BPJS Kesehatan Tangani Beragam Penyakit Kulit: Berikut Daftar Lengkapnya

BPJS Kesehatan Tangani Beragam Penyakit Kulit: Berikut Daftar Lengkapnya
BPJS Kesehatan Tangani Beragam Penyakit Kulit: Berikut Daftar Lengkapnya

JAKARTA - BPJS Kesehatan, sebagai program jaminan kesehatan nasional di Indonesia, telah menawarkan berbagai layanan medis, termasuk pemeriksaan dan pengobatan untuk penyakit kulit. Namun, tidak semua penyakit kulit serta tindakan medis terkait dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam konteks ini, penting bagi peserta untuk mengetahui jenis-jenis penyakit kulit yang dapat dicover. Informasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Penyakit Kulit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Permenkes No. 28 Tahun 2014 mencantumkan sejumlah penyakit kulit yang dapat dicover oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah beberapa jenis penyakit tersebut:

1.  Eksantemapous Drug Eruption  - Reaksi kulit akibat penggunaan obat yang menyebabkan ruam merah.
2.  Fixed Drug Eruption   - Jenis alergi obat yang lebih spesifik, muncul pada area yang sama setiap kali obat yang bersangkutan digunakan.
3.  Miliaria - Kelainan kulit yang sering dikenal sebagai biang keringat.
4.  Dermatitis Perioral - Ruam yang muncul di sekitar mulut, terkadang meluas ke hidung dan mata.
5.  Hidradenitis Supuratif  - Penyakit kulit kronis yang menyebabkan benjolan menyakitkan di bawah kulit.
6.  Acne Vulgaris Ringan - Kondisi jerawat ringan yang umumnya bisa ditangani dengan medikasi dasar.
7.  Pitiriasis Rosea  - Ruam kulit yang sering dimulai dengan plaster besar.
8.  Dermatitis Seboroik  - Kondisi kronis yang menyebabkan kulit merah dan bersisik, biasanya pada kulit kepala.
9.  Napkin Ekzema  - Iritasi kulit pada daerah yang bersentuhan dengan popok, terutama pada bayi.
10.  Dermatitis Kontak Iritan  - Peradangan kulit akibat kontak langsung dengan bahan iritan.
11.  Dermatitis Atopik (kecuali recalcitrant) - Dikenal juga sebagai eksim, kondisi ini ditandai oleh kulit gatal dan merah.
12.  Dermatitis Numularis - Kulit meradang berbentuk koin, biasanya disertai rasa gatal.
13.  Scabies  - Kondisi gatal yang disebabkan oleh infestasi tungau kecil.
14.  Reaksi Gigitan Serangga  - Respons alergi atau iritasi akibat gigitan serangga.

Proses dan Fasilitas Kesehatan

Untuk mendapatkan layanan kesehatan terkait penyakit kulit, peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti alur pelayanan yang ditetapkan. "Penyakit kulit bisa diobati di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar," ujar salah satu narasumber dari BPJS. FKTP meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Jika kondisi memerlukan pemeriksaan atau tindakan lebih lanjut, dokter FKTP dapat merujuk peserta ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, seperti rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"BPJS Kesehatan juga menanggung biaya obat, biaya rumah sakit jika diperlukan rawat inap, hingga kontrol rutin," tambah narasumber tersebut. Dengan demikian, peserta tidak perlu khawatir mengenai biaya tambahan yang mungkin muncul selama proses pengobatan.

Layanan Lain yang Ditawarkan

BPJS Kesehatan tidak hanya menangani penyakit kulit. Ada 144 penyakit lain yang juga dicover, termasuk kondisi seperti kejang demam, tetanus, HIV AIDS tanpa komplikasi, tension headache, dan migren. Ini merupakan keuntungan bagi peserta yang juga memerlukan penanganan medis di luar masalah kulit.

Dalam rangka mendapatkan layanan terbaik dan terpadu, peserta juga dianjurkan untuk memahami prosedur operasional BPJS Kesehatan. Misalnya, beberapa jenis perawatan atau operasi mungkin tidak ditanggung, sehingga peserta harus merujuk pada daftar lengkap yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Memahami daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, terutama penyakit kulit, penting bagi peserta agar bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan dengan optimal. Dengan informasi yang tepat, peserta dapat melakukan langkah preventif maupun pengobatan yang lebih tertarget dan efektif. Program ini tidak hanya mengurangi beban biaya pengobatan tetapi juga meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat.

Sebagai layanan kesehatan nasional, BPJS berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan inklusif bagi seluruh peserta dengan mematuhi kebijakan dan peraturan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS atau mengunjungi situs resminya.

Demikian informasi terkait daftar penyakit kulit yang ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga ini bisa menjadi panduan bagi peserta dalam mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.

Redaksi

Redaksi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik TW II Tidak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal Seluruh Pelanggan

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik TW II Tidak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal Seluruh Pelanggan

KAI Sumut Layani 33.069 Penumpang Selama Long Weekend Paskah 2025, Naik 93 Persen

KAI Sumut Layani 33.069 Penumpang Selama Long Weekend Paskah 2025, Naik 93 Persen

KM Lawit Berangkat dari Surabaya ke Kumai Sore Ini, Berikut Jadwal Lengkap April 2025

KM Lawit Berangkat dari Surabaya ke Kumai Sore Ini, Berikut Jadwal Lengkap April 2025