Pengangkatan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya Sebagai Dirut Bulog Menuai Kontroversi: Diduga Langgar UU TNI

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:24:50 WIB
Pengangkatan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya Sebagai Dirut Bulog Menuai Kontroversi: Diduga Langgar UU TNI

Jakarta - Keputusan Menteri BUMN, Erick Thohir, tentang pengangkatan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) menuai kritik tajam. Langkah ini dinilai sebagai upaya mencari perhatian (caper) terhadap Presiden Prabowo Subianto, namun dianggap justru berpotensi menjadi blunder besar. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 yang ditandatangani pada 7 Februari 2025. Namun, kebijakan ini dianggap bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku.

Menurut Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34/2004 dengan tegas menyatakan bahwa anggota TNI aktif tidak diperkenankan menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Hal ini juga dikuatkan sebagai amanat reformasi tahun 1998 yang menegaskan pemisahan peran militer dari ranah sipil.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, mengkritik langkah Erick Thohir tersebut. "Menteri BUMN Erick Thohir tampaknya blunder saat mengangkat Dirut Bulog dari TNI aktif. Sebab, dalam UU TNI tidak diperkenankan TNI aktif masuk dan memimpin institusi sipil," tegas Jamiluddin kepada RMOL pada Kamis, 13 Februari 2025. Jamiluddin menekankan pentingnya menghormati dan menjaga amanat reformasi serta peraturan perundang-undangan yang ada.

Lebih lanjut, Jamiluddin berpendapat bahwa demi menghormati amanat reformasi dan UU TNI, Erick Thohir seharusnya mempertimbangkan kembali dan menganulir pengangkatan TNI aktif Mayjen Novi Helmy. "Setidaknya Mayjen Novi Helmy dipensiunkan dini dahulu dari TNI aktif. Dengan begitu, penempatan Novi Helmy sebagai Dirut Bulog sudah tidak melanggar UU TNI," tambah mantan Dekan IISIP tersebut.

Sebagai informasi, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI. Kini, ia menggantikan Wahyu Suparyono yang hanya menjabat selama lima bulan sebagai Dirut Bulog. Bersamanya, Hendra Susanto mengisi posisi Direktur Keuangan Bulog.

Keputusan pengangkatan ini menjadi sorotan publik, mengingat Bulog adalah salah satu badan vital dalam distribusi dan pengelolaan logistik pangan di Indonesia. Oleh karenanya, posisi ini dianggap krusial dan memerlukan sosok profesional yang tidak hanya paham mengenai logistik, tetapi juga memiliki kapasitas manajerial tinggi di sektor sipil.

Pengangkatan figur militer aktif dalam jabatan sipil sering kali menjadi isu sensitif di Indonesia. Sejarah panjang peran militer dalam pemerintahan dan politik Indonesia menjadi alasan utama mengapa reformasi 1998 mengamanatkan pemisahan kedua ranah tersebut. Oleh karena itu, kebijakan ini bisa memperkeruh situasi jika tidak segera ditanggapi dengan bijak.

Para pengamat politik menyarankan agar pemerintah segera meninjau ulang keputusan ini untuk menghindari ketidakstabilan politik dan mempertahankan kepercayaan publik. Keberadaan figur militer dalam ranah sipil diharapkan dapat memberikan kontribusi positif, asalkan aturan dan koridor hukumnya tetap dipatuhi dan dijunjung tinggi.

Meski demikian, hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian BUMN atau pihak terkait mengenai protes dan kritik yang dilayangkan atas pengangkatan ini. Sementara itu, masyarakat luas menunggu langkah apa yang akan diambil oleh pemerintah untuk menyelesaikan isu yang beredar ini dan memastikan bahwa aturan tetap ditegakkan dalam penunjukan pejabat di berbagai sektor.

Pengangkatan Mayjen TNI Novi Helmy ini menggambarkan tantangan yang dihadapi pemerintah dalam menyeimbangkan antara kebutuhan penugasan profesional dengan ketaatan terhadap regulasi, yang pada akhirnya diharapkan dapat menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Terkini