Ragam Jenis Alat Pembayaran dan Sistem Pembayaran yang Ada

Ragam Jenis Alat Pembayaran dan Sistem Pembayaran yang Ada
alat pembayaran

JAKARTA - Alat pembayaran merujuk pada sistem yang mencakup aturan, lembaga, dan mekanisme untuk memindahkan dana demi menyelesaikan kewajiban ekonomi.

Lalu, apa saja yang termasuk dalam sistem pembayaran? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini. 

Pada dasarnya, alat pembayaran memainkan peran penting dalam setiap transaksi ekonomi.

Baca Juga

Pengertian Uang Muka, Fungsi, Cara Kerja, dan Keuntungannya

Pengertian Sistem Pembayaran

Sistem pembayaran merupakan sebuah sistem yang mencakup berbagai aturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk memindahkan dana guna memenuhi kewajiban yang timbul dari aktivitas ekonomi. 

Sistem ini berkaitan langsung dengan pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lainnya.

Berbagai media digunakan dalam proses pemindahan uang, mulai dari yang sederhana hingga yang lebih kompleks, yang melibatkan lembaga-lembaga dan aturan tertentu. 

Di Indonesia, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia. 

Terdapat beberapa komponen utama yang membentuk sistem pembayaran di masyarakat, yaitu:

  • Sarana Pembayaran – Contohnya adalah uang tunai untuk sarana pembayaran langsung, dan kartu kredit untuk pembayaran non-tunai.
  • Sistem Transfer Dana Antar Bank – Memungkinkan pemindahan dana antar bank.
  • Penyelenggara – Lembaga yang menjamin penyelesaian akhir dari transaksi yang terjadi, seperti Bank Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk pasar modal, dan penyelenggara kliring sarana pembayaran dengan kartu (APMK).
  • Saluran Pembayaran – Meliputi berbagai sarana seperti kartu debit, kartu kredit, ATM, mobile banking, internet banking, phone banking, dan electronic data capturing (EDC).
  • Regulator – Memiliki kewenangan untuk mengatur aturan dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen dalam sistem pembayaran.
  • Infrastruktur – Merupakan sarana fisik yang mendukung operasional sistem pembayaran.
  • Instrumen – Sarana pembayaran yang disepakati baik secara tunai maupun non-tunai oleh pengguna dalam transaksi.
  • Pengguna – Merupakan konsumen yang memanfaatkan sistem pembayaran.

Berdasarkan CPSS Glossary (2003), sistem pembayaran dapat didefinisikan sebagai interaksi antara berbagai entitas yang melibatkan instrumen, prosedur, dan sistem transfer dana antar bank untuk mendukung perputaran uang. 

Menurut Guitian (1998), sistem pembayaran adalah alat dan sarana yang diterima dalam setiap pembayaran secara umum, termasuk lembaga yang mengatur pembayaran dan prosedur operasi yang digunakan untuk mengirim informasi pembayaran dari pembayar ke penerima pembayaran. 

Berdasarkan UU Bank Indonesia No.23/1999, sistem pembayaran adalah sebuah sistem yang mencakup aturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk melakukan transfer dana guna memenuhi kewajiban yang timbul dari kegiatan ekonomi.

Prinsip Sistem Pembayaran

Secara umum, sistem pembayaran terbagi menjadi dua jenis, yaitu tunai dan non-tunai, yang masing-masing memiliki instrumen berbeda. Prinsip pengaturannya mencakup keamanan, efisiensi, kesetaraan akses, dan perlindungan konsumen. 

Sarana pembayaran yang digunakan harus menjamin kelancaran dan keamanan transaksi demi kenyamanan masyarakat.

Secara umum, sistem pembayaran terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu sistem pembayaran tunai dan sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan utama antara kedua jenis sistem pembayaran ini terletak pada jenis instrumen yang digunakan.

Pada sistem pembayaran tunai, instrumen yang digunakan adalah uang kartal, yang berupa uang fisik dalam bentuk kertas dan logam. 

Sementara itu, pada sistem pembayaran non-tunai, instrumen yang digunakan mencakup berbagai sarana pembayaran seperti kartu (APMK), cek, bilyet giro, nota debit, serta uang elektronik.

