Kejagung Intensifkan Penyelidikan: 70 Orang Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pertamina

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13:49 WIB
Kejagung Intensifkan Penyelidikan: 70 Orang Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pertamina

Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produksi kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023 terus berlanjut. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) hari ini mengumumkan pemeriksaan intensif terhadap 70 orang terkait kasus ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan untuk mengumpulkan lebih banyak bukti terkait dugaan korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang dan sudah dilakukan pemeriksaan," ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, dalam jumpa pers yang digelar pada Senin, 10 Februari 2025. Satu ahli terkait keuangan negara juga telah dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam kasus ini, Selasa, 11 Februari 2025.

Menurut Harli, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan umum dan masih mungkin mengalami perkembangan signifikan. "Tentu semua itu adalah dalam rangka bagaimana tindakan ini membuat terang tindak pidana ini dan menemukan tersangka atau pelaku," tambahnya. Pernyataannya menunjukkan tekad kuat dari kejaksaan untuk mengidentifikasi dan membawa dalang korupsi ini ke hadapan hukum.

Langkah lebih lanjut dalam investigasi ini termasuk penggeledahan di kantor Ditjen Migas, Kementerian ESDM. Pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa ruangan penting, seperti ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencakup dokumen, ponsel, dan laptop.

"Direktorat penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa lima dus dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit, dan ada satu laptop serta empat soft file," ungkap Harli. Semua barang bukti tersebut langsung disita untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan surat perintah penyitaan nomor 28 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan.

Kementerian ESDM, sebagai lembaga yang terlibat dalam penggeledahan, memberikan tanggapan melalui pernyataan resmi. Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya, menegaskan bahwa pihaknya menghormati semua proses hukum yang tengah berjalan. "Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Senin.

Chrisnawan menambahkan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan dokumen yang dibutuhkan oleh Kejagung. "Kunjungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ke Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan," jelasnya. Pihak Kementerian ESDM juga menyatakan kesiapan mereka untuk bekerja sama dengan aparat hukum, sembari tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga proses hukum bisa berjalan dengan baik tanpa mengabaikan hak asasi para terperiksa.

Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung ini sangat penting untuk membersihkan institusi negara dari praktik korupsi dan menegakkan hukum yang adil dan transparan. Dengan banyaknya individu yang diperiksa dan bukti yang sudah ditemukan, diharapkan kasus ini dapat segera diungkap dan pelaku yang bertanggung jawab bisa dibawa ke meja hijau. Berita lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan agar keadilan benar-benar tegak.

Terkini