Investigasi Korupsi KPK: Menelusuri Peran Korporasi PT Sinar Mas dalam Kasus Taspen

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:14:19 WIB
Investigasi Korupsi KPK: Menelusuri Peran Korporasi PT Sinar Mas dalam Kasus Taspen

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri keterlibatan PT Asuransi Sinar Mas dalam dugaan kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi, KPK dapat mempertimbangkan PT Asuransi Sinar Mas sebagai tersangka korporasi. Keterlibatan korporasi dalam tindak pidana korupsi ini, menurut perhitungan KPK, telah merugikan negara hingga Rp191,64 miliar.

"Investasi fiktif adalah kejahatan. Semua yang terlibat dan mendapatkan keuntungan dari itu harus diproses hukum sesuai porsinya masing-masing," kata Hudi.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik ketika KPK memutuskan untuk memeriksa Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja. Pemeriksaan ini dilakukan di tengah proses hukum yang telah menempatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasi, sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Hudi menilai bahwa pemeriksaan terhadap Indra Widjaja merupakan langkah yang krusial bagi KPK untuk memperluas lingkup penindakannya terhadap PT Sinar Mas sebagai entitas korporasi.

Sejalan dengan investigasi ini, KPK juga telah memanggil empat saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi ini. Salah satu saksi penting adalah mantan Direktur Keuangan Taspen, Helmi Imam Satriyono, yang bersama dengan Indra Widjaja, diharapkan mampu memberikan informasi penting dalam menyelesaikan kasus ini. "Hari Rabu, 12 Februari 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Selain memeriksa Indra Widjaja, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa nama lain di industri keuangan, termasuk Direktur PT Hartadinata Abadi, Ferriyady Hartadinata, serta Direktur Utama PT FKS Multi Agro Tbk, Agung Cahyadi Kusumo. Namun, rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut belum diungkapkan oleh KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan dua tersangka, yaitu Antonius Kosasih, Direktur Utama PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM). Penahanan mereka dilakukan pada pertengahan Januari 2025 sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap lebih jauh jaringan penipuan dan manipulasi investasi yang telah merugikan negara secara signifikan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini dimulai pada tahun 2016. Saat itu, PT Taspen mengalokasikan investasi sebesar Rp200 miliar pada Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk. Namun, pada 2018, instrumen investasi ini dinyatakan gagal bayar dan dianggap tidak layak untuk investasi.

Masalah ini kemudian semakin pelik ketika pada Januari 2019, setelah Antonius Kosasih diangkat sebagai Direktur Investasi PT Taspen, ia mengeluarkan keputusan yang disebut sebagai bagian dari upaya “penyelamatan investasi”. Keputusan ini termasuk mengarahkan konversi Sukuk menjadi reksa dana RD I-Next G2, yang dikelola oleh PT IIM.

Pada Mei 2019, PT Taspen melaksanakan kebijakan yang berpolemik dengan menempatkan dana sebesar Rp1 triliun dalam reksa dana RD I-Next G2. Kebijakan ini dianggap menyalahi aturan internal yang sebenarnya menghendaki pendekatan “hold and average down” dalam menangani Sukuk bermasalah.

Akibat dari kebijakan ini, negara mengalami kerugian finansial senilai Rp191,64 miliar, selain dari kerugian bunga yang tercatat mencapai Rp28,78 miliar. Sejumlah entitas, termasuk PT IIM, PT Valbury Sekuritas Indonesia, PT Pacific Sekuritas, dan PT Sinar Mas, dilaporkan mendapatkan keuntungan dari skema tersebut.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dengan terus mendalami berbagai keterkaitan untuk tujuan mengembalikan kerugian negara. Kasus ini berpotensi untuk melibatkan tuduhan pencucian uang (TPPU) dan penerapan pasal terkait bagi korporasi yang terbukti bersalah. Penyelidikan lanjutan diharapkan akan mengungkap lebih banyak jaringan korupsi serta menguatkan tindakan hukum terhadap semua yang terlibat dalam kasus ini.

Terkini