Apa Itu Meterai Elektronik: Cara Beli hingga Penggunaan

Apa Itu Meterai Elektronik: Cara Beli hingga Penggunaan
apa itu meterai elektronik

JAKARTA - Apa itu meterai elektronik? Kini resmi diterapkan pemerintah untuk mendukung meningkatnya transaksi digital di Indonesia.

Melalui Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), pemerintah memperkenalkan e-meterai sebagai solusi yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan administrasi elektronik masyarakat yang semakin berkembang.

Diharapkan dengan kehadiran meterai elektronik ini, ekonomi nasional dapat mengalami perubahan yang positif dan berkelanjutan ke depan. 

Baca Juga

Memahami Pengertian Objek Pajak, Macam, dan Hal di Luarnya

Dasar hukum dari penerapan bea meterai pada dokumen elektronik tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pada Pasal 5 ayat (1), menegaskan bahwa dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah dalam berbagai proses hukum.

Jadi, pemahaman tentang apa itu meterai elektronik sangat penting mengingat peranannya yang semakin vital dalam mendukung transaksi digital dan administrasi elektronik di Indonesia saat ini.

Apa Itu Meterai Elektronik?

Apa itu meterai elektronik? e-Meterai adalah bentuk meterai digital yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan fitur keamanan khusus. 

Meterai ini dipakai untuk pembayaran pajak pada dokumen elektronik dan terintegrasi dengan sistem elektronik yang menyimpan dokumen tersebut.

Keamanan Meterai Elektronik

Penetapan bea meterai didasarkan pada kemajuan teknologi yang mendorong penggunaan dokumen elektronik tanpa kertas. Oleh karena itu, meterai elektronik digunakan khusus untuk dokumen non-fisik atau dokumen digital. 

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan dalam sebuah acara peluncuran meterai elektronik bahwa perkembangan teknologi dan pola transaksi digital yang terus meningkat menuntut inovasi serta penyesuaian agar dapat mendukung transaksi bisnis dan memudahkan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dirjen Pajak juga menyampaikan harapannya bahwa keberadaan meterai elektronik akan membantu mengurangi pemalsuan bea meterai, serta yang paling penting, mampu meningkatkan penerimaan negara. 

Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana meterai elektronik ini mampu mencegah pemalsuan bea meterai yang selama ini sering terjadi pada meterai tempel?

Meterai elektronik memiliki sistem keamanan yang kuat karena dilengkapi teknologi digital signature X.509 SHA 512, serta tiga lapisan fitur keamanan tambahan, yaitu:

  • OVERT: Sebagian besar desain meterai elektronik, sekitar 70%, terdiri dari barcode unik yang berbeda pada setiap meterai.
  • COVERT: Peruri seal yang hanya bisa dibaca menggunakan scanner atau aplikasi khusus dari Peruri, dan signature panel yang dapat dilihat lewat PDF Adobe Acrobat Reader.
  • Pembuktian secara forensik yang dilakukan oleh Peruri.

Kementerian Keuangan juga menginformasikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan aspek teknis dan aplikasi serta bekerja sama dengan Peruri untuk merealisasikan penggunaan meterai elektronik.

Pembayaran dan Pengadaan Meterai Elektronik

Menteri Keuangan mengeluarkan dua peraturan penting terkait bea meterai. Pertama, aturan mengenai pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik. 

Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 yang mengatur pengelolaan, pengadaan, serta penjualan meterai. 

Pembayaran meterai elektronik dilakukan dengan menempelkan meterai elektronik pada dokumen yang wajib dikenakan bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Proses pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-Meterai di alamat https://pos.e-meterai.co.id dengan terlebih dahulu membuat akun di situs tersebut. 

Jika terjadi kendala pada sistem meterai elektronik, pembayaran juga dapat dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). 

Untuk pengadaan e-meterai, Peruri bertanggung jawab mulai dari pencetakan meterai tempel hingga distribusi meterai elektronik yang dilaksanakan atas penugasan pemerintah.

Dalam pendistribusian meterai elektronik, Peruri dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama. 

Sedangkan meterai tempel didistribusikan oleh PT Pos Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.

Kedua peraturan ini bertujuan untuk memudahkan pembayaran bea meterai pada dokumen elektronik sekaligus memberikan kepastian hukum terkait pencetakan, distribusi, dan penjualan meterai tempel maupun meterai elektronik. 

Untuk informasi lebih lengkap tentang ketentuan pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, kamu bisa merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021. 

Sedangkan aturan mengenai pengadaan, penjualan, dan pengelolaan meterai terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 29 September 2021.

Cara Membeli dan Langkah Penggunaan Meterai Elektronik

Proses pembelian dan penggunaan meterai elektronik tentu berbeda dengan meterai tempel. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021, meterai elektronik diterapkan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem khusus.

Untuk membeli e-Meterai, kamu cukup mengakses situs pos.e-meterai.co.id, lalu pilih menu “BELI E-METERAI” dan lakukan login menggunakan email serta password. 

Jika ini pertama kalinya mengakses situs, kamu harus klik “Daftar di sini”, pilih jenis pemilik akun, kemudian unggah KTP dan isi data diri. Setelah itu, unggah dokumen dan masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS untuk proses validasi.

Setelah validasi berhasil, kamu bisa membeli e-Meterai sesuai kebutuhan. Selain lewat situs, pembelian juga bisa dilakukan di kantor cabang Bank BUMN maupun bank swasta. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk juga bertugas mendistribusikan meterai ini.

Dalam penggunaan, setelah login ke akun, pilih menu Pembelian dan Pembubuhan. Pada tahap Pembubuhan, masukkan informasi detail dokumen seperti tanggal, nomor, dan tipe dokumen. 

