JAKARTA - Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menggelar rapat paripurna yang diadakan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, dengan agenda utama pengambilan keputusan tingkat II, untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mengusung sebelas perubahan utama, revisi ini dirancang oleh Panitia Kerja DPR dan telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Rapat ini dimulai pukul 09.30 WIB, seperti yang tertera pada laman resmi DPR RI, Selasa, 4 Februari 2025.
Perubahan Utama dalam Revisi UU BUMN
Revisi UU BUMN kali ini menghadirkan perubahan yang mendalam dan komprehensif, terutama menyangkut aspek operasional dan struktural BUMN. Berikut adalah rangkuman perubahan yang disahkan dalam rapat paripurna:
Perluasan Definisi BUMN
Revisi ini memperkenalkan aturan penyelesaian dan perluasan definisi BUMN dengan tujuan untuk memungkinkan BUMN melaksanakan tugasnya secara optimal sesuai ketentuan perundang-undangan. Ini diharapkan akan meningkatkan fleksibilitas dan efektivitas BUMN dalam melayani publik.
Definisi Anak Usaha BUMN
Salah satu tambahan penting dalam revisi UU BUMN ini adalah pengaturan definisi anak usaha BUMN, yang selama ini tidak termaktub dalam undang-undang sebelumnya. Pemberian definisi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan arah yang lebih definitif dalam pengembangan entitas anak perusahaan BUMN.
Pembentukan Badan Pengelola Investasi: Danantara
Salah satu perubahan strategis lainnya adalah pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara, sering disingkat sebagai 'Danantara'. Selain itu, disusun pula peraturan tentang Holding Investasi, Holding Operasional, serta mekanisme restrukturisasi dan privatisasi BUMN.
Pengelolaan Aset Sesuai Tata Kelola Baik
Revisi ini menegaskan pentingnya pengelolaan aset BUMN yang patuh pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
BUMN diwajibkan untuk memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan masyarakat lokal serta menjamin peluang kaum perempuan di posisi strategis, seperti Direksi atau Dewan Komisaris BUMN.
Pembentukan Anak Perusahaan
Aturan yang lebih detail tentang pembentukan anak perusahaan BUMN, termasuk persyaratan dan mekanismenya, diatur untuk meningkatkan kinerja dan dinamika pengelolaan usaha.
Urusan Korporasi: Merger hingga Pemisahan
Peraturan ini memperjelas berbagai urusan korporasi, mulai dari penggabungan, peleburan, pengambilalihan, hingga pemisahan BUMN, dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN.
Privatisasi BUMN
Revisi UU ini juga membahas tentang privatisasi BUMN, menentukan kriteria BUMN yang bisa diprivatisasi dan mekanisme yang harus dijalankan, demi menjaga kepentingan negara dan rakyat.
Pengawasan: Satuan Pengawasan Internal & Komite Audit
Pengaturan mengenai fungsi dan peran Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, serta komite lainnya, untuk menjamin tata kelola yang efektif dan transparan.
Pemberdayaan UMKM dan Koperasi
BUMN diwajibkan melaksanakan pembinaan, pelatihan, dan pemberdayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), koperasi, serta masyarakat sekitar, sehingga berperan aktif dalam pembangunan ekonomi lokal.
Rapat Paripurna dan Agenda Tambahan
Selain pembahasan mengenai revisi UU BUMN, rapat paripurna hari ini juga membahas dua agenda penting lainnya. Yang pertama adalah Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang kedua adalah Laporan Badan Legislasi DPR RI atas pembahasan Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Rapat paripurna hari ini akan mengambil keputusan final mengenai kedua agenda ini.
DPR Menekankan Komitmen atas BUMN
Seorang anggota DPR yang terlibat dalam pengesahan ini, menyatakan, "Revisi UU BUMN ini sangat esensial untuk menghadapi tantangan dan dinamika global yang terus berubah. Kita butuh BUMN yang lebih fleksibel dan modern, yang tidak hanya bisa bertahan tapi juga bersaing di pasar internasional," ujarnya.
Dengan disahkannya revisi UU BUMN ini, diharapkan BUMN dapat lebih berperan sebagai motor penggerak ekonomi nasional, meningkatkan efisiensi, dan mendukung kesejahteraan masyarakat. Rakyat Indonesia kini menantikan implementasi dari perubahan ini yang diharapkan membawa dampak positif yang luas bagi negara.