Jakarta – Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggeruduk Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta pada Rabu, 5 Februari 2025. Aksi ini menuntut pemecatan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia karena dianggap gagal mengatasi kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg), atau dikenal sebagai gas melon, yang sangat dibutuhkan masyarakat luas.
Tuntutan Buruh dan Partai Buruh
Para buruh, yang juga didukung oleh Partai Buruh, memenuhi area depan kantor kementerian dengan bendera partai dan spanduk bertuliskan "Ketersediaan Gas LPG 3 Kg untuk Rakyat Tidak Boleh Langka". Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, lantang menyuarakan tuntutan mereka. "Kalau Pak Bahlil tidak bisa bekerja, pecat Bahlil. Partai Buruh merekomendasikan pecat Bahlil untuk di-reshuffle," tegas Said di sela-sela aksi tersebut.
Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kg di pengecer sejak 1 Februari 2025 menjadi pemicu unjuk rasa ini. Masyarakat kini harus membeli kebutuhan harian yang vital ini di pangkalan atau agen resmi PT Pertamina (Persero), yang menurut buruh, tidak mampu mengakomodir kebutuhan seluruh masyarakat dengan baik, Rabu, 5 Februari 2025.
Said Iqbal: “Jangan Sakiti Hati Rakyat”
Said Iqbal menilai bahwa kebijakan ini bertentangan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali mengingatkan untuk tidak menyakiti hati rakyat. "Padahal Presiden sudah mengulang-ulang, jangan sakiti rakyat, layani rakyat. Begitu LPG hilang di tingkat pengecer, bagaimana mungkin orang berjalan mencari LPG hampir berjam-jam," ujar Said. Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak pantas dan hanya menyusahkan rakyat yang harus berusaha lebih keras untuk mendapatkan LPG.
Aksi ini membawa tiga tuntutan utama: pertama, agar ketersediaan gas LPG 3 kg untuk rakyat harus dijamin dan tidak boleh langka; kedua, pemerintah harus kembali mengizinkan penjualan LPG 3 kg di tingkat eceran atau warung; dan ketiga, mendesak pemecatan Menteri ESDM karena kebijakan yang dinilai menyusahkan masyarakat kecil.
Kritik terhadap Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pelarangan penjualan LPG 3 kg di pengecer ini memang menuai kritik luas. Masyarakat harus rela antre di pangkalan atau agen resmi Pertamina untuk mendapatkan gas kebutuhan sehari-hari ini. Menyikapi situasi lapangan, pemerintah akhirnya menaikkan status lebih dari 370.000 pengecer yang terdaftar pada Merchant Applications Pertamina (MAP) menjadi sub-pangkalan mulai 4 Februari 2025. Langkah ini diambil untuk mencoba meredakan keresahan masyarakat.
Pernyataan Menteri Bahlil Lahadalia
Menanggapi kebijakan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan dalam pernyataannya bahwa langkah ini sudah mempertimbangkan berbagai risiko, termasuk hambatan distribusi. "Atas arahan Bapak Presiden, yang pertama adalah semua supplier yang ada, kita fungsikan mereka per hari ini, mulai menjadi sub-pangkalan," kata Bahlil.
Perubahan kebijakan ini dianggap oleh banyak pihak sebagai respons tertunda pemerintah terhadap masalah distribusi yang sebelumnya sudah dapat diprediksi. Meski begitu, harapan agar kebijakan ini bisa memenuhi kebutuhan masyarakat secara merata dan tidak lagi menyusahkan, menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.