RUU BUMN Disahkan: Langkah Maju Tingkatkan Transparansi dan Daya Saing Ekonomi

RUU BUMN Disahkan: Langkah Maju Tingkatkan Transparansi dan Daya Saing Ekonomi
RUU BUMN Disahkan: Langkah Maju Tingkatkan Transparansi dan Daya Saing Ekonomi

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) yang resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 4 Februari 2025 mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Regulasi baru ini disebut-sebut sebagai terobosan penting dalam meningkatkan tata kelola, daya saing, serta transparansi operasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, RUU ini juga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan aset negara.

Salah satu inovasi penting yang dihadirkan dalam RUU ini adalah pemisahan antara fungsi regulasi dan operator di dalam BUMN. Aditya Hera Nurmoko, seorang ekonom dari STIE YKP Yogyakarta, menilai langkah ini sebagai perubahan signifikan yang dapat mengoptimalkan efisiensi dan mencegah konflik kepentingan di dalam lingkup BUMN. "Pemisahan fungsi regulasi dan operator dalam RUU ini adalah salah satu langkah signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan menghindari konflik kepentingan di dalam BUMN.

Pusat dari RUU ini adalah pembentukan Badan Pengelola Danantara (BPI Danantara), sebuah entitas yang bertugas mengelola aset BUMN secara lebih sistematis dan efektif. Menurut Aditya, keberadaan BPI Danantara diharapkan dapat menggaransi bahwa aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga memberikan kontribusi maksimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional. "Keberadaan BPI Danantara dapat meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan aset BUMN, sehingga tidak hanya menjadi beban, tetapi justru menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," jelas Aditya.

Transparansi dan Profesionalisme dalam Pengelolaan Aset

RUU BUMN ini dinilai memberikan angin segar bagi transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan negara. Dengan adanya pemisahan yang jelas antara fungsi pengawasan dan operasional, diharapkan terjadi peningkatan dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini dianggap vital untuk menghindari timbulnya monopoli dan mendorong peningkatan standar profesionalisme di tubuh BUMN.

Selain itu, RUU ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap penciptaan inklusivitas dalam sektor BUMN. Beberapa ketentuan mengharuskan adanya peluang yang sama bagi penyandang disabilitas dan masyarakat lokal untuk berkontribusi dalam sektor BUMN. RUU ini juga memuat aturan keterwakilan perempuan dalam posisi strategis di pucuk pimpinan perusahaan negara, termasuk direksi dan dewan komisaris. "Kita bisa melihat lebih banyak tenaga kerja yang beragam dan inovatif, pada akhirnya bisa meningkatkan daya saing perusahaan," tambah Aditya.

Dukungan untuk UMKM dan Perekonomian Lokal

Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan perekonomian nasional, RUU BUMN ini juga menetapkan kewajiban bagi BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, dan pemberdayaan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta koperasi. Kebijakan ini tidak hanya sebatas tanggung jawab sosial, tetapi juga dilihat sebagai strategi memperkuat ekosistem bisnis yang lebih sehat dan beragam.

Aditya berpendapat bahwa inisiatif ini dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal. "Ketika BUMN secara aktif membina dan bekerja sama dengan UMKM serta koperasi, ini bukan hanya soal tanggung jawab sosial, tetapi juga memperkuat ekosistem bisnis yang lebih sehat. UMKM bisa menjadi bagian dari rantai pasok BUMN, yang pada akhirnya mendorong pemerataan ekonomi," katanya.

Dalam rangka pengesahan RUU ini, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk memberikan perhatian serius dalam tahap implementasi. Langkah ini diambil agar regulasi yang telah dicanangkan dapat diimplementasikan secara efektif dan tidak hanya menjadi wacana di atas kertas. Para pelaku usaha dan masyarakat mengharapkan agar RUU BUMN ini dapat menjadi awal baru bagi pengelolaan BUMN yang lebih baik dan berintegritas.

Dengan adanya dukungan luas dari berbagai lapisan masyarakat, RUU BUMN diharapkan dapat menjadi katalisator bagi transformasi dan peningkatan daya saing BUMN. Implementasi yang tepat dari regulasi ini akan sangat berpengaruh dalam menentukan masa depan pengelolaan aset negara, yang pada gilirannya dapat memberikan sumbangsih signifikan bagi perekonomian nasional. Sebagai tambahan, partisipasi aktif dari masyarakat dan pengusaha lokal akan menjadi faktor penentu kesuksesan regulasi ini dalam jangka panjang.

RUU ini bukan hanya sekadar aturan tertulis, tetapi merupakan komitmen konkret dari pemerintah untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih inklusif, transparan, dan berdaya saing. Dengan kebijakan yang terstruktur dan akuntabel, sektor BUMN diharapkan mampu berkontribusi lebih maksimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan di seluruh Indonesia.

Redaksi

Redaksi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Wujudkan Swasembada Energi, PLN Akselerasi Pengembangan Hidrogen di Tanah Air

Wujudkan Swasembada Energi, PLN Akselerasi Pengembangan Hidrogen di Tanah Air

Animo Pemudik EV Diprediksi Meningkat saat Idulfitri 1446 H, PLN Siapkan 1.000 Unit SPKLU di Jalur Trans Jawa-Sumatra

Animo Pemudik EV Diprediksi Meningkat saat Idulfitri 1446 H, PLN Siapkan 1.000 Unit SPKLU di Jalur Trans Jawa-Sumatra

Sepanjang 2024, 3,4 Juta Ton FABA dari PLN Dimanfaatkan Jadi Berbagai Bahan Pendukung Infrastruktur Masyarakat

Sepanjang 2024, 3,4 Juta Ton FABA dari PLN Dimanfaatkan Jadi Berbagai Bahan Pendukung Infrastruktur Masyarakat

PLN Jadi Perusahaan Energi Terbaik untuk Mengembangkan Karir di Indonesia versi LinkedIn

PLN Jadi Perusahaan Energi Terbaik untuk Mengembangkan Karir di Indonesia versi LinkedIn

Kemenhub Prioritaskan Keselamatan Perlintasan Sebidang KAI: Respons Atas Maraknya Kecelakaan Fatal

Kemenhub Prioritaskan Keselamatan Perlintasan Sebidang KAI: Respons Atas Maraknya Kecelakaan Fatal