JAKARTA - Di tengah semakin maraknya tren umrah mandiri yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali menegaskan bahwa perjalanan umrah secara individu, tanpa menggunakan jasa travel berizin, tidak dibenarkan menurut regulasi yang ada. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Nugraha Setiawan, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, dalam acara peluncuran aplikasi digital Persada Indonesia di XXI Ciputra World Surabaya, pada Sabtu 22 Februari 2025.
Umrah Hanya Lewat PPIU Berizin
Nugraha Setiawan menekankan pentingnya mematuhi peraturan yang mewajibkan jemaah umrah Indonesia menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memiliki izin resmi. Hal ini guna memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi warga negara Indonesia selama beribadah di Arab Saudi. "Regulasi yang sekarang ini tetap menyebutkan bahwa yang boleh melaksanakan atau memberangkatkan jemaah adalah PPIU yang berizin. Dalam hal apa? Dalam hal memberikan jaminan perlindungan bagi warga negara Indonesia selama berada di Arab Saudi," ujar Nugraha.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan semua jemaah, termasuk mereka yang baru pertama kali melakukan umrah, dapat merasakan keamanan dan kenyamanan selama di Tanah Suci. Menurut Nugraha, setiap negara memiliki aturan masing-masing, termasuk Indonesia yang mayoritas umrahnya adalah jemaah pemula. Oleh karena itu, regulasi yang ada masih mewajibkan penggunaan travel berizin untuk umrah.
Pertumbuhan Travel Umrah di Indonesia
Saat ini, bisnis penyelenggaraan perjalanan umrah di Indonesia tumbuh pesat. Berdasarkan data terbaru, sudah ada lebih dari tiga ribu travel umrah yang terdaftar di Kementerian Agama. "Jumlahnya 3.049. Karena memang kan ini bagian dari kemudahan berusaha. Dan umrah ini termasuk kategorinya risiko tinggi, jenis usaha yang berisiko tinggi," ungkap Nugraha.
Namun demikian, Nugraha mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan tidak salah memilih travel. Dalam konteks ini, Kemenag telah lama berupaya mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memastikan lima aspek penting ketika hendak berumrah.
Lima Pasti Umrah: Panduan Memilih Travel Umrah
Untuk memastikan perjalanan umrah berjalan dengan lancar dan aman, Nugraha Setiawan kembali mengingatkan tentang "Lima Pasti Umrah," panduan yang harus diperhatikan oleh calon jemaah:
1. Travel Berizin: Pastikan travel umrah yang dipilih memiliki izin dari Kemenag. "Masyarakat harus memastikan bahwa travel umrahnya berizin," tegas Nugraha.
2. Tiket Penerbangan dan Jadwal: Calon jemaah harus memastikan tiket pesawat dan jadwal penerbangan sudah terkonfirmasi.
3. Harga dan Paket Layanan: Penting untuk mengetahui rincian paket layanan yang diperoleh sesuai dengan harga yang dibayar.
4. Akomodasi di Arab Saudi: Jemaah perlu memastikan lokasi dan kualitas akomodasi selama di Makkah dan Madinah.
5. Visa: Pastikan visa umrah telah terbit dan sesuai dengan kebutuhan perjalanan.
Nugraha menyebutkan bahwa lima poin ini dirancang untuk mencegah kasus penipuan umrah yang masih marak terjadi.
Pengawasan Ketat dan Kerja Sama dengan Kepolisian
Sebagai langkah proaktif dalam mengawasi penyelenggaraan umrah dan mencegah penipuan, Kemenag telah membentuk sub-direktorat baru. "Baru dua atau tiga hari yang lalu ada 49 dalam rangka pengawasan ini sebagai amanat dari undang-undang 8 dalam penyelenggaraan haji bahwa kita membentuk penyidik bidang umrah dan haji khusus," jelas Nugraha.
Sub-direktorat ini bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menangani kasus penipuan dan mengawasi penyelenggaraan ibadah umrah secara lebih efektif. "Dalam prosesnya ini melaksanakan fungsi-fungsi aparat penegak hukum," tambahnya.
Dengan regulasi dan pengawasan yang ketat ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih travel umrah. Kemenag berkomitmen untuk terus melindungi jemaah dan memastikan perjalanan ibadah umrah dapat dilaksanakan dengan aman dan nyaman.