YLKI: Penghapusan Skema Jual-Beli Listrik dari PLTS Atap Jadi Win-win Solution

YLKI: Penghapusan Skema Jual-Beli Listrik dari PLTS Atap Jadi Win-win Solution

JAKARTA— Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai persetujuan Presiden Joko Widodo mengenai revisi aturan terkait penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dinilai sebagai kebijakan yang win-win solution bagi anggaran negara dan masyarakat.

“Ini menjadi win-win solution untuk semuanya. Negara tidak terbebani, dan masyarakat yang ingin membangkitkan listrik bersumber dari energi baru terbarukan, bisa tetap memasang PLTS Atap,” katanya.

Dirinya juga menyatakan bahwa langkah tersebut sangat realistis bagi sistem ketenagalistrikan tanah air.

Baca Juga

Promo Tambah Daya PLN Kembali Hadir! Diskon 50% Spesial Hari Kebangkitan Nasional

“Keputusan pemerintah soal PLTS Atap menjadi kebijakan yang realistis mengingat kondisi empirik sektor ketenagalistrikan saat ini,” kata Tulus kepada media.

Diketahui dalam aturan sebelumnya, pemilik PLTS Atap dapat menjual kelebihan pasokan listrik yang dihasilkan. Melalui aturan revisi ini, skema itu tidak ada sebab aturan ekspor-impor listrik ditiadakan.

“Memang aspek jual beli energi (ekspor impor) di PLTS Atap menjadi klausul yang diharapkan, bagi pelaku usaha PLTS Atap dan juga konsumen. Namun kebijakan itu tidak sangat dekat dengan situasi saat ini.”

Namun demikian, paparnya, kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap baiknya disesuaikan dengan kebutuhan dari konsumen itu sendiri.

Dengan adanya revisi pada Permen ESDM No. 26/2021, paparnya, langkah ini dianggap sebagai titik awal yang tepat untuk melindungi kepentingan negara dalam menjaga kedaulatan energi.

Menurutnya, penggunaan PLTS Atap lebih sesuai diterapkan pada daerah-daerah yang masih kekurangan listrik. “Saya sarankan, masifikasi PLTS Atap bisa dilakukan di area yang saat ini non-oversupply.”

Selain mengenai revisi Peraturan PLTS Atap, Tulus juga memiliki perhatian pada skema power wheeling yang diwacanakan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Menurutnya, penerapan skema ini juga dapat menjadi beban baik bagi masyarakat maupun pemerintah jika dijalankan. “Terutama untuk penentuan tarif listrik. Selain itu, juga perlu dipertimbangkan mengenai keandalan pasokan listrik bagi konsumen dari pembangkit EBT yang memiliki sifat intermiten.”

Redaksi

Redaksi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga

Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga

Jadwal Lengkap Kapal Pelni KM Gunung Dempo Mei 2025: Rute, Harga Tiket, dan Cara Pemesanan

Jadwal Lengkap Kapal Pelni KM Gunung Dempo Mei 2025: Rute, Harga Tiket, dan Cara Pemesanan

KAI Daop 3 Cirebon Sediakan 23.404 Tiket Kereta Api untuk Libur Waisak, Siapkan Layanan Khusus untuk Penumpang

KAI Daop 3 Cirebon Sediakan 23.404 Tiket Kereta Api untuk Libur Waisak, Siapkan Layanan Khusus untuk Penumpang

KAI Daop 8 Surabaya Tambah Perjalanan Kereta Api untuk Libur Waisak, Siapkan 6.510 Tempat Duduk per Hari

KAI Daop 8 Surabaya Tambah Perjalanan Kereta Api untuk Libur Waisak, Siapkan 6.510 Tempat Duduk per Hari

Catat Tanggalnya ! Grand Final PLN Mobile Proliga 2025 Segera Digelar di Yogyakarta

Catat Tanggalnya ! Grand Final PLN Mobile Proliga 2025 Segera Digelar di Yogyakarta