
JAKARTA - Pemerintah kembali memberi keringanan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, secara resmi memperpanjang program bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 dan merupakan kelanjutan dari program PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen yang sebelumnya berlaku pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025.
“PPN yang terutang atas penyerahan: a. rumah tapak; dan b. satuan rumah susun, yang memenuhi persyaratan, ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 60 Tahun 2025.
Kebijakan ini menargetkan pembeli rumah dengan harga tertentu. Pemerintah akan menanggung PPN untuk rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar, namun PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku untuk bagian harga sampai Rp2 miliar.
Baca Juga
Agar program ini bisa dinikmati, rumah yang dibeli harus baru dan siap huni. Artinya, PPN tidak akan ditanggung pemerintah jika rumah sudah pernah dipindahtangankan sebelumnya.
Menariknya, rumah yang uang mukanya dibayarkan sebelum 1 Juli 2025 masih berhak mendapatkan fasilitas PPN gratis, asalkan memenuhi dua syarat utama yang ditetapkan Sri Mulyani.
Syarat tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat (4) PMK Nomor 60 Tahun 2025:
“a. dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada pengusaha kena pajak penjual paling cepat tanggal 1 Juli 2025; dan b. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.”
Program ini berlaku untuk setiap orang pribadi yang membeli satu rumah tapak atau satu unit rumah susun. Selain itu, pembeli yang sebelumnya sudah memanfaatkan insentif PPN gratis masih dapat menggunakan fasilitas yang sama untuk pembelian rumah tapak atau unit rumah susun lainnya.
Pemerintah menekankan bahwa fasilitas ini diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, warga negara asing (WNA) juga berkesempatan memanfaatkan insentif PPN gratis, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi WNA.
Pasal 6 ayat (2) menyatakan:
“Warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.”
Program ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor properti, sekaligus membantu masyarakat mewujudkan kepemilikan rumah. Dengan keringanan PPN ini, biaya tambahan untuk pembelian rumah bisa ditekan, membuat rumah baru lebih terjangkau bagi pembeli.
Selain memberi manfaat finansial bagi masyarakat, insentif ini juga berdampak positif bagi pengembang properti dan industri terkait, karena dapat meningkatkan permintaan rumah baru. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pembangunan perumahan yang layak dan merata di berbagai daerah.
Sri Mulyani menekankan bahwa PPN gratis ini tidak hanya berlaku sekali, sehingga pembeli yang sudah menikmati fasilitas ini tetap bisa menggunakannya kembali untuk pembelian rumah lainnya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin membeli lebih dari satu properti dalam setahun, baik untuk kepentingan hunian maupun investasi.
Dengan perpanjangan kebijakan ini hingga akhir 2025, pemerintah berharap lebih banyak masyarakat yang bisa memiliki rumah sendiri dengan biaya lebih rendah, sekaligus memberi dorongan bagi pertumbuhan sektor properti nasional.
Selain itu, keringanan PPN diharapkan dapat mendorong investasi asing di sektor properti Indonesia, karena WNA yang memenuhi syarat tetap bisa menikmati insentif ini. Strategi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi properti sekaligus memastikan akses kepemilikan rumah tetap terjangkau bagi masyarakat luas.
Secara keseluruhan, kebijakan gratis PPN pembelian rumah yang diperpanjang hingga 31 Desember 2025 mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendorong kepemilikan rumah, menstimulasi sektor properti, dan memberikan manfaat ekonomi lebih luas. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membeli rumah baru dengan lebih hemat, sementara pengembang juga mendapat dukungan untuk memperluas pembangunan hunian yang berkualitas.
Dengan hadirnya kebijakan ini, impian memiliki rumah di Indonesia menjadi lebih nyata, hemat, dan terjangkau, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor properti.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Erick Thohir: Listrik Desa dan Koperasi Merah Putih Jadi Prioritas BUMN
- Jumat, 29 Agustus 2025
Terpopuler
1.
Daftar Satwa di Gembira Loka Zoo Jogja
- 29 Agustus 2025
2.
Dusun Semilir Semarang: Wahana Seru dan Kuliner Lezat
- 29 Agustus 2025
3.
Pinjaman KUR BRI Rp100 Juta 2025: Tips Agar Disetujui
- 29 Agustus 2025
4.
Modal Usaha UMKM? Coba KUR BSI Agustus 2025
- 29 Agustus 2025
5.
Ajukan KUR BCA 2025, Modal Usaha Tanpa Ribet
- 29 Agustus 2025