Dalam pengaturan sistem pembayaran, Bank Indonesia mengikuti empat prinsip dasar, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses, dan perlindungan konsumen. Berikut penjelasan mengenai prinsip-prinsip tersebut:

  • Aman

Semua risiko dalam sistem pembayaran, seperti risiko likuiditas, kredit, dan penipuan, harus dapat dikelola dan diminimalisir dengan baik oleh penyelenggara sistem pembayaran.

  • Efisien

Prinsip efisiensi menekankan bahwa sistem pembayaran harus dirancang untuk dapat diakses secara luas, sehingga biaya yang ditanggung oleh masyarakat menjadi lebih rendah karena adanya skala ekonomi.

  • Kesetaraan Akses

Prinsip ini mengharuskan Bank Indonesia untuk mencegah adanya praktik monopoli dalam penyelenggaraan sistem pembayaran yang dapat menghambat masuknya pemain baru.

  • Perlindungan Konsumen

Semua penyelenggara sistem pembayaran wajib memperhatikan aspek perlindungan konsumen agar transaksi tetap aman dan adil.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengedaran uang, Bank Indonesia memastikan kelancaran sistem pembayaran dengan menjaga jumlah uang tunai yang beredar tetap stabil dan dalam kondisi yang layak edar, yang dikenal dengan kebijakan uang bersih (clean money policy).

Peranan Sistem Pembayaran dan Bank Indonesia

Di Indonesia, Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. 

Tugas ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mencapai tujuan Bank Indonesia, yaitu menjaga stabilitas nilai rupiah guna mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

Berdasarkan kewenangan tersebut, Bank Indonesia berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan sistem pembayaran sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009. 

Peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

  • Kewenangan sebagai penyelenggara sistem kliring antar bank untuk jenis sarana pembayaran tertentu melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
  • Pemberian izin dan persetujuan kepada penyedia jasa pembayaran yang ingin berpartisipasi dalam sistem pembayaran, termasuk siapa saja yang diperbolehkan untuk menerbitkan atau memproses sarana pembayaran tersebut.
  • Menetapkan standar-standar untuk sarana pembayaran dan menentukan jenis sarana pembayaran yang dapat digunakan dalam sistem pembayaran Indonesia.
  • Mengatur dan mengawasi lembaga yang diizinkan untuk menyelenggarakan sistem pembayaran, baik itu bank maupun lembaga non-bank.
  • Menetapkan kebijakan terkait pengendalian risiko, efisiensi, tata kelola, dan aspek terkait lainnya.

Selain itu, Bank Indonesia juga menjalankan kewenangan dalam sistem pembayaran melalui Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), yang digunakan untuk melakukan transaksi non-tunai dengan nilai besar.

Jenis-jenis Alat Pembayaran

Evolusi sistem pembayaran berkembang dengan sangat cepat, dimulai dari sistem barter yang umum di era pra-modern, dimana barang diperjualbelikan langsung. 

Seiring berjalannya waktu, mulai dikenal satuan tertentu yang memiliki nilai yang lebih dikenal dengan uang. Hingga saat ini, uang masih menjadi sarana pembayaran utama yang diterima dalam masyarakat.

Selanjutnya, sistem pembayaran terus berkembang, dimulai dari pembayaran tunai (cash-based) ke pembayaran nontunai (non-cash). 

Alat pembayaran nontunai ini mencakup berbagai bentuk, seperti sarana pembayaran berbasis kertas (paper-based) yang meliputi cek dan bilyet giro, serta sarana pembayaran berbasis elektronik seperti transfer dana elektronik dan penggunaan kartu (card-based), seperti kartu kredit, kartu debit, kartu prabayar, dan lain sebagainya. 

Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai sarana pembayaran dan sistem pembayaran yang ada saat ini:

Sarana Pembayaran Tunai

Sarana pembayaran tunai lebih banyak menggunakan uang kartal, yang terdiri dari uang kertas dan uang logam. 

Meskipun uang kartal masih memainkan peran penting dalam transaksi yang bernilai kecil, penggunaan sarana pembayaran tunai semakin berkurang di masyarakat modern, karena biaya pengadaan dan pengelolaannya yang cukup mahal. 

