DPR Didesak Panggil Panglima TNI hingga Menteri BUMN: Klarifikasi Posisi Militer Aktif di Jabatan Sipil

DPR Didesak Panggil Panglima TNI hingga Menteri BUMN: Klarifikasi Posisi Militer Aktif di Jabatan Sipil
DPR Didesak Panggil Panglima TNI hingga Menteri BUMN: Klarifikasi Posisi Militer Aktif di Jabatan Sipil

JAKARTA - Dalam perkembangan terkini pada lanskap politik dan militer Indonesia, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, telah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan klarifikasi pada sejumlah petinggi negara. Desakan ini dipicu oleh kebijakan yang membolehkan personel militer aktif menduduki jabatan sipil—sebuah isu yang kini menjadi topik hangat dan kontroversial di tengah masyarakat.

Al Araf, pada Kamis, 13 Februari 2025, mengeluarkan pernyataannya dengan meminta Komisi I DPR agar memanggil Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak. "Saya mau minta Komisi I DPR memanggil Panglima TNI dan KSAD soal ini," ungkap Al Araf kepada *Tempo* setelah pertemuannya di acara Aksi Kamisan.

Sejumlah persoalan muncul dari implementasi kebijakan ini, terutama karena berbenturan dengan Undang-Undang TNI yang menyatakan bahwa prajurit aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali mereka telah menjalani pensiun dini. Al Araf menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini tidak bisa dianggap sepele. "Ini merupakan pelanggaran undang-undang, dan tidak bisa dibiarkan begitu saja," katanya.

Sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi serta mengoreksi kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan hukum. Namun, Al Araf menyesalkan minimnya keberanian DPR dalam menangani isu ini. "Sayangnya kan DPR tidak memiliki keberanian untuk mengkoreksi hal ini. Saya lihat DPR justru diam melihat persoalannya," tambahnya dengan prihatin.

Isu ini semakin mendapat sorotan publik setelah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, juga diduga ikut memberikan persetujuan terhadap penempatan prajurit TNI aktif ke dalam jabatan sipil di BUMN. Al Araf mengungkapkan bahwa persetujuan ini didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kementerian BUMN, meski sejatinya MoU bukanlah bagian dari hukum positif yang mengikat. "MoU itu bukan bagian dari tata peraturan undang-undang. Tata peraturan undang-undang kan UUD, undang-undang, PP, Kepres. MoU enggak masuk," jelas Al Araf.

Penunjukan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, yang masih berstatus militer aktif, menjadi contoh nyata dari kebijakan ini. Keputusan ini semakin memperkuat argumentasi bahwa pembahasan dan klarifikasi di DPR sangat mendesak, agar pelanggaran terhadap hukum dan prinsip tata negara dapat segera diselesaikan.

Al Araf mengingatkan bahwa pengabaian terhadap regulasi bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan penguatan sistem pemerintahan otoriter. "Pelan tapi pasti, rezim yang otoritarianisme akan hidup kalau kita membiarkan hal-hal yang melanggar undang-undang itu sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja, sesuatu yang tidak dikoreksi," ujarnya.

Bagi para pengamat politik dan masyarakat umum, langkah-langkah yang diambil DPR terhadap polemik ini akan menjadi barometer sejauh mana lembaga tersebut mampu berperan sebagai bagian dari sistem checks and balances dalam demokrasi Indonesia.

Seiring dengan intensitas perdebatan publik mengenai isu ini, para pengambil kebijakan diharapkan segera memberikan jawaban yang jelas serta langkah-langkah perbaikan untuk menjaga integritas sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum dan transparansi. Keterlibatan DPR secara proaktif dalam masalah seperti ini sangat diperlukan agar kepercayaan publik terhadap lembaga negara tetap terjaga.

Sementara itu, masyarakat tetap memantau dengan seksama langkah-langkah yang akan diambil oleh DPR dan pemerintah dalam waktu dekat. Komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum akan diuji dalam situasi kritis ini, mengingat dampaknya yang cukup signifikan terhadap tatanan politik dan sosial Indonesia ke depan.

Redaksi

Redaksi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik TW II Tidak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal Seluruh Pelanggan

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik TW II Tidak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal Seluruh Pelanggan

KAI Sumut Layani 33.069 Penumpang Selama Long Weekend Paskah 2025, Naik 93 Persen

KAI Sumut Layani 33.069 Penumpang Selama Long Weekend Paskah 2025, Naik 93 Persen

KM Lawit Berangkat dari Surabaya ke Kumai Sore Ini, Berikut Jadwal Lengkap April 2025

KM Lawit Berangkat dari Surabaya ke Kumai Sore Ini, Berikut Jadwal Lengkap April 2025