Revisi UU BUMN Buka Peluang Kriminalisasi Pejabat: Peluang dan Tantangannya

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:25:22 WIB
Revisi UU BUMN Buka Peluang Kriminalisasi Pejabat: Peluang dan Tantangannya

JAKARTA - Rencana revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) saat ini menjadi sorotan tajam. Dengan diperkenalkannya klausul Business Judgement Rule (BJR), terdapat kekhawatiran bahwa revisi ini malah dapat membuka peluang lebih besar untuk kriminalisasi terhadap pejabat dan manajemen BUMN. Isu ini telah menimbulkan perdebatan sengit di kalangan akademisi, praktisi hukum, serta legislatif.

Potensi Kriminalisasi Pejabat BUMN

Peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LePI), Arsil, mengungkapkan bahwa klausul BJR dalam revisi UU BUMN berpotensi lebih menekankan pada ganti kerugian dibandingkan impunitas atas perbuatan pidana. "Dengan demikian, permasalahan-permasalahan terkait kriminalisasi pejabat BUMN masih mungkin terjadi," kata Arsil lewat pesan singkat WhatsApp yang diterima Kamis 6 Februari 2025.

Menurut penjelasannya, UU BUMN sebenarnya tidak menyatakan bahwa kerugian yang dialami BUMN termasuk dalam kategori kerugian keuangan negara. Namun, Pasal 2 dan 3 dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memperluas pengertian keuangan negara yang mencakup sumber daya BUMN. Ini menjadi titik kritis di mana BUMN dan pegawai BUMN dapat menjadi subjek tindak pidana korupsi (tipikor).

Permasalahan dalam UU Tipikor

Lebih jauh, Arsil mengkritik bahwa meskipun perluasan subjek tipikor dalam UU Tipikor hingga mencakup pejabat BUMN mungkin dianggap tepat, masih ada aspek yang meresahkan terutama pada Pasal 2 dan 3. Dia menjelaskan, "Perluasan subjek tipikor hingga mencakup pejabat BUMN sebenarnya tepat, jika Pasal 2 dan 3 tidak ada."

Pasal tersebut menentukan bahwa kerugian negara sebagai salah satu indikator tindak pidana korupsi, membuka peluang bagi kriminalisasi berdasarkan keputusan bisnis yang dapat merugikan negara. Dalam konteks ini, BJR yang seyogianya memberikan perlindungan kepada direksi BUMN, tampak belum terdefinisikan secara jelas dalam memberikan impunitas dari tuntutan pidana.

Konsep Business Judgement Rule (BJR)

BJR adalah prinsip hukum yang diadaptasi dari tradisi common law di Amerika Serikat, yang memberikan otoritas kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis tanpa khawatir terjerat kasus hukum, asalkan keputusan tersebut diambil dengan itikad baik dan untuk kepentingan terbaik perusahaan. Di Indonesia, meskipun BJR dimaksudkan untuk melindungi direksi BUMN dari risiko hukum akibat keputusan bisnis, kekhawatiran muncul jika pelaksanaan BJR tidak sesuai dengan tujuan semula dan justru menjadi alat kriminalisasi pejabat BUMN.

Dalam kasus yang mendapat perhatian publik, seperti kasus yang menimpa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, diberikan hukuman berat meskipun tidak terbukti menerima uang suap dalam kasus korupsinya. Kasus ini memperlihatkan risiko nyata yang dihadapi direksi BUMN saat mengambil keputusan strategis.

Langkah Ke Depan

Draf revisi UU BUMN yang tengah dipertimbangkan akan dibahas kembali dalam rapat paripurna pekan depan. Pemerintah dan Komisi VI DPR telah sepakat untuk membawa revisi ini ke tahap pembahasan lebih lanjut. Para pengamat hukum dan ekonomi berharap agar diskusi lebih lanjut dapat mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, sehingga tidak ada lagi celah untuk adanya kriminalisasi yang tidak adil terhadap pejabat BUMN.

Melansir dari Kemenkeu Learning Center, keputusan manajemen BUMN seharusnya tidak segera dipidanakan hanya karena berdampak pada kerugian negara, melainkan perlu dipertimbangkan dalam konteks niat baik dan kepentingan strategis perusahaan secara keseluruhan.

Dengan isu yang semakin kompleks ini, masyarakat dan para pemangku kepentingan menunggu hasil dari rapat paripurna mendatang. Apakah revisi UU BUMN dapat memberikan kepastian hukum yang lebih adil atau justru menambah daftar panjang pejabat yang terjerat kasus pidana yang kontroversial? Hanya waktu yang akan menjawab.

Terkini