Status BSU BPJS 2025 Sudah Bisa Dicek, Ini Caranya

Status BSU BPJS 2025 Sudah Bisa Dicek, Ini Caranya
Status BSU BPJS 2025 Sudah Bisa Dicek, Ini Caranya

JAKARTA - Sejak pertengahan tahun ini, pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 secara bertahap kepada pekerja yang memenuhi syarat. Banyak penerima mengaku sudah menerima dana bantuan tersebut yang langsung masuk ke rekening masing-masing.

Namun, tak sedikit pula pekerja yang masih bertanya-tanya kapan bantuan itu akan cair bagi mereka. Untuk mengetahui jadwal pencairan, masyarakat bisa mengecek status penerima secara mandiri. Salah satu ketentuan utama untuk menjadi penerima BSU adalah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memeriksa apakah mereka termasuk dalam daftar penerima. Proses pengecekan ini juga dapat memberi gambaran mengenai batch pencairan dan melalui lembaga penyalur mana dana tersebut akan dikirim.

Baca Juga

PLN Dukung Penuh Integrasi Layanan Kelistrikan ke Koperasi Desa Merah Putih, Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Cara Cek Penerimaan BSU 2025

Terdapat dua jalur resmi yang dapat digunakan untuk mengecek status BSU 2025, yaitu melalui situs BPJS Ketenagakerjaan dan situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Keduanya menyediakan layanan pengecekan berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan alur yang relatif sederhana.

1. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengecek status Anda sebagai calon penerima BSU lewat situs BPJS Ketenagakerjaan, ikuti langkah-langkah berikut:

Kunjungi situs resmi di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”

Gulir ke bawah hingga menemukan bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU”

Isi semua kolom yang tersedia dengan data diri yang benar

Klik tombol “Lanjutkan”

Informasi status pencairan akan langsung ditampilkan di layar

2. Melalui Situs Kemnaker

Alternatif lainnya adalah menggunakan situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara:

Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekanMandiri

Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda

Ketik kode keamanan atau captcha untuk verifikasi

Klik tombol “Cek Status”

Notifikasi mengenai status penerimaan akan langsung muncul

Informasi yang ditampilkan akan menyesuaikan dengan progres verifikasi data Anda dan jadwal distribusi dana BSU. Dengan pengecekan rutin, Anda dapat mengetahui perkembangan status secara berkala.

Arti Notifikasi Status BSU

Ketika mengecek status, pengguna akan menerima notifikasi yang memiliki arti berbeda-beda. Notifikasi ini memberikan informasi penting mengenai tahapan penerimaan dan waktu pencairan bantuan.

Berikut penjelasan arti dari masing-masing notifikasi sebagaimana dikutip dari akun resmi Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker):

Notifikasi 1:

“NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.”

Artinya: Data Anda sudah diverifikasi dan masuk sebagai calon penerima. Anda disarankan terus memantau status untuk mengetahui perkembangan pencairan.

Notifikasi 2:

“Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.”

Artinya: Anda termasuk dalam daftar penerima pada batch pertama. Saat ini, BSU telah disalurkan hingga batch 3, sementara batch 4 tengah diproses. Cek rekening atau hubungi lembaga penyalur jika dana belum diterima.

Notifikasi 3:

“Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.”

Artinya: Ada masalah dengan rekening bank yang terdaftar, namun Anda tetap bisa menerima dana BSU lewat Kantor Pos. Segera lakukan pengecekan atau pembaruan data rekening jika memungkinkan.

Notifikasi 4:

Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening BANK 

Artinya: Dana BSU Anda telah dicairkan dan masuk ke rekening. Anda dapat memeriksanya langsung melalui layanan mobile banking, ATM, atau datang ke kantor cabang bank.

Notifikasi 5:

“Mohon maaf NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.”

Artinya: Anda tidak masuk dalam kriteria penerima BSU 2025. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti tidak aktifnya keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, penghasilan melebihi batas ketentuan, atau data tidak valid.

Cek Berkala dan Pastikan Data Lengkap

Mengingat penyaluran dilakukan secara bertahap berdasarkan batch, masyarakat diminta untuk melakukan pengecekan secara berkala. Pastikan pula data yang digunakan saat pengecekan benar dan sesuai dengan data kependudukan serta BPJS Ketenagakerjaan.

"NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala," bunyi notifikasi umum yang sering diterima saat proses verifikasi masih berlangsung.

Sebagai tambahan, penyaluran BSU dilakukan melalui sejumlah bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), termasuk BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening bank aktif.

Penerima yang mengalami kendala pada data atau rekening disarankan untuk menghubungi call center Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

MIND ID Dukung Transisi Energi Nasional

MIND ID Dukung Transisi Energi Nasional

KAI Permudah Perjalanan Tegal Semarang dengan Tarif Khusus

KAI Permudah Perjalanan Tegal Semarang dengan Tarif Khusus

Danantara Terima 18 Proyek Hilirisasi Energi

Danantara Terima 18 Proyek Hilirisasi Energi

Daftar BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat HP, Begini Tahapannya

Daftar BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat HP, Begini Tahapannya

KAI Perpanjang Promo Tiket 30 Persen

KAI Perpanjang Promo Tiket 30 Persen