MEDAN - Pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat, kali ini dengan tudingan mengarah kepada SPBU 14.202124 yang berlokasi di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Fazar, Amiruddin, SH secara tegas meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk bertindak tegas terhadap dugaan penyelewengan distribusi BBM di SPBU tersebut.
Tindakan tegas tersebut disuarakan Amiruddin setelah menerima laporan yang menunjukkan bahwa pelanggaran distribusi BBM, terutama jenis solar, terjadi di SPBU 14.202124. Praktik penjualan BBM menggunakan jerigen atau kepada kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi diduga berlangsung secara ilegal. "SPBU dilarang keras menjual minyak melalui jerigen atau mobil yang tangkinya telah dimodifikasi. Jika SPBU 14.202124 terbukti bersalah, maka harus segera ditindak," tegas Amiruddin kepada wartawan di Medan, Rabu, 22 Januari 2025.
Dugaan penyelundupan solar di SPBU tersebut semakin diperkuat dengan banyaknya laporan masyarakat dan informasi yang berseliweran di media online. Dalam banyak kasus, pelanggaran ini terjadi akibat pengisian tanpa menggunakan barcode yang diwajibkan oleh Pertamina, efektif sejak 1 Januari 2025. "Atau ada penyalahgunaan barcode yang disetujui oleh petugas operator SPBU," tambahnya lagi.
Amiruddin juga menekankan pentingnya pengawasan dan implementasi aturan yang ketat dalam distribusi BBM agar distribusinya tepat sasaran dan tidak dieksploitasi pihak yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi. "Pengawasan yang ketat adalah kunci untuk memastikan BBM sampai kepada mereka yang benar-benar berhak," ujarnya.
Beberapa saksi mata melaporkan bahwa pelanggaran lebih sering terjadi pada malam hari. Beberapa mobil yang tangkinya telah dimodifikasi dilaporkan sering terlihat mengisi BBM solar di lokasi tersebut. Kondisi ini jelas merugikan masyarakat yang memerlukan BBM dengan harga dan jumlah yang sesuai peraturan pemerintah.
Amiruddin mengingatkan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggar bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada pihak lain yang mungkin berniat melakukan hal serupa. Ia pun mendesak BPH Migas dan pihak berwenang lainnya untuk secara proaktif melakukan inspeksi mendadak dan intensif ke SPBU-SPBU yang diduga melakukan pelanggaran.
Melihat situasi ini, upaya transparansi dalam distribusi BBM dianggap perlu untuk dibenahi secepatnya. Amiruddin menyarankan penerapan teknologi yang lebih canggih serta pelatihan kepada para operator SPBU agar kesalahan dalam distribusi BBM dapat diminimalisir.
Masalah distribusi BBM bukanlah isu baru di Indonesia, tetapi berulang setiap tahun terutama ketika terjadi kelangkaan BBM di beberapa daerah. Untuk mencegah hal serupa, koordinasi dan kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan seluruh elemen masyarakat dianggap penting.
Menanggapi desakan tersebut, BPH Migas belum memberikan komentar resmi terkait langkah apa yang akan diambil guna menanggapi laporan dan desakan dari berbagai pihak. Namun, ada harapan dari masyarakat bahwa pihak berwenang akan segera bertindak agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Kejadian ini seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh SPBU di Indonesia untuk mematuhi peraturan dalam mendistribusikan BBM dan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak SPBU diharapkan untuk tidak hanya memprioritaskan keuntungan, tetapi juga berkomitmen pada integritas dalam menjalankan operasional sehari-hari.
Dengan kasus dugaan penyelewengan BBM yang terus mencuat, peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan BBM menjadi sangat penting. "Pelaporan dari masyarakat adalah kunci untuk mengawasi distribusi BBM di lapangan agar sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Amiruddin sebagai penutup wawancara.
Harapan besar dari semua pihak adalah agar masalah seperti ini segera ditangani dengan serius dan memberikan kepastian hukum serta distribusi BBM yang lebih adil dan tepat guna bagi seluruh masyarakat.