KAI Intensifkan Penutupan Perlintasan Sebidang, Masyarakat Diimbau Tidak Membuka Kembali

Sabtu, 08 Februari 2025 | 08:33:05 WIB
KAI Intensifkan Penutupan Perlintasan Sebidang, Masyarakat Diimbau Tidak Membuka Kembali

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) semakin gencar dalam upayanya untuk meningkatkan keselamatan di jalur kereta api dengan menutup sejumlah perlintasan sebidang secara proaktif. Sepanjang Januari 2025, KAI berhasil menutup delapan perlintasan sebidang yang tersebar di berbagai daerah operasional (Daop) dan divisi regional (Divre) di Indonesia seperti Daop 2 Bandung, Daop 6 Yogyakarta, Daop 8 Surabaya, Daop 9 Jember, serta Divre I Medan.

Selama tahun 2024, KAI mencatat penutupan sebanyak 309 perlintasan sebidang. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang mengharuskan penutupan atau normalisasi jalur kereta api di perlintasan sebidang tanpa Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpalang pintu dengan lebar kurang dari dua meter.

Anne Purba, Vice President Public Relations KAI, menegaskan bahwa KAI berkomitmen menutup seluruh perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi demi meningkatkan keselamatan lalu lintas. "Perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya kondisi tidak aman berlalu lintas, dan kami terus berupaya untuk mengurangi risiko ini," jelas Anne.

KAI mengungkap bahwa selama Januari 2025, terjadi 26 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dengan 16 di antaranya terjadi di perlintasan yang tidak dijaga. Divre IV Tanjungkarang mencatat angka tertinggi dengan lima kejadian. Anne menekankan pentingnya kerjasama dengan masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup demi keselamatan bersama. "KAI sangat menyayangkan beberapa oknum yang berupaya membuka kembali perlintasan liar. Ini membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, yang membawa ratusan hingga ribuan penumpang, dan mengancam keselamatan pengguna jalan itu sendiri," ujarnya.

Sebagai bagian dari langkah konkret KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, penutupan perlintasan sebidang liar merupakan bentuk nyata peningkatan keselamatan perjalanan kereta api sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Sejak tahun 2020, KAI tidak hanya melakukan penutupan perlintasan tetapi juga aktif dalam sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Bersama Dinas Perhubungan, Kepolisian, railfans, dan masyarakat, KAI menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan. KAI juga gencar memasang spanduk peringatan di lokasi rawan kecelakaan, menertibkan bangunan liar di sekitar jalur rel, serta mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover atau underpass kepada pemerintah.

Selain itu, KAI terus melakukan perawatan dan peningkatan fasilitas di perlintasan sebidang guna meminimalisir risiko kecelakaan. Fasilitas berupa palang pintu dan petugas penjaga dipandang sebagai alat bantu yang esensial, namun Anne menggarisbawahi bahwa kunci utama keselamatan terletak pada kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu-rambu lalu lintas.

"Keselamatan di perlintasan sebidang sangat bergantung pada kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu-rambu lalu lintas. Palang pintu dan petugas penjaga hanyalah alat bantu, sementara keselamatan utama berada pada disiplin masyarakat dalam berkendara dan menaati aturan saat melintasi perlintasan sebidang," tutup Anne.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang semakin meningkat, dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan bersama di area sekitar jalur kereta api. KAI membuka jalur komunikasi bagi masyarakat yang ingin berkolaborasi atau memberi saran mengenai peningkatan keselamatan tersebut.

Terkini