
JAKARTA - Pengertian BUMN adalah perusahaan milik negara yang bertujuan mendukung ekonomi negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Indonesia menerapkan sistem ekonomi Pancasila yang menggabungkan unsur ekonomi pasar dan sosial, di mana peran negara sangat penting dalam mengelola beberapa sektor strategis untuk mencegah monopoli oleh kelompok tertentu.
Melalui BUMN, negara dapat mengelola kekayaan dan sumber daya untuk kesejahteraan rakyat, serta menciptakan kestabilan ekonomi.
Baca Juga88 Proyek Strategis Rampung, Waskita Karya Fokus Infrastruktur
Oleh karena itu, BUMN memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekonomi yang adil dan merata. Pengertian BUMN ini menunjukkan pentingnya kontribusi negara dalam perekonomian Indonesia.
Pengertian BUMN
Pengertian BUMN merujuk pada badan usaha yang dimiliki oleh negara, baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil.
BUMN merupakan salah satu pilar utama dalam ekonomi negara Indonesia selain koperasi dan sektor usaha swasta.
Dahulu, BUMN dikenal dengan nama Perusahaan Negara (PN), dan peranannya sangat penting dalam mendukung kestabilan dan pertumbuhan ekonomi negara.
BUMN didirikan dengan tujuan untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat di berbagai sektor, seperti kesehatan, transportasi, energi, konstruksi, pertanian, perikanan, perkebunan, keuangan, dan lainnya.
Oleh karena itu, BUMN tidak hanya bertujuan untuk mengejar keuntungan, tetapi juga untuk memastikan pemenuhan kebutuhan rakyat yang tidak dapat dipenuhi oleh sektor swasta.
Keuntungan yang diperoleh dari aktivitas BUMN kemudian digunakan untuk mendukung pembangunan nasional dan memperkuat ekonomi negara.
BUMN memiliki karakteristik yang unik karena meskipun dimiliki oleh negara, mereka tetap beroperasi dengan prinsip efisiensi, profesionalisme, dan fleksibilitas yang mirip dengan perusahaan swasta.
Terdapat dua jenis BUMN: Persero dan Perum. Persero adalah BUMN yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan, sementara Perum adalah BUMN yang tidak berfokus pada keuntungan, melainkan untuk memenuhi kebutuhan publik.
Sejarah BUMN di Indonesia bermula sejak zaman penjajahan Belanda dengan adanya perusahaan-perusahaan seperti Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) yang beroperasi di Indonesia pada tahun 1602.
Setelah kemerdekaan Indonesia, sektor korporasi belum berkembang pesat, dan kegiatan ekonomi masih didominasi oleh pedagang asing dan kelompok pengusaha yang jumlahnya terbatas.
Oleh karena itu, negara merasa perlu untuk mengelola sektor-sektor ekonomi yang vital untuk kepentingan rakyat.
Hal ini tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menguasai dan mengelola sumber daya alam serta produksi yang penting untuk kepentingan umum.
BUMN berperan dalam menjaga kepemilikan atas aset-aset nasional dan menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang mengelola sektor-sektor strategis yang harus dikuasai oleh negara.
Dalam sejarahnya, banyak perusahaan yang dinasionalisasi setelah kemerdekaan, yang kemudian menjadi bagian dari BUMN. Perusahaan-perusahaan ini dikelola oleh negara dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan memajukan perekonomian nasional.
Namun, meskipun BUMN memiliki peran yang sangat penting, ada juga tantangan yang dihadapi, seperti potensi monopoli yang dapat menghambat perkembangan sektor swasta.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa BUMN tetap dapat beroperasi secara efisien, tanpa menghalangi kemajuan sektor swasta, dan tetap mendukung perekonomian yang seimbang dan berkelanjutan.
Ciri-ciri BUMN
Untuk membedakan sebuah perusahaan BUMN atau bukan, penting untuk mengetahui ciri-ciri khas yang dimiliki oleh BUMN. Berikut adalah beberapa ciri-ciri yang dapat membantu mengenali perusahaan BUMN:
Kepemilikan dan Pengawasan oleh Pemerintah
BUMN berada di bawah pengawasan dan kendali negara. Pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam mengelola kekayaan negara untuk kemakmuran masyarakat, serta memastikan bahwa pengelolaan tersebut tidak disalahgunakan atau diselewengkan.
Bertujuan untuk Kepentingan Umum dan Pelayanan Masyarakat
Perusahaan-perusahaan BUMN mengelola sektor-sektor yang berfokus pada pelayanan publik dan kepentingan umum.
Bidang-bidang yang dikelola meliputi sektor penting seperti energi, komunikasi, kesehatan, konstruksi, air, pertanian, kehutanan, dan banyak lagi, yang semuanya berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Sumber Pendapatan Negara
Selain pajak, BUMN juga berperan sebagai salah satu penyumbang utama pendapatan negara.
Usaha yang dijalankan BUMN bergerak di sektor-sektor yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, dan melalui produk serta layanan yang dihasilkan, BUMN dapat memperoleh keuntungan yang kemudian memberikan kontribusi bagi pemasukan negara.
