unas NU 2025 Tegaskan Laut Tidak Boleh Dimiliki Individu atau Korporasi: Komitmen untuk Ekosistem Berkelanjutan

unas NU 2025 Tegaskan Laut Tidak Boleh Dimiliki Individu atau Korporasi: Komitmen untuk Ekosistem Berkelanjutan
unas NU 2025 Tegaskan Laut Tidak Boleh Dimiliki Individu atau Korporasi: Komitmen untuk Ekosistem Berkelanjutan

JAKARTA - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) yang diadakan di Jakarta pada tanggal 5 hingga 7 Februari 2025, mengeluarkan keputusan penting mengenai kepemilikan laut. Dalam forum Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, Munas NU menetapkan bahwa laut tidak dapat dimiliki oleh perorangan atau korporasi. Keputusan ini diambil untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam laut tetap terkendali.

KH Muhammad Cholil Nafis, selaku Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, menegaskan pentingnya keputusan ini dalam Sidang Pleno Munas Alim Ulama NU yang diselenggarakan pada hari Kamis, 6 Februari 2025. "Laut tidak bisa dimiliki oleh individu ataupun korporasi," ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kepemilikan laut secara pribadi berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan keberlanjutan ekosistem laut.

Lebih lanjut, KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa negara tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikat kepemilikan laut bagi individu atau korporasi. "Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat baik kepada individu ataupun korporasi," tandasnya. Namun, KH Cholil juga menambahkan bahwa negara masih dapat memberikan izin penggunaan laut untuk kepentingan tertentu seperti perikanan atau pariwisata, tanpa memberikan hak kepemilikan penuh. Pemanfaatan seperti ini harus tetap memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Sejalan dengan itu, KH Mahbub Ma’afi turut menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat kepemilikan laut oleh negara sangat tidak dianjurkan, terutama mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) yang dapat mengancam pelestarian ekosistem laut. "Tidak ada ihya’ul mawat dalam laut," ungkapnya, menekankan bahwa upaya pemanfaatan tanah mati di laut tidak sejalan dengan prinsip pelestarian alam.

Keputusan ini sejalan dengan komitmen NU dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan mendorong keberlanjutan ekosistem. Komisi Bahtsul Masail di Munas NU berperan penting dalam menjaga dan mengembangkan pemikiran yang responsif terhadap berbagai isu aktual, termasuk yang terkait dengan eksploitasi sumber daya alam dan kepentingan berbagai pihak.

Pemanfaatan laut untuk berbagai tujuan harus tetap dikendalikan agar tidak menimbulkan kerusakan bagi lingkungan laut yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat. "Pemanfaatan laut untuk tambak ikan bandeng, contohnya di Kepulauan Seribu, Jakarta, diperbolehkan asalkan tetap menjaga kelestarian laut," jelas KH Cholil Nafis. Praktik seperti ini dianggap tidak hanya mendukung ekonomi lokal tetapi juga mendorong praktik berkelanjutan yang menghormati ekosistem laut.

Selain pembahasan mengenai kepemilikan laut, bahtsul masail dalam Munas NU juga mengevaluasi dan merespons berbagai isu lainnya, termasuk polemik di pesisir laut yang marak dibicarakan saat ini. Forum ini berfungsi sebagai sarana diskusi dan pemecahan masalah, memastikan bahwa hak dan kewajiban setiap pihak dijaga sesuai dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan.

Keputusan Munas NU tahun 2025 ini menjadi penegasan komitmen ormas Islam terbesar di Indonesia dalam menjaga kepentingan ekosistem laut. Dengan menolak kepemilikan pribadi atas laut, NU sekaligus mendorong semua pihak untuk bertanggung jawab atas pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya laut secara lestari. Di tengah ancaman perubahan iklim dan eksploitasi berlebihan, langkah ini dinilai sangat strategis untuk menjamin kelangsungan hidup bagi generasi mendatang.

Komunitas dan masyarakat diharapkan dapat mendukung dan memahami pentingnya keputusan ini. Edukasi mengenai aspek hukum dan etis dari pemanfaatan sumber daya alam laut menjadi kunci dalam mewujudkan visi ini. Dalam konteks yang lebih luas, keputusan ini dapat menjadi inspirasi bagi pengaturan dan pengelolaan sumber daya alam lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Ke depan, Nahdlatul Ulama melalui berbagai forum dan lembaganya berkomitmen untuk terus memonitor implementasi kebijakan ini, memastikan bahwa suara dan kebutuhan masyarakat tetap terdengar dan terakomodasi dalam kebijakan pemerintah yang ada.

Redaksi

Redaksi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik TW II Tidak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal Seluruh Pelanggan

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik TW II Tidak Naik, PLN Siap Beri Pelayanan Optimal Seluruh Pelanggan

KAI Sumut Layani 33.069 Penumpang Selama Long Weekend Paskah 2025, Naik 93 Persen

KAI Sumut Layani 33.069 Penumpang Selama Long Weekend Paskah 2025, Naik 93 Persen

KM Lawit Berangkat dari Surabaya ke Kumai Sore Ini, Berikut Jadwal Lengkap April 2025

KM Lawit Berangkat dari Surabaya ke Kumai Sore Ini, Berikut Jadwal Lengkap April 2025