Sekolah SD SMP Swasta Digratiskan, Pemerintah Pastikan Mutu Pendidikan Tetap Terjaga

Sekolah SD SMP Swasta Digratiskan, Pemerintah Pastikan Mutu Pendidikan Tetap Terjaga
Sekolah SD SMP Swasta Digratiskan, Pemerintah Pastikan Mutu Pendidikan Tetap Terjaga

JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan kualitas pendidikan nasional, meskipun kini diwajibkan memberikan layanan pendidikan gratis pada jenjang SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah menggratiskan biaya pendidikan dasar sebagai bagian dari program wajib belajar sembilan tahun.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyampaikan bahwa meskipun terdapat perubahan skema pembiayaan dalam memenuhi putusan MK, pemerintah memastikan tidak akan ada penurunan mutu layanan pendidikan.

“Kualitas pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama,” tegas Atip.

Baca Juga

Tips Efektif Relaksasi Pasca Olahraga untuk Pemulihan Tubuh Optimal

Putusan MK Wajibkan SD-SMP Gratis, Termasuk di Swasta

Putusan ini merupakan hasil dari gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 3/PUU-XXIII/2025.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, 27 Mei 2025, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan wajib belajar minimal pada pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat’,” kata Suhartoyo.

Pelaksanaan Bertahap dengan Memperhatikan Kemampuan Fiskal

Atip menegaskan bahwa pemenuhan putusan MK akan dilakukan secara bertahap dan memperhatikan kemampuan fiskal negara agar kebijakan ini dapat dijalankan secara berkelanjutan tanpa mengganggu stabilitas anggaran negara. “Dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah agar kebijakan pembiayaan dapat dijalankan secara berkelanjutan tanpa mengganggu stabilitas anggaran,” ujar Atip.

Menurutnya, pemerintah harus merancang masa transisi yang matang agar kebijakan ini bisa diimplementasikan dengan baik, termasuk menyusun alokasi anggaran tambahan yang proporsional.

“Bahwa pelaksanaan putusan tersebut tidak mungkin dilaksanakan pada tahun 2025 yang putusan bertepatan dengan pelaksanaan penerimaan murid baru di sekolah negeri maupun swasta,” jelas Atip.

Pemerintah akan menggunakan masa transisi ini untuk menyusun mekanisme pembiayaan yang tepat, termasuk menentukan proporsi subsidi untuk sekolah swasta agar tidak ada kesenjangan kualitas pendidikan antara sekolah negeri dan swasta.

Pemerintah Fokus Menjaga Mutu Pendidikan

Atip memastikan bahwa meski pembiayaan dialihkan ke negara, kualitas pendidikan tidak boleh terabaikan. “Pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga mutu pendidikan dasar agar tetap setara, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan pembebasan biaya sekolah bukan hanya soal menggratiskan pendidikan, tetapi juga menjadi momentum memperbaiki layanan pendidikan agar lebih inklusif, berkualitas, dan merata.

Selain itu, Atip mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan pengelola sekolah swasta, untuk memastikan kurikulum, tenaga pengajar, fasilitas, dan metode pembelajaran tetap sesuai standar nasional pendidikan.

Putusan MK Didukung Aktivis Pendidikan

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, yang menjadi salah satu pihak penggugat, menyambut baik putusan MK tersebut. Ia menilai kebijakan ini akan membuka akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera yang selama ini kesulitan membayar biaya sekolah swasta di daerah-daerah yang kekurangan sekolah negeri.

“Putusan ini adalah kemenangan bagi hak anak atas pendidikan yang berkualitas dan gratis. Namun, kami berharap pemerintah tidak hanya fokus pada kebijakan pembiayaan, tetapi juga memastikan sekolah swasta mempertahankan kualitasnya,” kata Ubaid.

JPPI menegaskan pemerintah wajib memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap sekolah swasta agar tidak menurunkan standar pendidikan mereka setelah pembebasan biaya diterapkan.

Tantangan Implementasi: Perlu Kerja Sama Semua Pihak

Sejumlah pengamat pendidikan menilai tantangan utama kebijakan ini terletak pada pendataan dan mekanisme subsidi ke sekolah swasta. Direktur Center for Education Policy Studies, Dr. Setyo Prabowo, mengatakan pemerintah harus memastikan tidak ada sekolah swasta yang merasa dirugikan, apalagi sampai menurunkan kualitas layanan karena keterlambatan subsidi.

“Kebijakan ini tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah pusat, daerah, dan sekolah swasta harus duduk bersama menyusun peta jalan yang jelas agar implementasinya tidak merugikan siswa maupun pihak sekolah,” ujarnya.

Menurut Dr. Setyo, selain anggaran, tantangan lain adalah pengawasan agar tidak ada sekolah swasta yang menyiasati kebijakan ini dengan memungut biaya lain secara terselubung, misalnya melalui biaya ekstrakurikuler atau sumbangan sukarela yang sifatnya memaksa.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kuliner Tradisional Trenggalek, Murah dan Wajib Dicoba

Kuliner Tradisional Trenggalek, Murah dan Wajib Dicoba

Liga Indonesia All Star Tergabung di Grup A

Liga Indonesia All Star Tergabung di Grup A

Klub Orang Kaya Indonesia Mengganas di Liga Italia

Klub Orang Kaya Indonesia Mengganas di Liga Italia

Update Bursa Transfer Liga Italia 2025

Update Bursa Transfer Liga Italia 2025

Tradisi Sepak Bola Api Warnai Malam Tahun Baru Islam di Cibiru Hilir

Tradisi Sepak Bola Api Warnai Malam Tahun Baru Islam di Cibiru Hilir