Selain itu, efisiensi waktu dalam proses pembayaran juga menjadi masalah, seperti saat menunggu giliran di loket pembayaran yang memakan waktu lama karena antrian yang panjang.

Penggunaan uang tunai dalam jumlah besar juga membawa risiko tersendiri, seperti pencurian, perampokan, dan pemalsuan uang. 

Untuk mengatasi ketidaknyamanan dan inefisiensi penggunaan uang kartal, Bank Indonesia berinisiatif untuk mendorong masyarakat beralih ke sistem pembayaran nontunai atau yang dikenal dengan Less Cash Society (LCS).

Sarana Pembayaran Nontunai

Pembayaran nontunai sudah semakin berkembang dan semakin umum digunakan oleh masyarakat. 

Transaksi pembayaran nontunai yang melibatkan jumlah besar diselenggarakan oleh Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan sistem kliring. 

Selain efisiensi dalam hal pembayaran untuk transaksi besar, pembayaran nontunai juga memiliki risiko pencurian yang lebih kecil karena transaksi dapat dilacak. 

Selain itu, pembayaran nontunai mempermudah proses pengecekan karena jumlah yang dibayarkan sudah tertera jelas, sehingga waktu untuk memeriksa nominal transaksi menjadi lebih singkat. Pembayaran nontunai meliputi berbagai jenis, antara lain:

  • Cek: Bukti permintaan nasabah kepada bank untuk mencairkan dana sesuai dengan jumlah dan penerima yang tertera dalam cek.
  • Giro: Bukti permintaan pemindahan sejumlah uang dari rekening seseorang ke rekening nasabah lain sesuai dengan jumlah dan nama yang tercantum.
  • Nota Debit: Bukti transaksi yang digunakan untuk mengurangi utang usaha yang harus dibayar.
  • Kartu Kredit: Sarana pembayaran berbentuk kartu yang diterbitkan oleh bank, yang meminjamkan uang kepada nasabah untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu.
  • Uang Elektronik: Pengganti uang tunai, di mana nasabah menyetorkan uang tunai ke dalam bentuk uang elektronik.

Sarana Pembayaran Internasional

Setiap negara di dunia menggunakan mata uang yang berbeda dalam setiap transaksi ekonomi mereka. 

Sebagai contoh, Indonesia menggunakan Rupiah, Singapura menggunakan Dollar Singapura, Jepang dengan Yen, China menggunakan Yuan, Amerika dengan Dollar Amerika, Uni Eropa menggunakan Euro, dan sebagainya. 

Lalu, bagaimana dengan transaksi internasional, seperti kegiatan ekspor-impor, yang melibatkan negara dengan mata uang yang berbeda dan kurs yang tidak sama? 

Pembayaran internasional dapat dilakukan menggunakan sarana pembayaran baik tunai maupun non-tunai.

Contoh pembayaran tunai internasional adalah ketika seorang turis mancanegara melakukan transaksi di negara lain menggunakan uang tunai. 

Sedangkan untuk pembayaran non-tunai internasional, beberapa cara yang dapat dilakukan antara lain:

  • Cek

Pembeli dapat menggunakan cek untuk membayar pembelian di negara penjual melalui bank penjual.

  • Wesel

Pembeli dapat menggunakan jasa bank yang menyediakan layanan wesel untuk mengirim uang dari dalam negeri ke luar negeri sesuai dengan nama dan jumlah yang tertera pada wesel. Salah satu perusahaan penyedia wesel pos internasional terbesar adalah Western Union.

  • Kartu Kredit

Pembeli dapat menggunakan kartu kredit melalui jaringan kartu tertentu (seperti Union Pay, MasterCard, Visa, dll). Penggunaan kartu kredit ini sangat cocok untuk berbelanja online atau untuk pembayaran wisata internasional seperti biaya hotel. 

Pihak penyedia kartu kredit akan mengonversi mata uang domestik ke mata uang negara penjual berdasarkan kurs yang berlaku.

  • Pembayaran Online

Pembeli juga dapat menggunakan layanan pembayaran online, seperti PayPal, yang memungkinkan pembelian internasional dengan cara mengisi akun dengan uang tunai atau menghubungkannya dengan kartu kredit.

