Kendaraan Terpilih Terima Insentif Pajak BBM di Jakarta

Kendaraan Terpilih Terima Insentif Pajak BBM di Jakarta
Kendaraan Terpilih Terima Insentif Pajak BBM di Jakarta

JAKARTA - Dalam upaya menstabilkan perekonomian sekaligus mengendalikan inflasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah strategis dengan memberikan potongan besar pada pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan pengurangan pajak bahan bakar hingga 80 persen untuk beberapa jenis kendaraan.

Pengurangan pajak ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat pengguna kendaraan bermotor, tetapi juga untuk mendukung kelancaran operasi sektor pertahanan dan keamanan negara. Dasar hukum kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta regulasi perpajakan daerah lainnya yang memperhatikan kondisi objektif dan beban masyarakat.

Adapun besaran pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor ini bervariasi, mulai dari 50 persen untuk kendaraan pribadi dan umum, hingga 80 persen bagi kendaraan yang tergolong dalam sistem pertahanan dan keamanan, seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit.

Baca Juga

Info Lengkap KAI Bandara YIA Hari Ini, Tiket Mulai 10 Ribu

Meski mendapat keringanan pajak, para wajib pajak tetap diwajibkan melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini memastikan sistem perpajakan tetap berjalan secara akuntabel dan transparan, sekaligus memberikan insentif fiskal bagi pihak yang memenuhi syarat.

Keputusan Gubernur ini telah mulai berlaku sejak 22 Juli 2025, setelah ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Dengan kebijakan ini, diharapkan beban biaya bahan bakar masyarakat dan sektor strategis dapat berkurang, sehingga mampu menghadapi tantangan ekonomi yang terus berkembang tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Martabak Pecenongan 78: Legenda Martabak Indonesia

Martabak Pecenongan 78: Legenda Martabak Indonesia

Tarif Transportasi Rp80 di Jakarta Diperpanjang saat Kemerdekaan

Tarif Transportasi Rp80 di Jakarta Diperpanjang saat Kemerdekaan

Kementrian ESDM Pastikan LNG Utama untuk Dalam Negeri

Kementrian ESDM Pastikan LNG Utama untuk Dalam Negeri

KAI Sediakan Kereta Api Tambahan untuk Libur Kemerdekaan

KAI Sediakan Kereta Api Tambahan untuk Libur Kemerdekaan

Kereta Api Kini Singgah Lagi di Stasiun Argopuro Banyuwangi

Kereta Api Kini Singgah Lagi di Stasiun Argopuro Banyuwangi