RUU BUMN Resmi Disahkan: DPR Dorong Perusahaan Plat Merah Lebih Optimal
- Kamis, 06 Februari 2025

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang. Dalam rapat paripurna yang diadakan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (tanggal lengkap), RUU ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja perusahaan plat merah agar lebih optimal dalam menunjang perekonomian nasional.
Pengesahan RUU BUMN menjadi undang-undang ini dilakukan setelah melalui serangkaian pembahasan intensif antara Komisi VI DPR RI dan pemerintah. Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam pidatonya menyampaikan bahwa undang-undang ini merupakan langkah penting untuk mereformasi dan memperkuat tata kelola BUMN. “Dengan adanya undang-undang ini, kami berharap BUMN dapat lebih lincah dan profesional dalam menjalankan usahanya, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Puan.
RUU BUMN ini juga mendapatkan dukungan dari berbagai fraksi di DPR, yang menilai bahwa regulasi ini penting untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi BUMN saat ini. Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza, menambahkan bahwa undang-undang ini dirancang untuk mendorong BUMN lebih efisien dan transparan. “Ini adalah tonggak penting bagi peningkatan daya saing BUMN di era globalisasi ekonomi,” kata Faisol.
Adapun beberapa poin penting dalam undang-undang ini mencakup penguatan kewenangan Kementerian BUMN, optimalisasi aset BUMN, serta peningkatan pengawasan dan akuntabilitas. Dengan penguatan regulasi ini, diharapkan BUMN dapat meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Menteri BUMN, Erick Thohir, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyatakan komitmennya untuk mempercepat implementasi dari undang-undang tersebut. Erick menekankan pentingnya reformasi di tubuh BUMN agar dapat menghadapi tantangan bisnis yang semakin kompleks. “Kami siap untuk melakukan perombakan besar-besaran demi mencapai tujuan reformasi ini,” ungkap Erick dengan optimis.
Selain itu, undang-undang ini juga menitikberatkan pada pentingnya inovasi dan digitalisasi dalam proses bisnis BUMN. Dengan demikian, perusahaan plat merah diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar yang terus berubah. "Kami mendorong semua BUMN untuk terus berinovasi dan memanfaatkan teknologi digital agar dapat bersaing di pasar global," tambah Erick.
Para pengamat ekonomi menyambut baik pengesahan undang-undang ini. Mereka berpendapat bahwa langkah ini dapat meningkatkan daya saing BUMN sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Ekonom senior, Aviliani, menyatakan bahwa undang-undang ini dapat memberikan kepastian hukum dan regulasi yang lebih jelas bagi operasional BUMN. “Keberadaan regulasi ini tentunya akan memberikan kerangka kerja yang lebih jelas dalam mendukung BUMN untuk dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap PDB nasional,” kata Aviliani.
Namun demikian, tantangan dalam implementasi undang-undang ini juga menjadi perhatian. Konsistensi dalam pengawasan dan koordinasi antar lembaga terkait menjadi kunci suksesnya penerapan regulasi ini di lapangan. Pemerintah bersama DPR diharapkan dapat terus bersinergi dalam mengawal pelaksanaan undang-undang ini agar tidak hanya sekadar menjadi regulasi di atas kertas.
“Kuncinya adalah implementasi yang konsisten dan berkelanjutan. Tanpa itu, regulasi ini tidak akan memberikan dampak yang signifikan,” ujar Aviliani, mengingatkan.
Masyarakat dan pelaku usaha turut menyambut baik pengesahan ini, berharap adanya perbaikan layanan dan kinerja dari BUMN di berbagai sektor, termasuk infrastruktur, energi, dan telekomunikasi. Dengan penguatan kerangka regulasi ini, diharapkan BUMN dapat lebih profesional dalam melayani masyarakat dan mendukung pembangunan nasional.
Sebagai badan usaha yang dimiliki negara, peran strategis BUMN dalam perekonomian Indonesia memang sangat vital, terutama dalam menyediakan layanan publik yang berkualitas dan terjangkau. Dengan pengesahan RUU BUMN ini, langkah penataan dan reformasi perusahaan plat merah di Indonesia diharapkan bisa lebih cepat dan go public.
Kedepannya, DPR dan pemerintah berkomitmen untuk terus memantapkan kerjasama dalam pengawasan dan evaluasi pelaksanaan undang-undang BUMN ini untuk mendorong kinerja optimal dari BUMN di seluruh sektor. Ini adalah salah satu upaya untuk menjawab tantangan ekonomi yang kian dinamis di era globalisasi.
Dengan demikian, diharapkan undang-undang BUMN yang baru ini dapat membuat BUMN lebih efisien, kompetitif, dan mampu bersaing di kancah internasional demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.

Redaksi
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi
- Minggu, 20 April 2025
Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi
- Minggu, 20 April 2025