Tarif Listrik Stabil, Berlaku sampai 3 Agustus

Senin, 28 Juli 2025 | 07:14:28 WIB
Tarif Listrik Stabil, Berlaku sampai 3 Agustus

JAKARTA - Pelanggan listrik PLN, baik rumah tangga bersubsidi maupun non-subsidi, dapat bernapas lega setidaknya hingga awal Agustus 2025. Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode 28 Juli hingga 3 Agustus 2025 tidak mengalami perubahan. Keputusan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan tarif tetap yang sudah diumumkan sebelumnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk triwulan III tahun ini.

Penegasan mengenai tarif tetap ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu. Ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah berlangsung.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman.

Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi ditetapkan setiap tiga bulan sekali, berdasarkan perubahan berbagai parameter makro ekonomi. Parameter yang digunakan mencakup kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).

Dengan tarif yang tidak berubah, pelanggan dapat merujuk pada tarif listrik yang berlaku sejak awal Juli 2025 untuk menghitung kebutuhan energi masing-masing. Berikut ini adalah rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi yang berlaku mulai 28 Juli hingga 3 Agustus 2025:

Tarif Listrik Subsidi per kWh (Rumah Tangga)

R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Tarif Listrik Subsidi per kWh (Pelayanan Sosial)

S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh

S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh

S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif Listrik Non-Susbidi per kWh (Rumah Tangga)

R-1/TR kecil daya 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh

R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR menengah daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Non-Subsidi per kWh (Bisnis)

B-2/TR kecil daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif Listrik Non-Subsidi per kWh (Industri)

I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif Listrik Non-Subsidi per kWh (Fasilitas Pemerintah dan PJU)

P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif tersebut berlaku secara nasional dan bisa dijadikan acuan untuk masyarakat dan pelaku usaha dalam mengelola konsumsi listrik sehari-hari. Baik pelanggan rumah tangga maupun industri kini memiliki kepastian harga untuk merencanakan pengeluaran energi secara lebih tepat selama triwulan berjalan.

Langkah mempertahankan tarif tetap ini juga dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas harga energi di tengah fluktuasi ekonomi global. Pemerintah berkomitmen agar penyesuaian tarif tidak membebani masyarakat, terlebih dalam kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan pascapandemi dan tekanan geopolitik dunia.

Bagi pelaku industri, tarif listrik yang tetap sangat membantu dalam menjaga efisiensi produksi dan mengontrol biaya operasional. Sementara bagi rumah tangga bersubsidi, kebijakan ini memastikan tidak ada lonjakan tagihan listrik dalam waktu dekat, yang berpotensi menekan konsumsi rumah tangga.

Dengan belum adanya keputusan perubahan dari pemerintah, maka struktur tarif listrik yang berlaku saat ini akan terus digunakan sampai ada pengumuman resmi terbaru. Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai tarif dan kebijakan kelistrikan melalui website resmi PT PLN (Persero) atau kanal informasi Kementerian ESDM.

Terkini

BRI Dukung Program Rumah Terjangkau

Senin, 28 Juli 2025 | 14:04:13 WIB

Rekomendasi Rumah Murah Subsidi di Banjarnegara

Senin, 28 Juli 2025 | 14:06:38 WIB

Harga BBM Stabil Jelang Akhir Juli

Senin, 28 Juli 2025 | 14:09:54 WIB

Energi Ramah Lingkungan Kian Diminati Generasi Muda

Senin, 28 Juli 2025 | 14:15:28 WIB