  • Cryptocurrency

Cryptocurrency menjadi sarana pembayaran digital yang memungkinkan transaksi secara online. Mata uang digital ini menggunakan kode-kode rumit dan dianggap lebih aman karena sulit diretas. 

Beberapa negara telah menerima cryptocurrency untuk transaksi, meskipun di Indonesia, Bank Indonesia tidak mengakui cryptocurrency sebagai sarana pembayaran yang sah, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 7 tentang Mata Uang. 

Cryptocurrency memiliki risiko tinggi, seperti kesulitan melacak transaksi, fluktuasi nilai yang tidak stabil, dan potensi penggunaannya untuk transaksi ilegal. 

Cryptocurrency yang paling dikenal adalah Bitcoin dan Ethereum. Kehadiran Bitcoin sendiri mengguncang dunia sebagai sistem alternatif untuk pembayaran dan investasi yang kini populer di kalangan masyarakat. 

Sistem Pembayaran di Indonesia

Dalam artikel jurnal Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia (2006) karya Vera Intanie Dewi, dijelaskan bahwa ada dua jenis sistem pembayaran yang berlaku di Indonesia, yaitu:

Sistem Pembayaran Ritel atau Nilai Kecil (Retail Payment System/Small Value)

Sistem pembayaran ini digunakan untuk transaksi dengan nilai di bawah seratus juta rupiah, seperti transaksi individu (cek, bilyet giro, transfer), transaksi menggunakan kartu kredit atau kartu debit, serta transaksi dalam jumlah besar (bulk). 

Pembayaran ritel umumnya menggunakan instrumen pembayaran tunai, meskipun ada juga yang menggunakan instrumen non-tunai, meskipun jumlahnya relatif sedikit. 

Penyelesaian pembayaran ritel ini biasanya dilakukan melalui proses kliring, yaitu pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. 

Proses kliring ini diselenggarakan oleh Bank Indonesia, sebagai bank sentral negara, melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). 

SKNBI adalah sistem kliring yang mencakup kliring debet dan kliring kredit, di mana penyelesaian transaksi dilakukan secara nasional. 

Tujuan dari SKNBI adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran ritel serta memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring.

Sistem Pembayaran Nilai Besar (High Value Payment System)

Sistem pembayaran ini digunakan untuk transaksi dengan nilai di atas seratus juta rupiah, transaksi yang mendesak, serta transaksi di pasar modal, valuta asing, dan pasar uang. 

Pembayaran dengan nilai besar umumnya menggunakan instrumen pembayaran non-tunai. Penyelesaian pembayaran untuk transaksi nilai besar ini menggunakan sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). 

BI-RTGS adalah sistem penyelesaian transaksi yang dilakukan secara langsung, dengan setiap transaksi diselesaikan pada waktu yang bersamaan, secara real-time. 

Perbedaan antara sistem kliring dan BI-RTGS terletak pada waktu penyelesaian transaksi. 

Pada sistem BI-RTGS, penyelesaian dilakukan untuk setiap transaksi secara langsung, sementara pada sistem kliring, penyelesaian dilakukan di akhir hari transaksi.

Sebagai penutup, dengan berkembangnya teknologi, alat pembayaran semakin beragam, memudahkan transaksi dan meningkatkan efisiensi dalam sistem keuangan di seluruh dunia.

Sindi

Sindi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Memahami Pengertian Anuitas, Jenis, Kelebihan, dan Contohnya

Memahami Pengertian Anuitas, Jenis, Kelebihan, dan Contohnya

Pengertian Uang, Fungsi, Jenis, hingga Teori Nilai Uang

Pengertian Uang, Fungsi, Jenis, hingga Teori Nilai Uang

Emas Jadi Pilihan Investasi Aman di Tengah Gejolak Ekonomi

Emas Jadi Pilihan Investasi Aman di Tengah Gejolak Ekonomi

BNI Tawarkan KUR 2025 Hingga Rp500 Juta, Cicilan Mulai Rp10 Jutaan per Bulan

BNI Tawarkan KUR 2025 Hingga Rp500 Juta, Cicilan Mulai Rp10 Jutaan per Bulan

Bank Indonesia Libur 1 Muharram, Layanan Digital Tetap Jalan

Bank Indonesia Libur 1 Muharram, Layanan Digital Tetap Jalan