63 Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara Raih Izin RKAB dari Kementerian ESDM
- Rabu, 12 Februari 2025

JAKARTA - Sebanyak 63 perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara telah resmi mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tahun kegiatan 2023. Pemberian izin RKAB ini menjadi angin segar bagi industri tambang di wilayah tersebut, yang selama ini dikenal kaya akan hasil bumi, terutama nikel.
Menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara, Andi Azis, pelaksanaan RKAB merupakan syarat wajib bagi setiap perusahaan tambang yang ingin melanjutkan aktivitas pertambangan. "Pemberian izin RKAB ini memastikan bahwa setiap perusahaan tambang di wilayah kami menjalankan operasionalnya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan standar operasional yang bertanggung jawab dan berkelanjutan," ujarnya.
Penetapan RKAB ini tak hanya mencakup aspek teknis operasional tetapi juga berfokus pada keberlangsungan lingkungan dan ekonomi masyarakat sekitar tambang. "Kami menekankan pentingnya pelestarian lingkungan dalam proses operasi tambang. Perusahaan wajib memiliki rencana yang matang dalam mengelola dan meminimalkan dampak lingkungan," lanjut Andi Azis.
Sebagai daerah yang menjadi salah satu penyuplai nikel terbesar di Indonesia, Sulawesi Tenggara terus berbenah dalam tata kelola pertambangan. Tahun ini, pemerintah daerah bersama Kementerian ESDM telah meningkatkan pengawasan dan evaluasi atas RKAB yang diajukan perusahaan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap perusahaan pertambangan tidak hanya berfokus pada eksploitasi sumber daya alam tetapi juga memastikan kesejahteraan masyarakat setempat.
Sejalan dengan itu, Iskandar Muda, Ketua Asosiasi Tambang Nikel Indonesia (APNI) wilayah Sulawesi Tenggara, menyambut baik pemberian izin RKAB ini. "Persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM menjadi bukti bahwa perusahaan-perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara mampu memenuhi standar yang ditetapkan. Kami selalu berkomitmen untuk mendukung operasi tambang yang bertanggung jawab serta memberi manfaat bagi seluruh pihak," kata Iskandar.
Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan, industri tambang di Sulawesi Tenggara memberikan kontribusi besar bagi perekonomian daerah. "Selain berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD), sektor ini juga menciptakan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat. Oleh karena itu, keberlanjutan operasional tambang dengan fokus tanggung jawab sosial sangatlah penting," tambahnya.
Meski begitu, pemberian RKAB ini juga diwarnai dengan tantangan terkait isu lingkungan. Aktivitas tambang yang kerap kali dianggap sebagai ancaman bagi ekosistem lokal masih menjadi perhatian utama. Oleh karenanya, pemerintah daerah bekerja sama dengan perusahaan tambang untuk terus meningkatkan praktik-praktik baik dalam operasionalnya.
"Kami telah menetapkan beberapa inisiatif lingkungan sebagai bagian dari syarat RKAB, seperti rehabilitasi lahan pascatambang dan upaya konservasi keanekaragaman hayati. Kami tidak ingin aktivitas tambang merugikan keberlangsungan flora dan fauna lokal," jelas Nyoman Sudarma, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Di sisi lain, masyarakat sekitar berharap agar keberadaan industri pertambangan bisa meningkatkan kualitas hidup mereka. Salah seorang warga di sekitar area tambang, Herianto, mengungkapkan harapannya agar perusahaan tambang bisa lebih aktif dalam program sosial. "Kami berharap agar ada program yang jelas dari perusahaan, baik dalam hal pendidikan, kesehatan, maupun infrastuktur yang dapat langsung dirasakan dampaknya oleh masyarakat," tutur Herianto.
Pemberian izin RKAB juga memiliki harapan agar transparansi dan akuntabilitas dalam industri tambang semakin meningkat. Dengan pengawasan yang ketat dari pemerintah dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan manfaat ekonomi dan sosial dari pertambangan dapat dirasakan secara maksimal dan berkelanjutan.
Dengan adanya 63 perusahaan tambang yang telah memperoleh RKAB, optimisme pun tumbuh di kalangan pelaku industri dan masyarakat. Namun, di balik kabar baik ini, komitmen untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan pelestarian lingkungan harus terus dipegang teguh. Pemerintah juga berjanji akan terus melakukan evaluasi dan meningkatkan regulasi demi kesejahteraan bersama.
"Dalam beberapa tahun ke depan, kami berencana untuk tidak hanya mempertahankan standar yang ada tetapi juga meningkatkan peraturan terkait lingkungan dan sosial agar operasi tambang kita betul-betul bisa menjadi contoh bagi daerah lain," pungkas Andi Azis.
Dengan berlakunya RKAB ini, para pemangku kepentingan berharap industri tambang di Sulawesi Tenggara dapat semakin berkembang dengan tetap memperhatikan aspek-aspek penting yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Redaksi
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi
- Minggu, 20 April 2025
Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi
- Minggu, 20 April 2025