
JAKARTA - Musim haji 2025/1446 H masih berlangsung, namun kabar duka terus datang dari jamaah haji asal Indonesia. Hingga Senin pagi, 23 Juni 2025, pukul 08.25 WIB, data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat total 365 jemaah haji Indonesia telah meninggal dunia. Angka ini terhitung sejak awal masa operasional penyelenggaraan ibadah haji hingga hari ke-53.
Jumlah ini belum melampaui angka kematian musim haji tahun lalu yang mencapai 461 jemaah, namun tetap menjadi perhatian serius bagi Kementerian Agama dan seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan haji.
Penjaminan Asuransi bagi Jemaah Haji yang Wafat
Baca Juga
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, memastikan bahwa seluruh jemaah haji reguler yang meninggal dunia akan mendapatkan jaminan asuransi sesuai ketentuan. “Jemaah haji reguler yang meninggal dunia, bukan karena kecelakaan, diberikan manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi,” jelas Muchlis saat ditemui di Makkah, Senin, 23 Juni 2025.
Selain itu, Muchlis menjelaskan ada empat skema asuransi yang berlaku bagi jemaah haji reguler:
Jemaah meninggal bukan karena kecelakaan mendapat manfaat asuransi sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi.
Jemaah meninggal dunia karena kecelakaan mendapat dua kali lipat manfaat Bipih haji reguler.
Jemaah yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan mendapatkan manfaat sebesar Bipih haji reguler.
Jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sesuai persentase cacat, maksimal sebesar Bipih haji reguler.
Masa Pertanggungan Asuransi Jemaah Haji
Skema asuransi ini berlaku selama masa tertentu. Masa asuransi dimulai sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara hingga keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.
Selain itu, jemaah yang sakit dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan setelah masa kontrak asuransi habis, akan mendapatkan perpanjangan masa pertanggungan hingga Februari 2026. Hal ini dilakukan untuk memastikan perlindungan jemaah tetap berlanjut selama masa perawatan.
“Perpanjangan masa asuransi bagi jemaah yang dirawat dan meninggal setelah masa kontrak habis, merupakan bentuk tanggung jawab penuh kami kepada jemaah,” ujar Muchlis.
Prosedur Pengajuan Klaim Asuransi Jemaah Haji
Untuk mengajukan klaim asuransi, keluarga atau pihak terkait dapat mengajukan dokumen persyaratan klaim melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau melalui email klaim-haji@jmasyariah.com. Petugas klaim akan menindaklanjuti dengan menginformasikan jika ada dokumen atau informasi tambahan yang diperlukan.
Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal lima hari kerja setelah dokumen lengkap dan disetujui. Pembayaran klaim dilakukan melalui transfer ke rekening bank yang telah didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.
Status klaim dan bukti pembayaran dapat dipantau dan diunduh melalui portal e-Klaim JMA Syariah.
Dokumen Penting untuk Klaim Asuransi Jemaah Haji
Terdapat ketentuan khusus dokumen pengajuan klaim tergantung kondisi meninggalnya jemaah haji:
Meninggal Dunia di Arab Saudi:
Surat pengantar klaim dari Kemenag.
Surat Keterangan Kematian (SKK) dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.
Surat keterangan kecelakaan (jika meninggal karena kecelakaan).
Print out data Siskohat jemaah yang meninggal.
Surat keterangan khusus untuk jemaah ghaib.
Meninggal Dunia di Tanah Air:
Surat pengantar klaim dari Kemenag.
SKK dari pejabat berwenang.
Resume medis yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit atau kronologis kematian.
Fotokopi identitas.
Print out data Siskohat.
Meninggal Dunia di Pesawat:
Surat pengantar klaim dari Kemenag.
SKK dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau pejabat berwenang di Indonesia.
Print out data Siskohat.
Cacat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan:
Surat pengantar klaim dari Kemenag.
Surat keterangan dari Kepolisian Arab Saudi atau kantor perwakilan Indonesia, atau dari Kepolisian Indonesia bila kecelakaan terjadi di tanah air.
Resume medis.
Print out data Siskohat.
Upaya Kemenag untuk Melindungi Jemaah Haji
Kementerian Agama bersama PPIH terus memantau kondisi jemaah haji secara ketat dan memastikan seluruh prosedur perlindungan jaminan sosial berjalan optimal. Penegasan Muchlis bahwa asuransi menjamin hak jemaah meninggal dunia adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam mengatasi risiko selama pelaksanaan ibadah haji.
“Melindungi jemaah haji adalah prioritas utama kami, termasuk memberikan kepastian manfaat asuransi bagi mereka yang wafat maupun yang mengalami kecelakaan,” ujar Muchlis.
Selain asuransi, pihak PPIH juga terus meningkatkan pelayanan kesehatan dan evakuasi agar risiko kematian dapat ditekan seminimal mungkin.
Musim haji 2025 masih menyisakan tantangan dengan angka kematian jemaah yang terus bertambah. Namun, jaminan asuransi yang diberikan pemerintah melalui skema yang jelas memberikan kepastian bagi keluarga jemaah yang meninggal dunia.
Proses klaim yang transparan dan cepat juga memudahkan keluarga untuk mendapatkan hak mereka. Kemenag dan PPIH berkomitmen mengawal seluruh rangkaian perlindungan ini hingga musim haji berakhir.
Apakah Anda ingin versi berita ini dengan tambahan penjelasan terkait upaya pencegahan dan kesehatan jemaah? Atau mungkin ringkasan FAQ terkait klaim asuransi haji?

Sindi
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Ini 5 Standar Kecantikan Perempuan Jepang yang Dianggap Lebih Ketat dari Korea
- Senin, 23 Juni 2025
Berita Lainnya
Wirausaha Pelajar Tawarkan Solusi Bisnis Lingkungan dan Sosial Indonesia
- Senin, 23 Juni 2025
Terpopuler
2.
3.
Bank DKI Resmi Berganti Nama Jadi Bank Jakarta
- 23 Juni 2025
4.
Prediksi Harga Emas Naik Hingga Empat Ribu Dolar
- 23 Juni 2025