Perubahan Konsep Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan: Skema KRIS Mengutamakan Prinsip Gotong Royong
- Jumat, 14 Februari 2025

JAKARTA - Kementerian Kesehatan di bawah arahan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan perombakan signifikan terhadap skema kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Langkah ini dilakukan bersamaan dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang bertujuan untuk memperkuat prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Menurut Budi, perubahan ini mengatasi ketidakadilan yang selama ini dirasakan dalam penerapan sistem sosial BPJS Kesehatan. "Kalau sekarang kan konsep sosial gotong royongnya banci, karena yang kaya bayar lebih dia harus dapat lebih bagus, itu bukan asuransi sosial dong," tegas Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta. Ia menegaskan kembali pentingnya menciptakan sistem di mana mereka yang lebih mampu secara finansial turut meringankan beban bagi masyarakat yang kurang mampu.
Skema KRIS Menghadirkan Keadilan dalam Sistem Jaminan Kesehatan
Skema KRIS didesain untuk mencerminkan esensi dari asuransi sosial, di mana setiap peserta, baik dari kalangan kaya maupun miskin, berhak mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap yang setara. Meskipun demikian, tarif iuran akan tetap berbeda berdasarkan kemampuan finansial masing-masing peserta.
Budi menjelaskan, "Asuransi sosial itu, harusnya yang kaya itu bayar lebih untuk tanggung yang miskin, jangan dia bayar lebih minta lebih, nah konsep itu menurut saya harus diluruskan dengan KRIS." Dengan sistem baru ini, makna gotong royong sebenarnya bisa lebih terwujud.
Peran Asuransi Swasta dalam Skema KRIS
Untuk memastikan mereka yang ingin mendapatkan fasilitas lebih eksklusif masih dapat diakomodasi, BPJS Kesehatan menyediakan mekanisme kombinasi benefit antara asuransi kesehatan swasta dengan BPJS Kesehatan. Ini khusus diperuntukkan bagi peserta dari kalangan lebih mampu yang menginginkan layanan seperti ruang rawat inap VIP. Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa peserta hanya perlu membayar premi kepada asuransi swasta, sementara asuransi swasta akan melunasi sisa tarif ke BPJS Kesehatan.
"Kita sudah bikin mekanismenya dengan OJK dan BPJS," jelas Budi. "Setiap orang yang ambil asuransi swasta harus ada porsi yang dibayarkan ke BPJS, jadi si orang ambil asuransi nggak usah pusing dan BPJS nggak pusing nagih." Hal ini diyakini dapat mendorong peningkatan porsi belanja kesehatan yang ditanggung oleh asuransi, yang saat ini masih dirasa minim.
Kementerian Kesehatan mengharapkan porsi belanja kesehatan Indonesia yang ditanggung asuransi bisa tumbuh mendominasi hingga 80%. "Saat ini porsinya baru sekitar 32%," kata Budi, "Jadi maksudnya swasta masuk bukan kita mau kapitalis atau mau apa, kita mau bagi semangat gotong royong ini coba dong yang mampu enggak bebani BPJS untuk habiskan jatah yang seharusnya untuk orang-orang lebih bawah."
Tidak Semua Rumah Sakit Berlakukan KRIS Secara Menyeluruh
Baca JugaKemenhub Prioritaskan Keselamatan Perlintasan Sebidang KAI: Respons Atas Maraknya Kecelakaan Fatal
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menambahkan bahwa konsep KRIS tidak serta merta mengubah semua rumah sakit menjadi satu kelas layanan saja. Di rumah sakit milik pemerintah, misalnya, hanya sekitar 60% dari total tempat tidur yang disediakan untuk KRIS. "Sebenarnya tidak berarti bahwa semua tempat tidur dalam satu rumah sakit itu KRIS," terang Abdul Kadir. "Dalam aturannya untuk RS pemerintah cuma 60%, artinya 40% lainnya masih ada yang Kelas 1, Kelas 2, dan VIP."
Bagi mereka yang ingin mendapatkan pelayanan lebih baik di atas standar BPJS Kesehatan, skema combine benefit dengan asuransi swasta dapat dimanfaatkan. "Saat dia naik kelas ke Kelas 1, 2 di sini yang berfungsi combine benefit-nya, jadi yang dibayar BPJS KRIS-nya itu, untuk swasta itu cuma 40% yang diminta," jelasnya.
Implikasi dan Masa Depan Skema KRIS
Langkah penerapan skema KRIS tidak hanya menyasar keadilan sosial, tetapi juga meningkatkan efisiensi sistem layanan kesehatan di Indonesia. Disamping itu, penerapan skema ini diharapkan mampu meningkatkan daya tahan finansial BPJS Kesehatan sekaligus menarik sektor swasta untuk berkontribusi lebih dalam pembiayaan layanan kesehatan masyarakat.
Dengan sistem baru ini, diharapkan tercipta ekosistem kesehatan yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan. Wacana perbaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan hak yang sama dalam layanan kesehatan, sejalan dengan semangat gotong royong yang menjadi fondasi bangsa Indonesia.
Reformasi BPJS Kesehatan melalui skema KRIS dipandang sebagai langkah inovatif untuk menyelaraskan sistem jaminan kesehatan dengan nilai-nilai dasar asuransi sosial. Dengan melibatkan peran asuransi swasta, Budi Gunadi Sadikin optimis bahwa sistem kesehatan Indonesia ke depannya akan lebih baik, efisien, dan berkeadilan, dimana setiap orang berperan aktif dalam memastikan akses kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat.

Redaksi
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi
- Minggu, 20 April 2025
Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi
- Minggu, 20 April 2025