Unggah dokumen berformat PDF, tempatkan meterai sesuai ketentuan, lalu klik ‘Bubuhkan Meterai’ dan pilih ‘Yes’. Selanjutnya, masukkan PIN yang sudah didaftarkan.

Setelah pembubuhan selesai, kamu bisa langsung mengunduh dokumen PDF yang sudah dibubuhi meterai elektronik dan mengirimkannya ke email yang terdaftar. Dengan begitu, proses penggunaan meterai elektronik selesai.

Mana Lebih Dulu, Bubuhkan Meterai Elektronik atau Tanda Tangan Digital?

Di tengah kemajuan teknologi saat ini, hampir segala aktivitas bisa dilakukan secara digital, mulai dari urusan pribadi hingga bisnis. 

Menyesuaikan dengan hal ini, Peruri sebagai BUMN yang ditugaskan pemerintah untuk mencetak uang Rupiah serta menyediakan jasa keamanan digital dan dokumen resmi negara, menghadirkan layanan terbaik melalui peluncuran meterai elektronik (e-meterai).

Meterai elektronik berfungsi sebagai pajak untuk dokumen digital agar dokumen tersebut dapat menjadi alat bukti yang sah di pengadilan. Namun, penggunaan e-meterai berbeda dengan meterai tempel. 

Pada dokumen fisik, tanda tangan harus menyentuh meterai tempel, sementara pada e-meterai yang berbentuk QR Code, tanda tangan tidak boleh menutupi atau tumpang tindih karena dapat mengganggu fungsi validasi QR Code sehingga tidak bisa terbaca dengan baik.

Oleh sebab itu, penggunaan e-meterai dan tanda tangan digital sebaiknya ditempatkan berdampingan tanpa saling menutupi. 

Mengenai waktu pembubuhan meterai elektronik, kamu dapat mengikuti ketentuan dalam UU No. 10 Tahun 2020 Pasal 3-9 yang mengatur kapan bea meterai terutang untuk setiap jenis dokumen.

Jika dokumen juga memerlukan stempel digital, proses pembubuhan stempel harus dilakukan di tahap akhir karena berfungsi sebagai penutup atau penyegel dokumen tersebut.

Apa Itu Bea Materai?

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen tertentu. Memahami bentuk terbaru dari Bea Meterai tempel penting agar terhindar dari meterai palsu. 

Ada beberapa jenis meterai yang perlu kamu ketahui berdasarkan bentuk dan cara penggunaannya.

Meterai Tempel

Meterai Tempel adalah meterai berbentuk carik yang digunakan dengan cara ditempelkan pada dokumen fisik.

Meterai Elektronik

Meterai Elektronik merupakan meterai dalam bentuk label digital yang dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu secara elektronik.

Meterai Dalam Bentuk Lain

Meterai jenis ini dibuat menggunakan mesin teraan, sistem komputerisasi, atau teknologi percetakan, dan terbagi menjadi tiga macam:

  • Meterai Teraan, yaitu meterai label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan mesin teraan atau juga disebut Meterai Digital.
  • Meterai Komputerisasi, meterai label yang dibubuhkan pada dokumen lewat sistem komputerisasi.
  • Meterai Percetakan, yaitu meterai label yang dibubuhkan pada dokumen dengan teknologi percetakan.

Perbedaan Penggunaan Meterai Elektronik dalam Pembayaran

Bea Meterai memiliki cara penggunaan yang berbeda-beda sesuai dengan jenisnya, baik itu Meterai Tempel, Meterai Elektronik, maupun Meterai Dalam Bentuk Lain, yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing.

Berikut adalah perbedaan dalam penggunaan meterai untuk pembayaran Bea Meterai pada dokumen sesuai jenisnya:

Meterai Tempel

Meterai Tempel ditempelkan secara utuh dan tidak boleh rusak pada area di mana tanda tangan akan diberikan. 

Tanda tangan kemudian dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai, biasanya disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan.

Meterai Elektronik (e-Meterai)

Meterai Elektronik dibubuhkan pada dokumen yang wajib kena Bea Meterai melalui sistem elektronik. Proses pembubuhan dilakukan lewat portal pos.e-meterai, tempat di mana kamu membeli dan mendaftarkan akun terlebih dahulu.

Meterai Dalam Bentuk Lain

Pembayaran Bea Meterai dengan meterai jenis ini dilakukan oleh pembuat meterai yang terlebih dahulu membubuhkan meterai tersebut pada dokumen yang wajib kena Bea Meterai. 

Jenis ini biasanya mencakup Meterai Teraan dan Meterai Komputerisasi, dan pengguna harus melakukan deposit sebagai bagian dari prosesnya.

Sebagai penutup, demikian penjelasan singkat mengenai apa itu meterai elektronik, inovasi penting yang memudahkan proses dokumen digital sekaligus menjaga keasliannya secara legal.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pengertian Pelaku Ekonomi, Jenis, Peran, dan Macam macamnya

Pengertian Pelaku Ekonomi, Jenis, Peran, dan Macam macamnya

Ragam Permasalahan dalam Keberagaman Ekonomi dan Solusinya

Ragam Permasalahan dalam Keberagaman Ekonomi dan Solusinya

BRI Kucurkan KUR Rp69,8 Triliun, Mayoritas ke Sektor Produksi

BRI Kucurkan KUR Rp69,8 Triliun, Mayoritas ke Sektor Produksi

Asuransi Mobil All Risk: Ini 5 Pilihan Terbaik dan Tips Memilihnya

Asuransi Mobil All Risk: Ini 5 Pilihan Terbaik dan Tips Memilihnya

Mudahnya Buka Rekening BNI 2025: Ini Cara dan Syarat Lengkapnya

Mudahnya Buka Rekening BNI 2025: Ini Cara dan Syarat Lengkapnya