Laut adalah Milik Bersama Bukan Korporasi: Keputusan Munas Alim Ulama NU 2025 tentang Kepemilikan Laut

Laut adalah Milik Bersama Bukan Korporasi: Keputusan Munas Alim Ulama NU 2025 tentang Kepemilikan Laut
Laut adalah Milik Bersama Bukan Korporasi: Keputusan Munas Alim Ulama NU 2025 tentang Kepemilikan Laut

JAKARTA - Laut, sebagai salah satu aset alam yang vital, tidak dapat dimiliki oleh individu maupun korporasi. Keputusan ini merupakan hasil dari Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta. Para ulama sepakat bahwa laut harus tetap menjadi milik bersama dan tidak boleh dijadikan objek kepemilikan pribadi atau korporatif.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, KH Muhammad Cholil Nafis, para peserta menyepakati bahwa negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut atau Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut kepada individu atau korporasi. "Kita dalam deskripsi masalahnya; laut dikapling sebagai kepemilikan individu ataupun korporasi itu bisa jadi hak milik atau tidak? Nah, jawabannya laut tidak bisa dimiliki oleh individu ataupun korporasi," tegas KH Muhammad Cholil Nafis.

Keputusan ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki makna luas dalam konteks ekonomi dan lingkungan. Laut yang kaya akan sumber daya alam memang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, tetapi hanya dalam batasan tertentu. "Kalau kita lihat di Kepulauan Seribu, itu kan ada tambak ikan bandeng laut, yang rasa ikannya dari air asin karena dipelihara di laut. Nah, itu boleh memanfaatkan laut untuk tambak ikan bandeng," jelas KH Muhammad Cholil.

Kiai Cholil menekankan, negara dapat memberikan izin pemanfaatan laut untuk kepentingan tertentu seperti perikanan atau pariwisata, tetapi tidak untuk hak kepemilikan penuh. Hal ini berarti bahwa setiap pemanfaatan harus memperhatikan keberlanjutan dan tidak merugikan masyarakat atau lingkungan sekitarnya.

Keharusan menjaga ekosistem laut juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Mahbub Ma’afi. "Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat, haram hukumnya," ujarnya dengan tegas. Menurutnya, konsep ihyaul mawat (menghidupkan tanah tak bertuan) tidak dapat diterapkan pada laut. "Tidak ada ihya’ul mawat dalam laut," tambahnya.

Keputusan ini dianggap penting mengingat beberapa kasus di masa lalu dimana korporasi besar telah mencoba memprivatisasi bagian laut untuk kepentingan bisnis, yang sering kali mengakibatkan kerugian bagi masyarakat setempat dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, Nahdlatul Ulama berharap pemerintah dapat menerapkan keputusan ini dengan bijak, guna menjaga keadilan dan keberlanjutan sumber daya alam.

Keputusan Munas Alim Ulama tersebut mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan dan masyarakat pesisir yang mengandalkan laut sebagai sumber penghidupan mereka. Dengan tidak diberikannya hak kepemilikan, diharapkan keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian laut dapat tercapai.

Langkah ini sejalan dengan agenda global untuk pelestarian lingkungan dan sumber daya alam dalam rangka melawan perubahan iklim yang semakin nyata. Laut yang tetap menjadi milik publik diyakini dapat ikut berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem global.

Pada level praktis, pemerintah diminta untuk segera menyusun regulasi yang lebih ketat terkait pemanfaatan laut, demi menjamin bahwa keputusan ini dapat diimplementasikan secara efektif. Selain itu, edukasi kepada masyarakat, terutama mereka yang tinggal di sekitar kawasan pesisir, juga dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya pelestarian laut.

Dengan keputusan ini, Munas Alim Ulama NU 2025 menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi masyarakat dalam menjaga aset bangsa yang berharga ini. Laut sebagai milik publik harus dijaga dan dikelola dengan bijaksana demi kepentingan generasi yang akan datang.

Redaksi

Redaksi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik TW II Tidak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal Seluruh Pelanggan

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik TW II Tidak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal Seluruh Pelanggan

KAI Sumut Layani 33.069 Penumpang Selama Long Weekend Paskah 2025, Naik 93 Persen

KAI Sumut Layani 33.069 Penumpang Selama Long Weekend Paskah 2025, Naik 93 Persen

KM Lawit Berangkat dari Surabaya ke Kumai Sore Ini, Berikut Jadwal Lengkap April 2025

KM Lawit Berangkat dari Surabaya ke Kumai Sore Ini, Berikut Jadwal Lengkap April 2025