Langkah Pemerintah Meniadakan Skema Jual-Beli Listrik dari PLTS Atap Dinilai Tepat

Langkah Pemerintah Meniadakan Skema Jual-Beli Listrik dari PLTS Atap Dinilai Tepat

JAKARTA—Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi menyambut baik langkah Pemerintah yang akan meniadakan skema jual-beli (ekspor-impor) daya listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap melalui revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021.

“Persetujuan Pemerintah terkait dengan penghapusan klausul paling krusial, yakni jual-beli daya listrik sudah tepat karena tidak merugikan negara dan masyarakat umum,” katanya kepada media.

Secara rinci, katanya, salah satu pasal krusial yang dianggap tepat adalah penghapusan klausul yang sebelumnya mewajibkan transfer pembelian daya (ekspor-impor) dari PLTS Atap. “Jika aturan jual-beli tersebut tetap berlaku, itu pasti tidak masuk akal,” katanya.

Baca Juga

Promo Tambah Daya PLN Kembali Hadir! Diskon 50% Spesial Hari Kebangkitan Nasional

Untuk itu, lanjutnya, masyarakat yang memasang PLTS Atap harus menghitung sejak awal berapa kebutuhan daya yang diperlukan.

“Jika di masa mendatang ada konsumen yang kelebihan penggunaan dan mengirimkannya ke jaringan PLN, mereka tidak akan mendapatkan kompensasi sebagai pengurang biaya tagihan listrik.”

Meskipun begitu, revisi Permen ESDM 26/2021 tersebut masih memberikan izin bagi masyarakat konsumen Rumah Tangga dan industri untuk menggunakan listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap, dengan syarat sesuai dengan kapasitas yang dipasang.

Defiyan berharap, kebijakan yang tepat juga dapat dilakukan terhadap skema power wheeling yang diisukan akan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

“Kebijakan ini akan melindungi posisi BUMN sebagai pemegang mandat negara atas sektor ketenagalistrikan demi mendukung kepentingan hajat hidup masyarakat,” ujarnya.

Redaksi

Redaksi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga

Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga

Jadwal Lengkap Kapal Pelni KM Gunung Dempo Mei 2025: Rute, Harga Tiket, dan Cara Pemesanan

Jadwal Lengkap Kapal Pelni KM Gunung Dempo Mei 2025: Rute, Harga Tiket, dan Cara Pemesanan

KAI Daop 3 Cirebon Sediakan 23.404 Tiket Kereta Api untuk Libur Waisak, Siapkan Layanan Khusus untuk Penumpang

KAI Daop 3 Cirebon Sediakan 23.404 Tiket Kereta Api untuk Libur Waisak, Siapkan Layanan Khusus untuk Penumpang

KAI Daop 8 Surabaya Tambah Perjalanan Kereta Api untuk Libur Waisak, Siapkan 6.510 Tempat Duduk per Hari

KAI Daop 8 Surabaya Tambah Perjalanan Kereta Api untuk Libur Waisak, Siapkan 6.510 Tempat Duduk per Hari

Catat Tanggalnya ! Grand Final PLN Mobile Proliga 2025 Segera Digelar di Yogyakarta

Catat Tanggalnya ! Grand Final PLN Mobile Proliga 2025 Segera Digelar di Yogyakarta