JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan bahwa seluruh perlintasan sebidang yang berada di bawah pengelolaannya tetap beroperasi normal dengan penjagaan yang optimal. Kepastian ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran masyarakat, setelah muncul laporan di media sosial mengenai perlintasan sebidang di Jember, Jawa Timur, yang disebut-sebut tak lagi dijaga karena adanya efisiensi anggaran.
Klarifikasi dari KAI
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa tidak ada pengurangan layanan ataupun personel terkait penjagaan perlintasan sebidang yang dikelola oleh KAI. "Seluruh perlintasan yang berada di bawah pengelolaan KAI tetap dijaga dan berfungsi normal tanpa hambatan," kata Anne dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis, 13 Februari 2025.
Anne menjelaskan, setiap perlintasan dijaga oleh petugas dengan jumlah personel yang sesuai dengan regulasi keselamatan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api serta pengguna jalan lainnya. "KAI terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik guna menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan," tambah Anne.
Pengelolaan Perlintasan Sebidang
Berdasarkan data terbaru, terdapat sekitar 3.896 perlintasan sebidang di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2.803 perlintasan merupakan perlintasan resmi, sementara 1.093 sisanya adalah perlintasan liar. Untuk perlintasan resmi, sebanyak 979 di antaranya dijaga oleh KAI, 538 dijaga oleh Dinas Perhubungan atau Pemerintah Daerah, 40 dijaga oleh pihak swasta, dan 460 lainnya dijaga secara swadaya oleh masyarakat.
Di sisi lain, sebanyak 1.879 perlintasan masih belum memiliki penjagaan. KAI berupaya meningkatkan keselamatan dengan menutup sejumlah perlintasan yang tidak memenuhi standar keselamatan. Selama tahun 2024, KAI telah menutup 309 perlintasan sebidang dalam rangka normalisasi jalur kereta api dan peningkatan keselamatan.
Upaya Penutupan dan Normalisasi
Pada bulan Januari 2025, KAI melanjutkan upaya ini dengan menutup delapan perlintasan sebidang yang tersebar di Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Daop 6 Yogyakarta, Daop 8 Surabaya, Daop 9 Jember, serta Divisi Regional (Divre) I Medan. Penutupan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang.
"Perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter harus ditutup atau dinormalisasi," jelas Anne. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisasi risiko kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan sebidang.
Respons Pemerintah Daerah
Menanggapi situasi perlintasan tak terjaga di Jember, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan menegaskan bahwa perlintasan tersebut berada di luar pengelolaan KAI dan masuk dalam tanggung jawab pemerintah daerah setempat. Koordinasi antar instansi terus dilakukan untuk memastikan setiap perlintasan terjaga dan aman bagi pengguna jalan serta perjalanan kereta api.
Kejadian ini sekali lagi mengingatkan pentingnya sinergi antara instansi pemerintah dan BUMN seperti KAI untuk menjaga keselamatan berlalu lintas di perlintasan kereta api. Selain itu, dukungan dari masyarakat dalam mematuhi aturan di perlintasan sebidang menjadi faktor kunci dalam mengurangi risiko kecelakaan.
Keselamatan Adalah Prioritas
KAI menegaskan bahwa meskipun efisiensi anggaran dilakukan, keselamatan operasional tetap menjadi prioritas utama. Anne Purba menyampaikan bahwa seluruh upaya yang dilakukan KAI, baik dalam penutupan perlintasan maupun normalisasi jalur, bertujuan untuk meningkatkan keselamatan.
"Keselamatan adalah prioritas kami. Oleh karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap jarak tempuh kereta api berjalan aman dan nyaman bagi semua pengguna," pungkas Anne.
Dampak Positif dari Kebijakan
Penutupan perlintasan liar dan tidak memenuhi kriteria standar keselamatan diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang yang selama ini menjadi masalah serius. Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan kereta api serta meningkatkan disiplin berkendara di area tersebut.
Dengan langkah konkret yang dilakukan KAI dan dukungan penuh dari berbagai pihak, diharapkan keselamatan dan kenyamanan para pengguna kereta api serta masyarakat yang melintasi perlintasan sebidang dapat senantiasa terjaga. Keberlanjutan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya keselamatan di perlintasan juga menjadi agenda prioritas bagi KAI ke depannya.