
JAKARTA - BPJS Kesehatan menjadi salah satu program jaminan sosial penting di Indonesia yang memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun, tidak semua jenis penyakit dan tindakan medis ditanggung oleh program ini. Mengetahui batasan layanan BPJS Kesehatan menjadi hal yang krusial agar peserta dapat mengantisipasi kebutuhan kesehatan mereka dengan tepat.
Dalam implementasinya, BPJS Kesehatan mengikuti regulasi yang ketat, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2018, yang mengatur pengecualian jenis layanan dan penyakit yang tidak menjadi tanggungan. Hal ini dilakukan demi menjaga keberlanjutan pembiayaan dan memprioritaskan layanan yang sifatnya mendesak serta efektif.
Sebagai program nasional yang menjangkau seluruh rakyat Indonesia, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan untuk berbagai kelompok, mulai dari anak-anak hingga lanjut usia, serta pekerja dan kelompok rentan lainnya. Namun, daftar pengecualian yang diberlakukan bukan berarti layanan tersebut tidak penting, melainkan pembiayaannya dialihkan ke skema lain seperti asuransi swasta atau biaya mandiri.
Baca JugaHarga Sembako Yogyakarta 11 Agustus 2025: Naik Turunnya Harga Cabai
Berikut ini adalah 21 penyakit dan layanan yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan, yang wajib diketahui oleh seluruh peserta agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses fasilitas kesehatan:
-Penyakit yang masuk kategori wabah atau kejadian luar biasa
-Layanan kecantikan atau estetika, termasuk operasi plastik
-Pemasangan behel gigi untuk tujuan estetika
-Penyakit atau cedera akibat tindak pidana kekerasan seksual dan penganiayaan
-Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
-Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan narkoba
-Mandul atau infertilitas
-Cedera akibat tawuran
-Layanan kesehatan yang diberikan di luar negeri
-Tindakan medis atau terapi bersifat eksperimen
-Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti efektif
-Alat kontrasepsi
-Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti alat kebersihan pribadi
-Rujukan atas inisiatif sendiri tanpa rekomendasi dari fasilitas kesehatan
-Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS
-Penyakit atau kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja
-Layanan kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin jaminan kecelakaan lalu lintas
-Layanan khusus untuk Polri, TNI, dan Kemenhan
-Layanan kesehatan dalam acara bakti sosial
-Layanan yang sudah dijamin oleh program lain
-Layanan yang tidak terkait langsung dengan jaminan kesehatan
BPJS Kesehatan juga mengimbau agar seluruh peserta selalu memastikan status kepesertaan dalam kondisi aktif dan mengikuti prosedur rujukan berjenjang yang telah ditetapkan. Dengan begitu, peserta bisa mendapatkan layanan dengan lancar tanpa hambatan administrasi.
Selain itu, BPJS terus berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan berbagai pihak terkait untuk melakukan evaluasi berkala. Tujuannya adalah memperluas cakupan manfaat layanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan efektivitas pelayanan kesehatan nasional.
Para pakar kesehatan menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap batasan ini sebagai bagian dari pengelolaan sistem jaminan kesehatan nasional yang berkelanjutan. Pengelolaan dana iuran harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan medis peserta dan kemampuan pembiayaan jangka panjang.
Dengan kesadaran ini, peserta diharapkan dapat mengantisipasi kebutuhan pembiayaan untuk layanan yang tidak ditanggung BPJS, seperti memanfaatkan asuransi tambahan atau menyiapkan dana darurat kesehatan secara mandiri.

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
2.
3.
Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen Sambut Kemerdekaan
- 11 Agustus 2025
4.
Garuda Indonesia Masuk Daftar Maskapai Paling Tepat Waktu
- 11 Agustus 2025
5.
Tambah Perjalanan Kereta Api Sambut Libur Panjang HUT RI ke 80
- 11 Agustus 2025