Amandemen UU BUMN: Kewenangan BPK Direvisi, BPI Danantara Siap Diluncurkan
- Kamis, 13 Februari 2025

JAKARTA — Perubahan signifikan dalam amandemen Undang-undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah dilakukan, berdasarkan draf paripurna tertanggal 4 Februari 2025. Amandemen ini mengatur ulang kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit BUMN dan menyiapkan landasan bagi peluncuran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Meski BPK masih diberi hak memeriksa BPI Danantara, perubahan baru ini memangkas kewenangan lembaga tersebut dalam memeriksa laporan keuangan BUMN.
Dalam amandemen tersebut, diperjelas bahwa pemeriksaan keuangan tahunan perseroan akan dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 1. "Pemeriksaan keuangan tahunan perseroan dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui mekanisme rapat umum pemegang saham," tertera dalam draft tersebut.
Sebelumnya, BPK memiliki kewenangan luas untuk memeriksa laporan keuangan, laporan kinerja, hingga audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap BUMN. Namun, berdasarkan aturan baru ini, BPK kini hanya dapat melakukan PDTT atas permintaan DPR. Pemeriksaan PDTT itu sendiri merupakan audit yang difokuskan pada hal-hal khusus di luar pemeriksaan rutin keuangan.
Mengutip dari draf RUU BUMN versi 4 Februari 2025, disebutkan, "Pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN." Hal ini menandakan pengurangan peran BPK dalam peninjauan keuangan tahunan BUMN.
Namun demikian, BPK tetap diberi mandat untuk menilai keuangan Badan Pengelola Investasi Danantara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3K. "Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan," kata naskah tersebut.
Di lain pihak, perkembangan yang dinanti muncul dengan kemungkinan peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, atau BPI Danantara, pada bulan Maret 2025. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, yang akrab disapa Tiko.
"Mohon bersabarlah selama sebulan untuk kepastian rincian tentang organisasi ini [Danantara]," ujar Tiko, merujuk kepada rencana peluncuran lembaga superholding baru tersebut. Tiko memperjelas bahwa pemerintah telah menyelesaikan revisi UU BUMN untuk memungkinkan pembentukan BPI Danantara, yang akan berfungsi sebagai superholding BUMN serta kendaraan investasi pemerintah.
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa BPI Danantara akan memainkan peran kunci setelah disahkannya RUU BUMN menjadi UU oleh DPR pada Selasa, 4 Februari 2025. Erick menjelaskan amandemen tersebut membawa sejumlah perubahan, termasuk pengelolaan BPI Danantara yang akan dikonsolidasi.
“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN, serta mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” kata Erick di gedung DPR. Menurutnya, BPI Danantara akan memainkan peran penting dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang telah dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo.
“Transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas 2045 melalui sinergi pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan,” tambah Erick.
Amandemen UU BUMN ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat dan mereformasi struktur BUMN serta membentuk superholding melalui BPI Danantara yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMN ke depan.

Redaksi
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi
- Minggu, 20 April 2025
Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi
- Minggu, 20 April 2025