
JAKARTA — PT PLN (Persero) menetapkan tarif pemasangan listrik baru untuk pelanggan pascabayar tetap mengacu pada regulasi yang berlaku hingga saat ini, yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017. Hingga pertengahan 2025, belum ada revisi terhadap aturan tersebut. Oleh karena itu, biaya pemasangan listrik baru baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar masih menggunakan skema tarif yang sama, disesuaikan dengan daya listrik yang dimohon.
Pelanggan pascabayar merupakan pengguna listrik yang membayar tagihan setelah pemakaian, umumnya pada akhir bulan. Sistem ini berbeda dengan prabayar, di mana pelanggan harus membeli token listrik terlebih dahulu.
Biaya pasang baru listrik PLN untuk pelanggan pascabayar dan prabayar adalah sebagai berikut:
Baca JugaAtlas Resources Targetkan Produksi Batu Bara 5,33 Juta Ton Tahun 2025
Rincian Biaya Pasang Listrik Baru Berdasarkan Daya
450 VA (volt ampere): Rp 421.000
900 VA: Rp 843.000
1.300 VA: Rp 1.218.000
2.200 VA: Rp 2.062.000
3.500 VA: Rp 3.391.500
Di atas 2.200 VA hingga 100 kVA: Rp 969/VA
Di atas 100 kVA hingga 200 kVA: Rp 775/VA
Perhitungan tersebut hanya mencakup biaya penyambungan. Khusus pelanggan pascabayar, terdapat tambahan biaya jaminan langganan dan biaya Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi listrik rumah tangga, sebagai bagian dari standar keamanan dan kelayakan pemakaian.
Pelanggan bisa mengakses fitur “Simulasi Biaya” melalui aplikasi PLN Mobile untuk menghitung total biaya pasang baru secara rinci berdasarkan kebutuhan dan kondisi teknis di lapangan.
Penyesuaian Tarif Listrik Juni 2025: Subsidi dan Nonsubsidi
Tarif listrik pelanggan rumah tangga juga mengalami penyesuaian pada Juni 2025. PLN membedakan golongan pelanggan berdasarkan daya yang digunakan serta status subsidi. Berikut adalah tarif listrik terkini:
Pelanggan Subsidi:
R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi:
R-1/TR kecil 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR kecil 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR kecil 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR menengah 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR besar di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Kenaikan atau stabilnya tarif ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk biaya produksi, kurs dolar, harga minyak, serta kebijakan fiskal dan subsidi pemerintah.
Tarif Listrik untuk Keperluan Bisnis dan Industri
Untuk sektor bisnis dan industri, tarif yang diberlakukan adalah:
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM,TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
PLN menetapkan tarif tersebut berdasarkan klasifikasi daya dan tegangan, serta jenis kegiatan usaha yang dijalankan oleh pelanggan.
Listrik untuk Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
Pelanggan kategori fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum (PJU) juga memiliki skema tarif tersendiri:
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
P-3/TR untuk PJU: Rp 1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif untuk Pelayanan Sosial
Kategori pelayanan sosial seperti yayasan, tempat ibadah, dan layanan kemanusiaan mendapatkan tarif khusus sebagai berikut:
S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
Skema ini ditujukan untuk membantu keberlanjutan operasional fasilitas sosial dengan biaya energi yang lebih ringan.
Fitur Digital PLN: Cek Tagihan dan Simulasi Biaya Online
Untuk mendukung transparansi dan kemudahan pelanggan, PLN telah menghadirkan layanan digital yang memungkinkan masyarakat melakukan cek tagihan, simulasi biaya pemasangan, hingga pengaduan layanan melalui aplikasi PLN Mobile.
Pengguna dapat memilih opsi "Simulasi Biaya" untuk memperkirakan total pemasangan baru, termasuk memilih antara sistem prabayar atau pascabayar, serta menyesuaikan dengan kondisi rumah dan daya listrik yang dibutuhkan.
Penetapan biaya pemasangan listrik baru dan tarif listrik bulan Juni 2025 memperjelas struktur layanan PLN kepada masyarakat. Pelanggan diharapkan dapat memahami perbedaan antara sistem prabayar dan pascabayar, serta menyesuaikan pilihan daya sesuai kebutuhan rumah tangga maupun usaha mereka.
Di sisi lain, tarif listrik yang berbeda untuk tiap golongan menunjukkan upaya PLN dan pemerintah dalam mengatur subsidi secara tepat sasaran, serta menjaga keseimbangan antara keterjangkauan masyarakat dan keberlangsungan penyediaan energi nasional.

Sindi
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Ini 5 Standar Kecantikan Perempuan Jepang yang Dianggap Lebih Ketat dari Korea
- Senin, 23 Juni 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
2.
3.
Bank DKI Resmi Berganti Nama Jadi Bank Jakarta
- 23 Juni 2025
4.
Prediksi Harga Emas Naik Hingga Empat Ribu Dolar
- 23 Juni 2025