangan dalam berkendara tanpa khawatir terkena sanksi administrasi di kemudian hari.
Program ini merupakan langkah konkret Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya, sekaligus memperingati dua momen penting, yaitu HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
IHSG Rebound 0,41 Persen, Saham Emiten Emas dan Migas Jadi Pendorong Utama
- Senin, 16 Juni 2025