Tujuh Perusahaan Tambang di Sleman Menunggak Pajak Rp140 Juta Sejak 2019

Tujuh Perusahaan Tambang di Sleman Menunggak Pajak Rp140 Juta Sejak 2019
Tujuh Perusahaan Tambang di Sleman Menunggak Pajak Rp140 Juta Sejak 2019

Jakarta – Tujuh perusahaan tambang di Kabupaten Sleman terungkap telah menunggak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan total tunggakan mencapai Rp140 juta. Tunggakan ini diketahui telah berlangsung sejak 2019, menyebabkan kekhawatiran terhadap penerimaan pajak di daerah tersebut.

Kepala Bidang Pendaftaran Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Rodentus Condrosulistyo, menyatakan bahwa mayoritas perusahaan tambang di wilayahnya memang sering kali tidak bersedia membayar pajak. “Selain itu, ada juga kasus di mana pemilik perusahaan sebagai wajib pajak telah meninggal dunia, sehingga pembayaran pajak terhenti,” tambahnya, Kamis, 13 Februari 2025.

Upaya BKAD Sleman dalam Mengatasi Masalah Tunggakan Pajak

BKAD Sleman tidak tinggal diam dalam menghadapi masalah ini. Berbagai strategi telah diterapkan untuk menagih tunggakan dari perusahaan-perusahaan tersebut. Salah satunya adalah dengan memanggil wajib pajak ke Kantor BKAD untuk membahas kendala serta kemungkinan pelunasan tunggakan.

Selain mengundang pemilik perusahaan, BKAD juga melakukan penagihan langsung ke lokasi tambang. Tidak hanya itu, penagihan juga dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Sleman dengan harapan meningkatkan kesadaran dan niat baik dari perusahaan untuk segera membayar tunggakan pajak mereka.

Rodentus Condrosulistyo menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen mereka dalam menegakkan aturan perpajakan di wilayah tersebut. “Kami berharap kerja sama dengan kejaksaan dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak lainnya,” ujar Rodentus.

Hambatan yang Dihadapi dalam Proses Penagihan

Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman, Muhammad Yunan Nurtrianto, mengungkapkan bahwa pihaknya menghadapi berbagai hambatan dalam proses penagihan. “Kendala utama adalah sulitnya menghubungi perusahaan yang menunggak Pajak MBLB. Beberapa perusahaan juga mengaku mengalami kesulitan keuangan,” jelas Yunan.

Meski demikian, Yunan menegaskan bahwa setiap keterlambatan pembayaran pajak akan tetap dikenai sanksi administrasi. “Kami berpegang pada Peraturan Bupati Sleman No. 40.1 Tahun 2020 yang menjadi acuan dalam pelaporan, penghitungan, dan pembayaran Pajak MBLB,” tambahnya.

Menurut peraturan tersebut, dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan mineral, yang dihitung dengan mengalikan volume atau tonase dengan harga patokan penjualan. Tarif pajaknya ditetapkan sebesar 15% dari nilai jual hasil pengambilan mineral.

Target Pajak MBLB Jauh dari Capaian

Situasi ini berdampak pada pencapaian target Pajak MBLB di Kabupaten Sleman. Realisasi pajak pada tahun 2024 hanya mencapai Rp1,6 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,7 miliar. Artinya, hanya 60,99% dari target yang berhasil tercapai.

Terdapat kekhawatiran bahwa apabila perusahaan-perusahaan ini tidak segera melunasi tunggakan pajaknya, target penerimaan pajak di tahun-tahun mendatang akan terus meleset. Dalam konteks yang lebih luas, hal ini dapat memperlambat pembangunan daerah yang mengandalkan pendapatan pajak untuk pendanaan proyek-proyek infrastruktur dan layanan publik.

BKAD Sleman bersama dengan pihak terkait diharapkan dapat menemukan solusi efektif untuk mengatasi permasalahan ini. Dengan upaya yang lebih intensif dan koordinasi yang baik antar lembaga, mereka optimis akan dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak di masa mendatang.

Sementara itu, pemerintah daerah diharapkan dapat menemukan kebijakan yang lebih adaptif dan akomodatif untuk membantu perusahaan tambang yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan, sehingga mereka dapat tetap beroperasi dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dengan demikian, sinergi antara instansi pemerintah dan wajib pajak akan tercipta, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih berkelanjutan dan inklusif.

Redaksi

Redaksi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik TW II Tidak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal Seluruh Pelanggan

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik TW II Tidak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal Seluruh Pelanggan

KAI Sumut Layani 33.069 Penumpang Selama Long Weekend Paskah 2025, Naik 93 Persen

KAI Sumut Layani 33.069 Penumpang Selama Long Weekend Paskah 2025, Naik 93 Persen

KM Lawit Berangkat dari Surabaya ke Kumai Sore Ini, Berikut Jadwal Lengkap April 2025

KM Lawit Berangkat dari Surabaya ke Kumai Sore Ini, Berikut Jadwal Lengkap April 2025