Kejaksaan Negeri Gunungkidul Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Penyerobotan Tanah Kas Desa
- Kamis, 13 Februari 2025

Jakarta — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul kembali menggegerkan publik dengan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan penyerobotan tanah kas desa (TKD) yang digunakan untuk kegiatan penambangan uruk di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul. Kasus ini semakin dalam setelah terungkapnya peran Direktur Utama PT Puser Bumi Sejahtera, berinisial THR, yang kini resmi menyandang status tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan, memastikan bahwa THR terlibat intens dalam negosiasi dan tawar-menawar ilegal dengan Lurah Sampang nonaktif, SHM. "Setelah kami mengembangkan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SprintDik) No.01/GK/Fd.1/5/2024 tanggal 6 Mei 2024, THR resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor penetapan B-2267/GK/Fd.1/10/2024," jelas Herwatan, Kamis, 13 Februari 2025.
Sebagai pemegang kendali tertinggi di PT Puser Bumi Sejahtera, THR bertanggung jawab atas segala strategi bisnis gelap melibatkan tanah TKD. Modus operandinya mencakup pemberian suap kepada SHM agar memuluskan langkah perusahaan dalam mengeruk dan menjual tanah tersebut, selain juga mengelola keuangan dalam aktivitas ilegal tersebut. "Perusahaan telah menyita 25 item barang bukti termasuk alat komunikasi dan dokumen penting terkait kasus ini," tambah Herwatan.
Alur penanganan kasus ini kini tengah berada di proses penelitian berkas perkara oleh pihak Kejari Gunungkidul. "Kami berharap berkas tersebut dapat dinyatakan lengkap (P21) pada 24 Februari 2025, sebelum memasuki tahapan selanjutnya yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada 28 Februari 2025," ungkapnya.
Herwatan menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak akan dilimpahkan ke Kejati DIY. "Kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Kejari Gunungkidul," tutupnya.
Kasus yang menarik perhatian publik ini sebenarnya telah terungkap lebih dulu dengan penetapan SHM sebagai tersangka awal. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, menyebut penetapan SHM didasari oleh pemeriksaan terhadap 32 saksi serta bukti-bukti yang menguatkan. Sebagai perangkat Kalurahan, SHM dianggap berperan krusial karena memiliki otoritas untuk izin penambangan di TKD.
"Dari penambangan uruk di TKD, SHM mendapatkan keuntungan sebesar Rp 40 juta, sebagaimana terlihat dari rekening koran miliknya. Kami menduga masih ada keuntungan lain yang diterima SHM baik secara tunai maupun dalam bentuk gratifikasi," ungkap Sendhy.
Sendhy juga menjelaskan bahwa SHM memanfaatkan posisinya dengan tidak menyewakan tanah TKD yang seharusnya dapat menjadi potensi pendapatan bagi Kalurahan Sampang. SHM diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya sendiri saat bertransaksi dengan perusahaan. "Ibaratnya transaksi ini dilakukan secara bawah tangan, tanpa transparansi kepada pihak terkait," imbuhnya.
Hasil audit dari Inspektorat Daerah (Irda) menguatkan hakikat penyelewengan ini. Berdasarkan laporan hasil audit No. 700.1.2.2/ADTT/16 tertanggal 12 September 2024, kerugian negara akibat penyelewengan ini mencapai lebih dari Rp 506 juta. Jumlah ini ditentukan dari perhitungan volume TKD yang dikeruk sebanyak 24.185 meter kubik dengan harga satuan per meter kubik senilai Rp 46,5 ribu.
"Kerugian negara akibat penyerobotan TKD di Sampang, Gedangsari, mencapai Rp506.701.676," papar Sendhy dalam penjelasannya.
Dengan perkembangannya, kasus tanah kas desa ini tak hanya mengungkapkan kerugian material namun juga menyingkap praktik korupsi yang merusak tatanan pemerintahan di tingkat lokal. Seluruh pihak kini menantikan tindak lanjut dari proses hukum yang tengah bergulir.

Redaksi
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi
- Minggu, 20 April 2025
Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi
- Minggu, 20 April 2025