KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Sepanjang 2024 untuk Tingkatkan Keselamatan
- Jumat, 07 Februari 2025

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengambil langkah signifikan dalam meningkatkan keselamatan di jalur kereta api dengan menutup 309 perlintasan sebidang selama tahun 2024. Langkah ini, menurut VP Public Relations KAI Anne Purba, sejalan dengan upaya perusahaan untuk meminimalisir risiko kecelakaan di perlintasan kereta api.
Anne menjelaskan bahwa keputusan untuk menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi standar keamanan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2. “Perlintasan yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpalang pintu dengan lebar kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api,” ujar Anne pada Jumat, 7 Februari 2025.
Fokus Utama di Daerah Operasi
Penutupan perlintasan sebidang ini tidak berhenti pada tahun lalu. Anne menambahkan bahwa pada Januari 2025, KAI telah berhasil menutup delapan perlintasan tambahan yang tersebar di beberapa daerah operasi, yakni Daop 2 Bandung, Daop 6 Yogyakarta, Daop 8 Surabaya, Daop 9 Jember, dan Divre I Medan.
Namun, meski upaya penutupan ini telah dilakukan, masih terjadi 26 kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan sepanjang Januari 2025. "Dari 26 kejadian tersebut, 16 di antaranya terjadi di perlintasan tidak dijaga. Divre IV Tanjungkarang mencatat jumlah kejadian tertinggi dengan 5 insiden," lanjut Anne.
Imbauan Keras untuk Masyarakat
Anne mengimbau masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup. Hal ini, jelasnya, penting untuk menghindari risiko kecelakaan bagi pengguna jalan dan perjalanan kereta api. “Kami sangat menyayangkan beberapa oknum yang berupaya membuka kembali perlintasan liar. Tindakan ini tidak hanya membahayakan keselamatan perjalanan kereta api yang membawa ratusan, bahkan ribuan penumpang, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan itu sendiri,” paparnya.
Penutupan perlintasan sebidang liar ini, tegas Anne, merupakan langkah konkret KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Upaya ini selaras dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Langkah Proaktif KAI
Sejak 2020, KAI terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang dengan berbagai cara. KAI aktif melakukan sosialisasi keselamatan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, kepolisian, komunitas railfans, dan masyarakat umum. Selain itu, pemasangan spanduk peringatan di lokasi rawan kecelakaan dan penertiban bangunan liar di sekitar jalur kereta api juga dilakukan.
Anne menambahkan bahwa KAI telah mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang, seperti flyover atau underpass, kepada pemerintah sebagai solusi jangka panjang. Peningkatan dan perawatan fasilitas di perlintasan sebidang juga menjadi fokus perusahaan untuk meminimalkan risiko kecelakaan.
“Keselamatan di perlintasan sebidang sangat bergantung pada kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu-rambu lalu lintas. Palang pintu dan petugas penjaga hanya merupakan alat bantu. Disiplin masyarakat dalam berkendara dan menaati aturan saat melintasi perlintasan sebidang tetap menjadi kunci utama keselamatan,” tegas Anne.
Dengan inisiatif ini, KAI berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang dan turut berperan serta dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman. KAI terus berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya demi keselamatan masyarakat dan kelancaran operasi kereta api di Indonesia.

Redaksi
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi
- Minggu, 20 April 2025
Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi
- Minggu, 20 April 2025