
JAKARTA – BPJS Kesehatan, dalam kerja sama strategis dengan Dewan Penasihat Syariah (DPS), dengan bangga meluncurkan dua buku baru yang akan menjadi panduan penting bagi pengembangan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis syariah. Kedua buku ini, yaitu "Asa dari Serambi Makkah" dan "Buku Saku Layanan Syariah Program JKN", dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat Aceh akan layanan kesehatan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
Peluncuran ini juga bertujuan untuk mendukung implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Lembaga Keuangan Syariah dan memfasilitasi umat Muslim dalam mengakses layanan JKN yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Sebagai provinsi dengan mayoritas penduduk Muslim, Aceh memiliki permintaan tinggi terhadap layanan yang tidak hanya memenuhi standar kesehatan namun juga mematuhi hukum syariah.
Buku "Asa dari Serambi Makkah" memberikan wawasan mendalam mengenai perjalanan penerapan layanan syariah JKN di Aceh. Buku ini menceritakan langkah-langkah awal, tantangan, dan keberhasilan yang diraih dalam penerapan konsep syariah di sektor kesehatan. Dilengkapi dengan pandangan para ahli, akademisi, dan tokoh agama, buku ini diharapkan dapat menginspirasi dan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya layanan syariah yang mumpuni.
Sementara itu, "Buku Saku Layanan Syariah Program JKN" ditargetkan untuk staf BPJS Kesehatan agar mereka dapat menyatukan pemahaman dan praktik operasional sesuai dengan prinsip syariah. Buku ini berfungsi sebagai panduan teknis untuk memastikan semua prosedur yang dijalankan sesuai dengan ketentuan syariah yang berlaku.
Andi Afdal, Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, menekankan pentingnya layanan berbasis syariah sebagai upaya memperkuat dan menyempurnakan layanan kesehatan di Indonesia. “Implementasi layanan syariah ini merupakan upaya kami untuk mengakomodir masyarakat yang menghendaki JKN dilaksanakan sesuai prinsip syariah. Sejak awal Program JKN berjalan, BPJS Kesehatan telah menerapkan nilai-nilai syariah. Kalau kita bicara gotong royong (ta’awun), maka Program JKN sudah sangat berlandaskan syariah,” jelas Andi Afdal.
Sejalan dengan itu, David Bangun, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadopsi akad hibah dalam proses pendaftaran peserta JKN. “DJS merupakan dana ta’awun milik seluruh peserta yang dikelola BPJS Kesehatan. Dana ini digunakan untuk kepentingan peserta, bukan menjadi milik pengelola atau badan/lembaga,” tuturnya.
BPJS Kesehatan juga telah memperluas jaringan pembayaran, termasuk melalui bank syariah, untuk memudahkan pembayaran iuran JKN. Ini termasuk kerja sama dengan Bank Syariah Indonesia, Bank Aceh, Bank Muamalat, dan lainnya, yang bukan hanya beroperasi di Aceh tetapi juga di seluruh Indonesia.
Director Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, mengungkapkan bahwa tahun 2024, lebih dari 54% dana JKN ditempatkan pada instrumen syariah yang menghasilkan pendapatan signifikan. “Total dana JKN syariah mencapai Rp40,13 triliun pada tahun 2024, membuktikan komitmen kami terhadap pengelolaan dana sesuai dengan nilai-nilai syariah,” ujarnya.
Nunung Nuryartono, Deputi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, memberikan apresiasi terhadap langkah Aceh dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC). “Implementasi layanan syariah JKN merupakan cerminan kolaborasi apik antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Aceh, dan BPJS Kesehatan. Buku ini diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat tentang layanan kesehatan syariah,” kata Nunung.
Selain itu, Ketua DPS BPJS Kesehatan sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. M. Cholil Nafis, mengajak masyarakat untuk berkontribusi dalam penyempurnaan layanan syariah. “Dalam Islam, kita diajarkan tolong-menolong dalam kebaikan. Jadi niatkan setiap iuran yang kita bayarkan seperti bersedekah supaya bernilai pahala,” ucap Cholil Nafis.
Sejalan dengan hal tersebut, Zulkifli, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, menyampaikan harapannya agar buku ini menjadi acuan bagi semua lapisan masyarakat dalam memahami layanan kesehatan berbasis syariah. “Ini adalah komitmen kita untuk memberikan layanan rahmatan lil alamin, bermanfaat bagi seluruh kalangan tanpa memandang latar belakang,” tegas Zulkifli.
Dengan adanya peluncuran buku ini, diharapkan masyarakat tidak hanya di Aceh, tapi juga di seluruh Indonesia, dapat lebih memahami dan mendukung layanan kesehatan berbasis syariah yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan.

Redaksi
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi
- Minggu, 20 April 2025
Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi
- Minggu, 20 April 2025