Risiko Ditanggung Negara
Karena BUMN berada di bawah pengawasan penuh pemerintah, segala risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha BUMN juga menjadi tanggung jawab negara.
Misalnya, apabila sebuah BUMN mengalami kerugian besar atau kebangkrutan, negara akan bertanggung jawab atas akibatnya, termasuk dalam hal pembayaran kewajiban atau penanganan kepailitan.
Penyediaan Barang dan Jasa untuk Kebutuhan Masyarakat
BUMN hadir di sektor-sektor yang belum banyak dikelola oleh perusahaan swasta, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Tanpa peran negara dalam menyediakan barang atau jasa tersebut, masyarakat akan kesulitan mengakses kebutuhan dasar yang vital untuk kehidupan sehari-hari.
Pemilikan Saham oleh Masyarakat
Walaupun BUMN dimiliki oleh negara, sebagian sahamnya dapat dimiliki oleh pihak lain, termasuk masyarakat umum.
Namun, kepemilikan saham oleh pihak selain negara tidak boleh melebihi 50% dari total saham yang ada, sehingga negara tetap menjadi pemilik mayoritas.
Jenis-jenis BUMN
BUMN di Indonesia terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu Perusahaan Persero dan Perusahaan Umum. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang kedua jenis BUMN tersebut:
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang mayoritas sahamnya (minimal 51%) dimiliki oleh negara.
Perusahaan ini memiliki status badan hukum dan diberi fleksibilitas untuk bekerja sama dengan pihak swasta. Sebagian besar BUMN di Indonesia berbentuk Persero. Tujuan utama pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) adalah:
- Menyediakan barang dan jasa yang berkualitas tinggi dengan daya saing yang kuat.
- Mencapai keuntungan yang maksimal untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Beberapa contoh BUMN yang termasuk dalam kategori Persero antara lain: PT Kimia Farma Tbk., PT Pertamina, PT Kereta Api Indonesia, PT Garuda Indonesia, Jamsostek, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Tambang Timah, PT Aneka Tambang, PT PLN, dan PT PDAM.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi dalam bentuk saham.
Tujuan pendirian Perum adalah untuk menyediakan barang dan jasa yang bermanfaat bagi masyarakat dengan pengelolaan yang efisien dan harga yang terjangkau.
Contoh BUMN yang termasuk dalam kategori Perum adalah: Perum Bulog, Perum Damri, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Pegadaian, Perum Balai Pustaka, Perum Perumahan Nasional (Perumnas), dan Perum Jasa Tirta.
Tujuan BUMN
BUMN didirikan dengan tujuan yang jelas dan berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tujuan pendiriannya adalah sebagai berikut:
Memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional
Secara umum, BUMN bertujuan untuk memberikan dampak positif pada perekonomian negara, dengan cara meningkatkan pendapatan negara.
BUMN yang sehat seharusnya mendatangkan keuntungan, bukan malah membebani negara dengan biaya operasional atau hutang.
Mengejar keuntungan
Salah satu tujuan utama BUMN adalah untuk meraih keuntungan, yang nantinya akan memperbesar pendapatan negara.
Pelayanan berkualitas
BUMN berperan dalam menyediakan barang dan jasa yang memiliki kualitas tinggi dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas.
Menjadi pionir bisnis
BUMN juga diharapkan menjadi pelopor dalam sektor-sektor yang belum banyak dikelola oleh swasta atau koperasi. Dengan kehadiran BUMN, diharapkan sektor-sektor tersebut dapat dikelola dengan baik.
Menghindari monopoli
BUMN yang sehat bukanlah perusahaan yang memonopoli pasar, tetapi juga memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk berpartisipasi, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Selain itu, BUMN juga berperan dalam program Corporate Social Responsibility (CSR), yang bertujuan untuk membantu pengusaha dari golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat pada umumnya.
Fungsi dan Peran BUMN
Karena memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan jenis usaha lainnya, BUMN memainkan fungsi dan peran penting dalam perekonomian nasional. Berikut adalah beberapa fungsi dan peran BUMN:
Sebagai media bagi pemerintah
BUMN berfungsi sebagai saluran untuk menerapkan kebijakan ekonomi nasional. Kebijakan yang dibuat pemerintah dapat berdampak luas, dan BUMN menjadi perantara dalam penerapannya.
Sebagai pencipta lapangan kerja
Keberadaan BUMN membantu menciptakan peluang kerja baru, yang dapat mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai sumber pendapatan negara
Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasional BUMN dapat memberikan kontribusi yang signifikan pada pemasukan negara.
Penyedia barang dan jasa
BUMN berperan penting dalam menyediakan barang dan jasa yang diperlukan masyarakat. Dengan hadirnya BUMN, ketersediaan barang dan jasa di Indonesia dapat terjaga dan stabil.
Pencegah monopoli usaha
BUMN juga berfungsi untuk menghindari praktik monopoli yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, seperti kapitalis yang menimbun barang atau memanipulasi harga.
BUMN memberikan alternatif bagi masyarakat, sehingga mereka tidak terjebak dalam ketergantungan pada perusahaan yang melakukan monopoli.
Mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dengan bijak
Pengelolaan SDA yang tidak tepat dapat menyebabkan kerusakan yang merugikan negara. Oleh karena itu, BUMN hadir untuk mengelola SDA dengan bijak dan hati-hati.
Dengan adanya BUMN, pemanfaatan SDA dapat dilakukan secara optimal tanpa menyebabkan eksploitasi yang berlebihan. BUMN berperan sebagai pengontrol agar pemanfaatan SDA tidak merusak lingkungan dan ekonomi.
Pembina UMKM, koperasi, dan masyarakat
Selain memberikan keuntungan untuk negara, BUMN juga berperan dalam membantu pengembangan UMKM, koperasi, dan masyarakat. BUMN melakukan pembinaan dengan tujuan untuk mengembangkan usaha mereka agar semakin maju dan berkembang.
Stimulator atau pionir
BUMN berperan dalam menciptakan peluang bisnis baru, yang pada gilirannya dapat membuka lapangan kerja baru dan mendorong perusahaan swasta untuk ikut berpartisipasi dalam mengembangkan sektor-sektor tersebut.
Katalisator
Dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas produk dalam negeri, BUMN berperan penting.
Dengan keberadaan BUMN, produk Indonesia dapat lebih mudah diekspor dan menjangkau pasar yang lebih luas, memperkuat daya saing di kancah global.
Program Kemitraan BUMN
Peran BUMN dalam menyediakan barang dan jasa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Beberapa kemudahan yang diberikan dapat disarikan sebagai berikut:
Transportasi
- Darat: PT Kereta Api Indonesia (KAI), Perum Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia (DAMRI), PT Industri Kereta Api (Inka).
- Udara: PT Angkasa Pura, PT Garuda Indonesia, PT Dirgantara Indonesia.
- Laut: PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), PT Penataran Angkatan Laut (PAL).
Telekomunikasi
- PT Telkom Indonesia, PT Industri Telekomunikasi.
Energi dan Air Minum
- PT Pertamina, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), PT Perusahaan Dagang Air Minum (PDAM).
Perbankan
- Bank Mandiri, Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN).
Kesehatan dan Farmasi
- PT Kimia Farma, PT Bio Farma, PT Indofarma.
Pangan
- Perum Bulog, PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Nusantara, PT Pertani.
Selain perusahaan-perusahaan yang disebutkan di atas, masih banyak lagi BUMN lainnya yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Hingga saat ini, total BUMN yang terdaftar di Indonesia mencapai 109 perusahaan.
Bahkan, menurut data pada April 2020, terdapat 800 anak dan cucu perusahaan BUMN. Namun, setelah dievaluasi, struktur ini dinilai terlalu besar dan mengarah pada ketidakefisienan.
Karena itu, Kementerian BUMN berencana untuk merampingkan struktur ini dengan cara menggabungkan beberapa perusahaan, agar pengelolaan menjadi lebih efisien dan tidak membebani keuangan negara.
Selain peran ekonominya, BUMN juga memberikan manfaat sosial yang besar, terutama melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Program-program ini bertujuan untuk membantu mengembangkan UMKM dan koperasi, memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Hubungan BUMN dan UMKM
Peran BUMN dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sangat membantu usaha mikro, kecil, dan koperasi untuk menghadapi tantangan globalisasi ekonomi serta perdagangan bebas.
BUMN juga berperan dalam menjawab tantangan yang dihadapi Indonesia setelah menyepakati beberapa perjanjian internasional seperti General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), Asean Free Trade Area (AFTA), dan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC).
BUMN tidak hanya fokus pada kegiatan usaha besar, tetapi juga melibatkan usaha mikro dan kecil dalam program kemitraan. Selain itu, masyarakat pun dapat merasakan manfaat melalui program Bina Lingkungan yang dilaksanakan oleh BUMN.
Untuk itu, setiap BUMN yang ingin menjadi Pembina wajib memenuhi beberapa kriteria tertentu. Berikut adalah persyaratan bagi BUMN untuk menjadi Pembina:
- Membentuk dan menjalankan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
- Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) yang terstruktur dan sistematis untuk program-program tersebut, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi.
- Menyusun rencana kerja dan anggaran untuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
- Melaksanakan evaluasi dan seleksi untuk memilih mitra binaan yang memenuhi syarat.
- Menyiapkan dan menyalurkan dana untuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
- Melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap mitra binaan agar hasil yang diinginkan dapat tercapai.
- Menyusun administrasi terkait kegiatan pembinaan.
- Menyusun pembukuan untuk program kemitraan dan bina lingkungan.
- Menyusun laporan pertanggungjawaban, baik secara triwulan maupun tahunan, kepada menteri terkait dan tembusan kepada koordinator BUMN Pembina.
Sebagai penutup, pengertian BUMN merujuk pada perusahaan yang dimiliki oleh negara untuk mendukung perekonomian nasional, menyediakan layanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sindi
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
BNI Tawarkan KUR 2025 Hingga Rp500 Juta, Cicilan Mulai Rp10 Jutaan per Bulan
- Selasa, 24 Juni 2025